Selasa, 01 April 2014

ANALISIS PKN SD



1.    Konsep       : NORMA DI MASYARAKAT
1)      Mengenal norma atau atauran yang ada dimaasyarakat
Norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga aatau kelompok dalam masyarakat.
a.       Norma Agama adalah konsep yang menata peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari ajaran agama.
b.      Norma Susila adalah konsep yang menata tindakan manusia dalam pergaulan social sehari-hari. Norma ini berasal dari suara hati sanubari manusia
c.       Norma kesopanan adalah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Norma kesopanan ini berkaitan dengan  budi pekerti seseorang. Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.
d.      Norma Hukum adalah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama.
Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.



2)      Contoh dari norma atau atauran yang ada d imasyarakat.
a.       Contoh dari norma agama.
a)      “Tata krama ajaran tertentu yang mengharuskan mengucapkan salam bila bertemu
dengan sesamanya”
b)      “Dilarang membunuh”.
c)      “Dilarang mencuri”.
d)     “Di haruskan patuh kepada orang tua”.
e)      “Di haruskan beribadah menurut ajaran agama masing-masing”.
b.      Contoh dari norma susila
a)      “Mengatur tata krama pergaulan antara pria dan wanita dimasyarakat”
b)       “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”
c)      "jujur dalam perkataan dan perbuatan”
d)     “Menghormati sesama manusia”
e)      “Membantu orang lain yang membutuhkan”
c.        Contoh dari norma kesopanan
a)      “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain
  lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
b)      “Jangan makan sambil berbicara”.
c)       “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.
d)     “Orang tua harus membimbing dan memberi contoh yang baik kepada yang lebih
  Muda”
d.      Conton dari norma hukum
a)       “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/ nyawa orang lain, dihukum
   karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
b)       “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
c)      “jangan melanggar peraturan lalulintas.

3)      Persamaan dan perbedaan norma yang berlaku dimasyarakat
a.      Persamaan
a)      Bahwa norma itu merupakan pedoman bagai mana seseorang harus bertindak dan bertingkah laku.
b)      Bahwa norma berlaku berdasarkan pada suatu norma yang lebih tinggi. Norma yang lebih tinggi ini berlaku bersumber pada norma yang lebih tinggi lagi, dan seterusnya sampai dengan norma dasar yang disebut " GROUDNORM ".
b.      Perbedaan
a)      Norma agama
§  Berasal dari tuhan atau Allah
§  Sanksinya bersifat internal (dosa )
§  Isinya ditujukan pada sikap lahir dan bathin
§  Daya kerjanya lebih menitik beratkan pada kewajiban dan hak
b)      Norma Kesusilaan atau Moral
§  Bersumber pada diri sendiri yang bersifat Otonom
§  Sanksinya bersifat internal, yaitu dari pelaku sendiri
§  Isinya ditujukan pada sikap bathin
§  Bertujuan untuk kepentingan pelaku agar dia menyempurnakan dirinya sendiri
§  Daya kerjanya lebih menitik beratkan pada kewajiban
c)      Norma Kesopanan
§  Bersumber dari masyarakat yang tidak terorganisir
§  Sanksinya bersifat eksternal dalam wujud teguran, celaan dan pengusiran
§  Isinya ditujukan pada sikap lahir 
§  Bertujuan untuk ketertiban masyarakat
§  Daya kerjanya pada kewajiban
d)     Norma Hukum
§  Bersumber dari masyarakat yang diwakili oleh suatu otoritas tertinggi dan terorganisir
§  Sanksinya bersifat eksteren dalam wujud pidana mati, penjara kurungan dan denda
§  Isinya mutlak ditujukan pada sikap lahir
§  Bertujuan untuk ketertiban masyarakat
§  Daya kerjanya mengharmonisasikan antara hak dan kewajiban



Norma Hukum
Norma Lainnya
1.    Bersifat Heteronom Artinya : norma hukum datangnya di luar seseorang.
Misal : bayar pajak.
1.     Bersifat Otonom
Artinya : norma hukum datangnya dari dalam diri sendiri.
Misal : berdoa.
2.    Dapat dilekati dengan sanksi pidana, sanksi pemaksa, secara fisik.
2.    Tidak dilekati dengan sanksi pidana maupun sanksi pemaksa secara fisik.
3.     Sanksi dilaksanakan oleh Negara.
3.     Sanksi dating dari dirinya sendiri.
4)      Nilai dari norma atau aturan yang berlaku dimasyarakat
Norma sosial dibuat untuk melaksanakan nilai-nilai yang dianggap baik dan benar oleh masyarakat . oleh sebab itu norma dilengkapi dengan sanksi-sanksi sebagai bentuk ikatan bagi semua masyarakat untuk mematuhinya. Dalam suatu masyarakat nilai dan norma terus mengalami perkembangan sesuai dengan peradaban masyarakat tersebut. Makin maju masyarakat norma dan nilai semakin bersifat ekplisit  dan mempunyai jenis yang bermacam-macam untuk mengatur secara terperinci berbagai kelangsungan hidup masyarakat.

5)      Tujuan dari norma atau aturan yang berlaku dimasyarakat
a.       Norma agama
Mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat
b.      Norma susila
Tujuan norma kesusilaan, yaitu mewujudkan keharmonisan hubungan antar manusia
c.       Norma kesopanan
Tujuan norma kesopanan adalah menciptakaan  kebaikan dalam suatu masyarakat yang ditaati sebagai pedoman untuk mengatur manusia.
d.      Norma hokum
Tujuan dari norma hukum, yaitu menciptakan ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bemegara

6)      Moral atau moralitas
Moral atau moralitas merupakan nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Dilihat di tengah masyarakat banyak yang kita jumpai berbagai tindakan yang menyalahi nilai, moral, dan norma yang berlaku di masyarakat. Tindakan menyalahi ini bisa dipengaruhi oleh kondisi lingkungan dan kehidupan sosial dalam masyarakat. Contohnya yaitu berbohong, mencuri, mencopet, menyontek, mabuk-mabukan, berjudi, berzina dan banyak lagi yang lainnya. Perbuatan-perbuatan atau tindakan-tindakan inilah yang disebut dengan perilaku menyimpang.

7)      Hubungan Antar-Norma
Kehidupan manusia dalam bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh norma - norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah - kaidah lainnya. Kaidah - kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah - kaidah sosial lainnya itu saling mengisi. Artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dalam hal - hal hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga saling memperkuat. Suatu kaidah hukum, misalnya “kamu tidak boleh membunuh” diperkuat oleh kaidah sosial lainnya. Kaidah agama, kesusilaan, dan adat juga berisi suruhan yang sama.
Dengan demikian, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada larangan untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk “pencurian”, “penipuan”, dan lain - lain pelanggaran hukum. Hubungan antara norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu dibedakan karena masing - masing memiliki sumber yang berlainan. Norma Agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya suara hati (insan kamil). Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum sumbernya peraturan perundang – undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar