1.
Konsep : NORMA DI MASYARAKAT
1)
Mengenal norma atau atauran yang ada
dimaasyarakat
Norma adalah aturan atau ketentuan
yang mengikat warga aatau kelompok dalam masyarakat.
a.
Norma Agama adalah konsep yang menata peraturan
hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan
dan ajaran-ajaran yang bersumber dari ajaran agama.
b.
Norma Susila adalah konsep yang menata tindakan manusia
dalam pergaulan social sehari-hari. Norma ini berasal dari suara hati sanubari
manusia
c.
Norma kesopanan adalah norma yang timbul dan
diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga
masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Norma kesopanan ini
berkaitan dengan budi pekerti seseorang.
Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang
berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata
krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat
dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi
segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan
masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.
d.
Norma Hukum adalah peraturan-peraturan yang timbul
dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan
pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara,
sumbernya bisa berupa peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, kebiasaan,
doktrin, dan agama.
Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.
Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.
2)
Contoh dari norma atau atauran yang
ada d imasyarakat.
a. Contoh dari norma agama.
a) “Tata krama ajaran tertentu yang
mengharuskan mengucapkan salam bila bertemu
dengan
sesamanya”
b) “Dilarang membunuh”.
c) “Dilarang mencuri”.
d) “Di haruskan patuh kepada orang
tua”.
e) “Di haruskan beribadah menurut
ajaran agama masing-masing”.
b. Contoh dari norma susila
a) “Mengatur tata krama pergaulan
antara pria dan wanita dimasyarakat”
b)
“Kamu harus
berbuat baik terhadap sesama manusia”
c) "jujur dalam
perkataan dan perbuatan”
d) “Menghormati sesama
manusia”
e) “Membantu orang lain
yang membutuhkan”
c. Contoh dari norma kesopanan
a)
“Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di
dalam kereta api, bus dan lain
lain, terutama wanita yang tua, hamil atau
membawa bayi”.
b) “Jangan
makan sambil berbicara”.
c)
“Orang muda harus
menghormati orang yang lebih tua”.
d) “Orang
tua harus membimbing dan memberi contoh yang baik kepada yang lebih
Muda”
d. Conton dari norma hukum
a)
“Barang siapa
dengan sengaja menghilangkan jiwa/ nyawa orang lain, dihukum
karena membunuh dengan hukuman
setingi-tingginya 15 tahun”.
b)
“Dilarang
mengganggu ketertiban umum”.
c) “jangan melanggar peraturan
lalulintas.
3)
Persamaan dan perbedaan norma yang
berlaku dimasyarakat
a.
Persamaan
a) Bahwa norma itu merupakan pedoman
bagai mana seseorang harus bertindak dan bertingkah laku.
b) Bahwa norma berlaku berdasarkan pada
suatu norma yang lebih tinggi. Norma yang lebih tinggi ini berlaku bersumber
pada norma yang lebih tinggi lagi, dan seterusnya sampai dengan norma dasar
yang disebut " GROUDNORM ".
b.
Perbedaan
a) Norma
agama
§ Berasal dari tuhan atau Allah
§ Sanksinya bersifat internal (dosa )
§ Isinya ditujukan pada sikap lahir dan bathin
§ Daya kerjanya lebih menitik beratkan pada kewajiban dan hak
b) Norma
Kesusilaan atau Moral
§ Bersumber pada diri sendiri yang bersifat Otonom
§ Sanksinya bersifat internal, yaitu dari pelaku sendiri
§ Isinya ditujukan pada sikap bathin
§ Bertujuan untuk kepentingan pelaku agar dia menyempurnakan dirinya
sendiri
§ Daya kerjanya lebih menitik beratkan pada kewajiban
c) Norma
Kesopanan
§ Bersumber dari masyarakat yang tidak terorganisir
§ Sanksinya bersifat eksternal dalam wujud teguran, celaan dan pengusiran
§ Isinya ditujukan pada sikap lahir
§ Bertujuan untuk ketertiban masyarakat
§ Daya kerjanya pada kewajiban
d) Norma Hukum
§ Bersumber dari masyarakat yang diwakili oleh suatu otoritas tertinggi
dan terorganisir
§ Sanksinya bersifat eksteren dalam wujud pidana mati, penjara kurungan
dan denda
§ Isinya mutlak ditujukan pada sikap lahir
§ Bertujuan untuk ketertiban masyarakat
§ Daya kerjanya mengharmonisasikan antara hak dan kewajiban
Norma
Hukum
|
Norma
Lainnya
|
1. Bersifat Heteronom Artinya : norma
hukum datangnya di luar seseorang.
Misal :
bayar pajak.
|
1. Bersifat Otonom
Artinya
: norma hukum datangnya dari dalam diri sendiri.
Misal : berdoa.
|
2. Dapat dilekati dengan sanksi pidana,
sanksi pemaksa, secara fisik.
|
2. Tidak dilekati dengan sanksi pidana
maupun sanksi pemaksa secara fisik.
|
3. Sanksi dilaksanakan oleh Negara.
|
3. Sanksi dating dari dirinya sendiri.
|
4)
Nilai dari norma atau aturan yang
berlaku dimasyarakat
Norma sosial
dibuat untuk melaksanakan nilai-nilai yang dianggap baik dan benar oleh
masyarakat . oleh sebab itu norma dilengkapi dengan sanksi-sanksi sebagai
bentuk ikatan bagi semua masyarakat untuk mematuhinya. Dalam suatu masyarakat
nilai dan norma terus mengalami perkembangan sesuai dengan peradaban masyarakat
tersebut. Makin maju masyarakat norma dan nilai semakin bersifat ekplisit
dan mempunyai jenis yang bermacam-macam untuk mengatur secara terperinci
berbagai kelangsungan hidup masyarakat.
5)
Tujuan dari norma atau aturan yang
berlaku dimasyarakat
a. Norma agama
Mengatur
tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat
b. Norma susila
Tujuan norma kesusilaan,
yaitu mewujudkan keharmonisan hubungan antar manusia
c. Norma kesopanan
Tujuan norma kesopanan adalah
menciptakaan kebaikan
dalam suatu masyarakat yang ditaati sebagai pedoman untuk mengatur manusia.
d. Norma hokum
Tujuan dari norma hukum,
yaitu menciptakan ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bemegara
6) Moral atau moralitas
Moral atau moralitas merupakan nilai-nilai dan
norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam
mengatur tingkah lakunya. Dilihat di tengah masyarakat banyak yang kita jumpai
berbagai tindakan yang menyalahi nilai, moral, dan norma yang berlaku di
masyarakat. Tindakan menyalahi ini bisa dipengaruhi oleh kondisi lingkungan dan
kehidupan sosial dalam masyarakat. Contohnya yaitu berbohong, mencuri,
mencopet, menyontek, mabuk-mabukan, berjudi, berzina dan banyak lagi yang
lainnya. Perbuatan-perbuatan atau tindakan-tindakan inilah yang disebut dengan
perilaku menyimpang.
7) Hubungan Antar-Norma
Kehidupan
manusia dalam bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh norma -
norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah - kaidah lainnya. Kaidah -
kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana
kaidah itu berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah - kaidah sosial lainnya
itu saling mengisi. Artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam
masyarakat dalam hal - hal hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga
saling memperkuat. Suatu kaidah hukum, misalnya “kamu tidak boleh membunuh”
diperkuat oleh kaidah sosial lainnya. Kaidah agama, kesusilaan, dan adat juga
berisi suruhan yang sama.
Dengan
demikian, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada larangan
untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk “pencurian”,
“penipuan”, dan lain - lain pelanggaran hukum. Hubungan antara norma agama,
kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu dibedakan
karena masing - masing memiliki sumber yang berlainan. Norma Agama sumbernya
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya suara hati
(insan kamil). Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan
dan norma hukum sumbernya peraturan perundang – undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar