PROFESI
PENDIDIKAN. IV
FIS
MOFERZ
1. HAKIKAT
BIMBINGAN DAN KONSELING
Guru memiliki tanggung jawab besar
untuk membantu peserta didik agar dapat mengembangkan potensinya secara
maksimal. Potensi yang dikembangkan tersebut tidak hanya kecerdasan dan
keterampilan belaka, melainkan menyangkut seluruh aspek kepribadian peserta didik.
Oleh karena itu seorang guru tidak cukup hanya memiliki pemahaman dan kemampuan
dalam bidang pembelajaran tetapi juga harus memiliki pemahaman dan kemampuan
dalam bidang bimbingan dan konseling. Guru yang memahami konsep-konsep
bimbingan diharapkan dapat berfungsi sebagai fasilitator perkembangan siswa,
baik yang menyangkut aspek intelektual, emosional, sosial, moral, maupun
spiritual. Melalui tulisan sederhana ini akan dicoba untuk mengungkap
pengertian, fungsi, azas, dan prinsip-prinsip bimbingan dan konseling serta
hubungannya dengan pendidikan.
2. LATAR BELAKANG
PENTINGnya BK
Program bimbingan dan konseling sangat perlu diterapkan di lingkungan
sekolah. Adapun yang melatarbelakangi program bimbingan dan konseling adalah
sebagai berikut:
1) Latar Belakang Sosio-Kultural
Perkembangan zaman (globalisasi)
menimbulkan perubahan dan kemajuan dalam masyarakat. Aspek perubahan meliputi:
sosial, politik, ekonomi, industri, informasi dan sebagainya. Akibatnya ialah
berbagai permasalahan yang dihadapi oleh peserta didik misalnya, pelanggaran tata tertib sekolah,
tawuran, minum-minuman keras, penyalahgunaan narkoba, menonton video porno dll.
Tanggung jawab sekolah ialah
membantu para siswa baik sebagai pribadi maupun sebagai calon anggota
masyarakat, dengan mendidik dan menyiapkan siswa agar berhasil menyesuaikan
diri di masyarakat dan mampu menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapinya.
2) Latar Belakang Pedagogis
Tujuan inti dari pendidikan adalah
perkembangan kepribadian secara optimal dan setiap anak didik sebagai pribadi.
Dengan demikian setiap kegiatan proses pendidikan diarahkan kepada tercapainya
pribadi-pribadi yang berkembang optimal sesuai dengan potensi masing-masing.
Untuk menuju tercapainya pribadi yang berkembang, maka kegiatan pendidikan
hendaknya bersifat menyeluruh yang tidak hanya berupa kegiatan instruksional
(pengajaran), akan tetapi meliputi kegiatan yang menjamin bahwa setiap anak
didik secara pribadi mendapat layanan sehingga akhirnya dapat berkembang secara
optimal.
Dalam hubungan inilah bimbingan
mempunyai peranan yang amat penting dalam pendidikan, yaitu membantu setiap
pribadi anak didik agar berkembang secara optimal. Dengan demikian maka hasil
pendidikan sesungguhnya akan tercermin pada pribadi anak didik yang berkembang
baik secara akademik, psikologis, maupun sosial.
3) Latar belakang psikologis
Dalam proses pendidikan di sekolah,
siswa sebagai subjek didik, merupakan pribadi-pribadi yang unik dengan segala
karakteristiknya. Siswa sebagai individu yang dinamis dan berada dalam proses perkembangan,
memiliki kebutuhan dan dinamika dalam interaksinya dengan lingkungannya.
Sebagai pribadi yang unik, terdapat perbedaan individual antara siswa yang satu
dengan lainnya. Di samping itu, siswa sebagai pelajar, senantiasa terjadi
perubahan tingkah laku sebagai hasil proses belajar.
Selain itu, ada tiga hal pokok yang menjadi latar belakang perlunya
bimbingan dilihat dan segi pendidikan.
1) Pertama adalah dilihat dan hakikat pendidikan sebagai
suatu usaha sadar dalam mengembangkan kepribadian. Hal ini mengandung implikasi
bahwa proses pendidikan menuntut adanya pendekatan yang lebih luas dari pada
sekedar pengajaran. Pendekatan yang dimaksud adalah pendekatan pribadi melalui
layanan bimbingan dan konseling.
2) Kedua, pendidikan senantiasa berkembang secara dinamis
dan karenanya selalu terjadi perubahan perubahan dan penyesuaian dalam
komponen-komponennya. Menghadapi perkembangan ini para siswa sebagai subjek
didik memerlukan bantuan dalam penyesuaian diri melalui layanan bimbingan.
3) Ketiga pada hakikatnya guru mempunyai peranan yang
tidak hanya sebagai pengajar, tetapi lebih luas dari itu, yaitu sebagai
pendidik. Sebagai pendidik, maka guru seyogyanya dapat menggunakan pendekatan
pribadi dalam mendidik para siswanya. Pendekatan pribadi ini diwujudkan melalui
layanan bimbingan
3. MEMAHAMI PENGERTIAN
BIMBINGAN DAN KONSELING
Djumhur dan Moh. Surya, (1975:15)
berpendapat bahwa bimbingan adalah suatu proses pemberian bantuan yang terus
menerus dan sistematis kepada individu dalam memecahkan masalah yang
dihadapinya, agar tercapai kemampuan untuk dapat memahami dirinya (self
understanding), kemampuan untuk menerima dirinya (self acceptance),
kemampuan untuk mengarahkan dirinya (self direction) dan kemampuan untuk
merealisasikan dirinya (self realization) sesuai dengan potensi atau
kemampuannya dalam mencapai penyesuaian diri dengan lingkungan, baik keluarga,
sekolah dan masyarakat.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 29
Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah dikemukakan bahwa “Bimbingan
merupakan bantuan yang diberikan kepada peserta didik dalam rangka menemukan
pribadi, mengenal lingkungan, dan merencanakan masa depan”
Adapun pengertian konseling, menurut
Surya dan Natawijaja (1986: 25) adalah semua bentuk hubungan antara dua orang
di mana yang seorang sebagai klien (konseli) dibantu untuk lebih mampu
menyesuaikan diri secara efektif terhadap dirinya sendiri dan lingkungannya,
sedangkan yang seorang lagi bertindak sebagai konselor yang membantu konseli.
Suasana hubungan konseling (penyuluhan) ini meliputi penggunaan wawancara untuk
memperoleh dan memberikan berbagai informasi, melatih atau mengajar,
meningkatkan kematangan, dan memberikan bantuan melalui pengambilan keputusan
serta usaha-usaha penyembuhan (terapi).
Dalam hubungannya dengan bimbingan,
konseling merupakan salah satu jenis layanan bimbingan yang sering dikatakan
sebagai inti dari keseluruhan layanan bimbingan. Konseling merupakan layanan
bimbingan kepada individu dalam rangka membantu mengembangkan diri atau
memecahkan masalahnya secara perorangan atau kelompok dalam suatu pertalian
hubungan tatap muka (face to face). Dengan demikian maka dapat
dirumuskan bahwa konseling adalah suatu proses memberi bantuan yang dilakukan
melalui wawancara konseling oleh seorang ahli (konselor) kepada individu yang
sedang mengalami suatu masalah (klien) yang bertujuan mengatasi masalah yang
dihadapi klien.
4. TUJUAN BK
Menurut Thompson & Rudolph, 1983
Bimbingan dan konseling bertujuan agar klien:
- Mengikuti kemauan-kemauan/saran-saran konselor
- Mengadakan perubahan tingkah laku secara positif
- Melakukan pemecahan masalah
- Melakukan pengambilan keputusan, pengembangan kesadaran dan pengembangan pribadi
- Mengembangkan penerimaan diri
- Memberikan pengukuhan.
Adapun tujuan umum bimbingan dan
konseling adalah untuk membantu individu memperkembangkan diri secara optimal
sesuai dengan tahap perkembangan dan predisposisi yang dimilikinya (seperti
kemampuan dasar dan bakat-bakatnya), barbagai latar belakang yang ada (seperti
latar belakang keluarga, pendidikan, status social ekonomi) serta sesuai dengan
tuntutan positif lingkungannya.
Dalam kaitan ini, bimbingan dan
konseling membantu individu untuk menjadi insan yang berguna dalam kehidupan
yang memiliki berbagai wawasan, pendangan, interpretasi, pilihan, penyesuaian
dan ketermpilan yang tepat berkenaan dengan diri sendiri dan lingkungannya.
Insan seperti itu adalah insan yang mandiri yang memiliki kemampuan untuk
memahami diri sendiri dan lingkungannya secara tepat dan objektif, menerima
diri sendiri dan lingkungan secara positif dan dinamis, maupun mengambil
keputusan secara tepat dan bijaksana, mengarahkan diri sendiri sesuai dengan
keputusan yang diambilnya itu, serta akhirnya mampu mewujudkan diri sendiri
secara optimal.
Adapun tujuan khusus bimbingan dan
konseling merupakan penjabaran tujuan umum tersebut yang dikaitkan secara
langsung dari permasalahan yang dialami oleh individu yang bersangkutan, sesuai
dengan konpleksitas permasalahannya itu. Masalah-masalah individu berbagai
macam ragam jenis, intensitas, dan sangkut pautnya, serta masing-masing
bersifat unik.
5. FUNGSI BIMBINGAN DAN
KONSELING
Dalam rangka memberikan bantuan
kepada individu, bimbingan dan konseling berfungsi untuk hal-hal sebagai
berikut :
1) Fungsi Pemahaman. Fungsi
bimbingan dan konseling untuk membantu konseli agar memiliki pemahaman terhadap
dirinya (potensi-potensinya) dan lingkungannya (fisik, sosial, budaya, dan
agama). Berdasarkan pemahaman ini, konseli diharapkan mampu mengembangkan
potensi dirinya secara optimal, dan dapat menyesuaikan diri dengan
lingkungannya secara dinamis dan konstruktif.
2) Fungsi
Preventif. Fungsi yang berkaitan dengan upaya Pembimbing (konselor)
untuk senantiasa mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin terjadi dan
berupaya untuk mencegahnya agar tidak dialami oleh konseli. Melalui fungsi ini, konselor memberikan bimbingan kepada konseli tentang
cara menghindarkan diri dari perbuatan atau kegiatan yang membahayakan dirinya.
Adapun teknik yang dapat digunakan adalah pelayanan pemberian informasi, dan
bimbingan kelompok. Beberapa masalah yang perlu diinformasikan kepada para
konseli dalam rangka mencegah terjadinya tingkah laku yang tidak diharapkan,
misalnya bahaya minuman keras, penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan
(narkoba), pergaulan bebas (free sex), dan lain-lain.
3) Fungsi Pengembangan. Fungsi bimbingan dan konseling yang bersifat lebih
proaktif dari fungsi-fungsi lainnya. Konselor senantiasa berupaya untuk
menciptakan lingkungan yang kondusif atau memfasilitasi perkembangan konseli.
Konselor dan pihak-pihak lain yang terkait dengan tugas pembimbingan
berkolaborasi atau bekerjasama merencanakan dan melaksanakan program bimbingan
secara sistematis dan berkesinambungan dalam upaya membantu konseli mencapai
tugas-tugas perkembangannya. Teknik bimbingan yang dapat digunakan disini
antara lain pelayanan informasi, tutorial, diskusi (brain storming).
4) Fungsi Penyembuhan. Fungsi bimbingan dan konseling yang bersifat
pemyembuhan (kuratif) ini berkaitan erat dengan upaya pemberian bantuan kepada
konseli yang telah mengalami masalah, baik menyangkut aspek pribadi, sosial,
belajar, maupun karir. Teknik yang dapat digunakan adalah konseling, dan remedial
teaching.
5) Fungsi
Penyaluran. Fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu konseli memilih
kegiatan yang sesuai dengan koseli. Misalnya memilih kegiatan ekstrakurikuler,
jurusan atau program studi bagi para siswa di sekolah, memantapkan penguasaan
karir atau jabatan yang sesuai dengan minat, bakat, keahlian dan ciri-ciri
kepribadian lainnya. Konselor perlu bekerja sama dengan pihak-pihak lain secara
internal maupun eksternal dalam melaksanakan tugas pembibingannya.
6) Fungsi Penyesuaian. Fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu konseli
agar dapat menyesuaikan diri dengan diri dan lingkungannya secara dinamis dan
konstruktif.
7) Fungsi Perbaikan. Fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu konseli
sehingga dapat memperbaiki kekeliruan dalam berpikir, berperasaan dan bertindak
(berkehendak). Konselor melakukan intervensi (memberikan perlakuan) terhadap
konseli supaya memiliki pola pikir yang sehat, rasional dan memiliki perasaan
yang tepat sehingga dapat mengantarkan mereka kepada tindakan atau kehendak
yang produktif dan normatif.
8) Fungsi Fasilitasi. Fungsi bimbiingan dan konseling untuk memfasilitasi
(memberikan kemudahan) kepada konseli dalam mencapai pertumbuhan dan
perkembangan yang optimal, serasi, selaras dan seimbang pada keseluruhan aspek
kepribadian konseli.
9) Fungsi Pemeliharaan. Fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu konseli
supaya dapat menjaga diri dan mempertahankan situasi kondusif yang telah
tercipta dalam dirinya. Fungsi ini memfasilitasi konseli agar terhindar dari
kondisi-kondisi yang akan menyebabkan penurunan produktivitas. Pelaksanaan
fungsi ini dapat diwujudkan melalui program-program yang menarik, rekreatif dan
fakultatif (pilihan) sesuai dengan minat konseli (Prayitno dan Amti, 2004: 194;
Tohirin, 2007: 2).
6. PRINSIP-PRINSIP BIMBINGAN DAN KOSELING
1) Bimbingan diberikan kepada individu/siswa/konseli yang sedang berada pada
proses perkembangan. Bantuan yang diberikan harus bertolak dari perkembangan
dan kebutuhan siswa. Konselor tidak memaksakan kehendak dan mengarahkan perkembangan
siswa, melainkan memberikan bantuan berdasarkan pemahaman terhadap kebutuhan
dan masalah siswa namun tetap berpegang pada sistem nilai kehidupan yang baik
dan benar. Konselor (Pmbimbing) bertugas membantu siswa sebagai konseli untuk
memahami sistem nilai sebagai bagian dari proses pengembangan diri.
2) Bimbingan diperuntukkan bagi semua siswa. Bimbingan tidak hanya ditujukan
kepada siswa yang bermasalah atau siswa tertentu saja melainkan untuk semua
siswa. Prinsip ini mengandung pengertian bahwa konselor perlu memahami
perkembangan dan kebutuhan siswa secara keseluruhan serta menjadikannya sebagai
salah satu dasar penyusunan program bimbingan di sekolah.
3) Bimbingan dilaksanakn dengan memperhatikan semua segi perkembangan
siswaPerkembangan siswa, baik yang bersifat fisik, mental, sosial, emosional,
moral, maupun spiritual dipandang sebagai ssatu kesatuan yang saling berkaitan.
Masalah pada satu aspek bisa saja terjadi karena adanya masalah atau kebutuhan
pada aspek perkembangan yang lain.
4) Bimbingan berdasar pada kemampuan individu untuk menentukan pilihan. Setiap
siswa memiliki kemampuan untuk menentukan pilihannya sendiri tentang apa yang
akan dia lakukan. Konselor tidak memilihkan untuk siswa melainkan membantu
mengembangkan kemampuan siswa untuk memilih dan memberikan pemahaman bahwa
setiap pilihan tentu ada konsekuensinya.
5) Bimbingan adalah bagian terpadu dari proses pendidikan. Proses pendidikan
bukanlah proses pengembangan intelektual semata-mata, melainkan proses
pengembangan seluruh aspek kepribadain siswa. Praktik pendidikan tidak cukup
dengan menyelenggarakan pembelajaran yang terfokus pada pengembangan
intelektual saja. Selain kecerdasan intelektual, aspek-aspek perkembangan yang
lain juga harus mendapat perhatian, seperti; kecerdasan emosional, kecerdasan
kinestetik, kecerdasan sosial, kecerdasan spiritual, serta pengembangan nilai
dan sikap.
6) Bimbingan dimaksudkan untuk membantu siswa merealisasikan dirinya. Bantuan
dalam proses bimbingan diarahkan untuk membantu siswa memahami diri, mengarahkan
diri kepada tujuan yang realistis, dan upaya mencapai tujuan yang realistis itu
sesuai dengan kemampuan diri dan peluang untuk memperolehnya.
7) AZAS-AZAS BIMBINGAN DAN KONSELING
1) Azas Kerahasiaan . Azas bimbingan dan konseling yang menuntut
dirahasiakanya segenap data dan keterangan tentang konseli yang menjadi sasaran
pelayanan, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak
diketahui oleh orang lain. Konselor berkewajiban penuh memelihara dan menjaga
semua data dan keterangan itu sehingga kerahasiaanya benar-benar terjamin.
2) Azas Kesukarelaan. Azas bimbingan dan konseling menghendaki adanya
kesukaan dan kerelaan konseli mengikuti
atau menjalani kegiatan/pelayanan bimbingan yang diperlukan baginya. Konselor
berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan tersebut.
3) Asas Keterbukaan. Azas bimbingan dan konseling menghendaki agar
konseli yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan bimbingan bersifat terbuka dan
tidak berpura-pura, baik di dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri
maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi
pengembangan dirinya. Konselor berkewajiban mengembangkan keterbukaan konseli.
Keterbukaan ini amat terkait pada terselenggaranya azas kerahasiaan dan adanya
kesukarelaan pada diri konseli yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan
bimbingan. Agar konseli dapat terbuka, konselor terlebih dahulu harus bersikap
terbuka dan tidak berpura-pura.
4) Azas Kegiatan. Azas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar
konseli yang menjadi sasaran pelayanan berpartisipasi secara aktif di dalam
penyelenggaraan pelayanan/kegiatan bimbingan. Konselor perlu mendorong konseli
untuk aktif dalam setiap pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling yang diperuntukan
baginya.
5) Azas Kemandirian. Azas bimbingan dan konseling yang menunjuk pada
tujuan umum bimbingan dan konseling. Konseli sebagai sasaran pelayanan
bimbingan dan konseling diharapkan menjadi konseli-konseli yang mandiri dengan
ciri-ciri mengenal dan menerima diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil
keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri. Konselor hendaknya mampu
mengarahkan segenap pelayanan bimbingan dan konseling yang diselenggarakannya
bagi berkembangan kemandirian konseli.
6) Azas Kekinian. Azas bimbingan dan konseling menghendaki agar objek
sasaran pelayanan bimbingan dan konseling ialah permasalahan konseli dalam
kondisinya sekarang. Pelayanan yang berkaitan dengan masa depan atau kondisi
masa lampau dilihat dampak dan/atau kaitannya dengan kondisi yang ada dan apa
yang diperbuat sekarang.
7) Azas Kedinamisan. Azas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar
isi pelayanan terhadap sasaran pelayanan (konseli) yang sama selalu bergerak
maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan
kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
8) Azas Keterpaduan. Azas bimbingan dan konseling menghendaki agar
berbagai pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan
oleh konselor maupun pihak lain, saling menunjang, harmonis, dan terpadu. Kerja
sama antara konselor dengan pihak-pihak yang berperan dalam penyelenggaraan
pelayanan bimbingan dan konseling perlu terus dikembangkan. Koordinasi segenap
pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling itu harus dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya.
9) Azas Kenormatifan. Azas bimbingan dan konseling menghendaki agar
segenap pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan pada dan
tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma yang ada, yaitu nilai dan norma
agama, hukum dan peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan kebiasaan yang
berlaku. Bukanlah pelayanan atau kegiatan bimbingan dan konseling yang dapat
dipertanggungjawabkan apabila isi dan pelaksanaannya tidak berdasarkan nilai
dan norma yang dimaksudkan itu. Lebih jauh, pelayanan dan kegiatan bimbingan
dan konseling justru harus dapat meningkatkan kemampuan konseli (konseli)
memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai dan norma tersebut.
10)
Azas Keahlian.Azas bimbingan dan konseling menghendaki agar pelayanan dalam kegiatan
bimbingan dan konseling diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional.
Para pelaksana pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling hendaklah tenaga
yang benar-benar ahli dalam bidang bimbingan dan konseling. Keprofesionalan
konselor harus terwujud baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis pelayanan
kegiatan dan konseling maupun dalam penegakan kode etik bimbingan dan
konseling.
1. ORIENTASI
LAYANAN BIMBINGAN KONSELING
Dalam
bimbingan konseling ini orientasi di bagi atas 3 macam yaitu :
1) Orientasi
Perseorangan. Orientasi perseorangan ini adalah orientasi yang lebih mengarah
kepada satu orng siswa yang sedang mengalami masalah.
2) Orientasi
Perkembangan. Dalam Orientasi perkembangan adalah orientasi yang lebih
memperhatikan kepada tingkah laku perkembangan anak baik itu masih kecil maupun
sampai menuju ke dewasa.
Ivey dan
Rigazio Digilio, menekankan bahwa orientasi perkembangan justru merupakan ciri
khas yang menjadi inti gerakan bimbingan. Perkembangan merupakan konsep inti
dan terpadukan, serta menjadi tujuan dari segenap layanan bimbingan dan
konseling. Selanjutnya ditegaskan pula bahwa praktek bimbingan dan konseling
tidak lain adalah memberikan kemudahan yang berlangsung pada perkembangan yang
berkelanjutan. Permasalahan yang dihadapi oleh individu harus diartikan sebagai
terhalangnya perkembangan dan hal itu semua mendorong konselor dan client
bekerja sama untuk menghilangkan penghalang itu serta mempengaruhi lajunya
perkembangan client.
3) Orientasi
Permasalahan. Orientasi permasalahan ini adalah orientasi yang mewaspadai akan
adanya masalah-masalah yang timbul akibat perbuatan-perbuatan yang tidak
memungkinkan.
Roos L.
Money membagi 330 masalah yang digolongkan dalam 11 kelompo masalah yaitu :
a. Perkembangan
jasmani dan kesehatan (PJK)
b. Keuangan, keadaan
lingkungan dan pekerjaan (KLP)
d. Hubungan muda-mudi,
pacaran dan perkawinan (HPP)
e. Hubungan social
kejiwaan (HSK)
f. Keadaan pribad
kejiwaan (KPK)
g. Moral dan agama (MDA)
i. Masa depan
pendidikan dan pekerjaan (MPP)
j. Penyesuaian
terhadap tugas-tugas sekolah (PTS)
2. STRUKTUR
ORGANISASI BIMBINGAN KONSELING
Struktur atau pola BK di sekolah adalah sebagai berikut:
a) KANDEPDIKNAS
b) KEPALA SEKOLAH DAN WAKASEK
c) KOORDINATOR BK DAN KONSELOR SEKOLAH
d) GURU MATA PELAJARAN
e) WALI KELAS
f) SISWA
g) TATA USAHA
h) KOMITE SEKOLAH
b) KEPALA SEKOLAH DAN WAKASEK
c) KOORDINATOR BK DAN KONSELOR SEKOLAH
d) GURU MATA PELAJARAN
e) WALI KELAS
f) SISWA
g) TATA USAHA
h) KOMITE SEKOLAH
Sifat
hubungan antara pola-pola di atas dapat diartikan variatif. Hubungan antara
unsur Kandepdiknas denagn Kepala Sekolah dan koordinator BK adalah hubungan
administratif. Hubungan antara Koordinator BK dengan Guru dan Wali Kelas adalah
hubungan kerja sama sekaligus koordinatif bila ditinjau dari garis administrasi
Kepala Sekolah ke bawah. Sedangkan hubungan Koordinator BK ( dan Guru
pembimbing / Konselor Sekolah), Guru Mata Pelajaran, Wali Kelas, dengan siswa
adalah hubungan layanan.
Peranan Personil BK
1. Kepala Sekolah. Sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan secara
menyeluruh di sekolah yang bersangkutan. Tugas kepala atau peranan kepala sekolah
adalah
a) Mengkoordinasikan segenap kegiatan yang diprogramkan di sekolah, sehingga
kegiatan pengajaran, pelatihan dan bimbingan Konseling merupakan kesatuan yang
terpadu, harmonis dan dinamis.
b) Menyediakan sarana dan prasarana, tenaga / SDM dan berbagai kemudahan bagi
terlaksananya layanan bimbingan Konseling yang efektif dan efisien.
c) Melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan
program BK, penilaian dan upaya tindak lanjut layanan bimbingan Konseling.
2. Staf Pimpinan / WAkil Kepala Sekolah. Wakasek bertugas membantu kepala
sekolah dalam hal :
a. Mengkoordinasikan pelaksanaan layanan BK kepada semua personil sekolah
b. Melaksanakan kebijakan pimpinan sekolah terutama dalam layanan BK dan
c. Melaksanakan BK terhadap minimal 75 siswa, bagi wakasek yang berlatar
belakang pendidikan BK
3. Koordinator Bimbingan Konseling.
a. Koordinator Bimbingan Konseling bertugas mengkoordinasikan guru Bimbingan
konseling dalam :
1) Memasyarakatkan pelayanan bimbingan
Konseling
2) Menyusun program Bimbingan Konseling
3) Melaksanakan program Bimbingan Konseling
4) Mengadministrasikan pelayanan Bimbingan
Konseling
5) Menilai program dan pelaksanaan
Bimbingan Konseling
6) Memberikan tindak lanjut terhadap hasil
penilaian BK.
b. Membuat usulan kepada kepala sekolah dan mengusahakan terpenuhinya tenaga,
sarana dan prasarana.
c. Mempertanggung jawabkan pelaksanaan kegiatan BK kepada kepala sekolah.
4. Guru Bimbingan Konseling / Konselor
Sebagai pelaksana utama, tenaga inti dan ahli guru Bimbingan Konseling / konselor bertugas.
Sebagai pelaksana utama, tenaga inti dan ahli guru Bimbingan Konseling / konselor bertugas.
a. Memasyarakatkan pelayanan Bimbingan Konseling
b. Merencanakan program Bimbingan Konseling
c. Melaksanakan segenap layanan Bimbingan Konseling
d. Melaksanakan kegiatan pendukung Bimbingan Konseling
5. Guru Mata Pelajaran
Sebagai tenaga ahli pengajaran dalam mata pelajaran tertentu dan sebagai personil
yang sehari-hari langsung berhubungan dengan siswa, peranan guru mata pelajaran
dalam pelayanan bimbingan konseling adalah :
a. Membantu memasyarakatkan pelayanan Bimbingan Konseling kepada siswa.
b. Membantu guru Bimbingan Konseling / konselor mengidentifikasi siswa-siswa
yang memerlukan layanan Bimbingan Konseling.
c. Mengalih tangankan (liferal) siswa yang memerlukan layanan Bimbingan
Konseling kepada konselor.
d. Menerima siswa alih tangan dari guru Bimbingan Konseling, yaitu siswa yang
menurut guru Bimbingan Konseling memerlukan pelayanan pengajaran khusus
(seperti pengajaran perbaikan, program pengajaran.
e. Membantu mengembangkan suasana kelas, hubungan guru-siswa dan hubungan
siswa-siswa yang menunjang pelaksanaan pelayanan Bimbingan Konseling.
f. Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang memerlukan layanan
Bimbingan Konseling.
6. Wali Kelas. Sebagai pengelola kelas tertentu, dalam pelayanan bimbingan dan
konseling wali kelas berperan:
a. Membantu mengelola kelas tertentu, dalam pelayanan Bimbingan Konseling,
wali kelas berperan dengan cara :
1. Mengumpulkan data tentang siswa.
2. Menyelenggarakan penyuluhan
3. Meneliti kemajuan dan perkembangan siswa.
4. Pengaturan dan penempatan siswa.
5. mengidentifikasi siswa sehari-hari.
6. Kunjungan rumah/konsultasi dengan orang tua/wali.
b. Membantu guru mata pelajaran melaksanakan perannya dalam
pelayanan Bimbingan Konseling, khususnya di kelas yang menjadi
tanggung jawabnya.
c. Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa, khususnya di kelas
yang menjadi tanggung jawabnya untuk mengikuti layanan bimbingan dan
konseling. d). Ikut serta dalam konferensi kasus
7. Staf Tata Usaha / Administrasi. Staf tata usaha atau administrasi adalah
personil yang bertugas:
a. Membantu guru pembimbing dan koordinator dalam mengadministrasikan seluruh
kegiatan BK di sekolah
b. Membantu mempersiapkan seluruh kegiatan BK
c. Membantu menyiapkan sarana yang diperlukan dalam layanan BK
d. Membantu melengkapi dokomen tentang siswa seperti catatan komulatif siswa.
PENTINGX PERANAN BK DISEKOLAH
Peran
bimbingan konseling di sekolah dianggap sebagai polisi sekolah. Bimbingan
konseling yang sebenarnya paling memiliki peran dalam pemeliharaan pribadi
siswa, ditempatkan dalam konteks tindakan-tindakan yang menyangkut disipliner
siswa. Memanggil, memarahi, menghukum adalah proses yang dianggap menjadi lebel
bimbingan konseling di banyak sekolah. Dengan kata lain bimbingan konseling di
posisikan sebagai musuh bagi siswa yang bermasalah.
Namun
ketika merujik pada fungsi- fungsi yang ada dalam layanan bimbingan knseling,
bhwasanya bimbingan konseling memiliki peran sebagai berikut: Bimbingan
koseling berperan dalam mendampingi siswa dalam bebrapa hal, yaitu:
- dalam perkembangan beljar di sekolah
- mengenal didri sendiri dan mengerti kemungkinan-kemungkinan yang terbuka bagi mereka.
- menentukan cita-cita dan tujuan dalam hidupnya serta menyusun rencana tujuan –tujuan tersebut.
- mengatasi masalah pribadi yang menggangu belajar di sekolah.