PENGEMBANGAN
MATERI AJAR PKN. 6
FIS MOFER
PENILAIAN PEMBELAJARANPENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
1.
Prinsip
Penilaian
Dalam merencanakan dan melaksanakan
penilaian,guru perlu mengacu pada sejumlah prinsip penilaian. DalamStandar
Penilaian dikemukakan bahwa penilaian hasil belajarpeserta didik pada jenjang
pendidikan dasar dan menengahdidasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut.
1.
Sahih, yakni penilaian didasarkan pada data
yangmencerminkan kemampuan yang diukur. Oleh karena itu,instrumen yang
digunakan perlu disusun melalui prosedursebagaimana dijelaskan dalam panduan
agar memilikibukti kesahihan dan keandalan.
2.
Objektif, yakni penilaian didasarkan pada prosedur
dankriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.Oleh karena
itu, pendidik menggunakan rubrik ataupedoman dalam memberikan skor terhadap
jawabanpeserta didik atas butir soal uraian dan tes praktik ataukinerja
sehingga dapat meminimalkan subjektivitaspendidik.
3.
Adil, yakni penilaian tidak menguntungkan
ataumerugikan peserta didik karena berkebutuhan khususserta perbedaan latar
belakang agama, suku, budaya, adatistiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
Faktor-faktortersebut tidak relevan di dalam penilaian, oleh karena ituperlu
dihindari agar tidak berpengaruh terhadap hasilpenilaian.
4.
Terpadu, yakni penilaian oleh pendidik merupakan salah
satu komponen kegiatan pembelajaran. Dalam hal inihasil penilaian benar-benar
dijadikan dasar untuk memperbaiki proses pembelajaran yang
diselenggarakanoleh peserta didik. Jika hasil penilaian menunjukkanbanyak
peserta didik yang gagal, sementara instrumen yang digunakan sudah memenuhi
persyaratan secarakualitatif, berarti proses pembelajaran kurang baik. Dalamhal
demikian, pendidik harus memperbaiki rencanadan/atau pelaksanaan
pembelajarannya.
5.
Terbuka, yakni prosedur penilaian, kriteria penilaian,
dandasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang
berkepentingan. Oleh karena itu, pendidik menginformasikan prosedur dan
kriteria penilaian kepadapeserta didik. Selain itu, pihak yang berkepentingan
dapatmengakses prosedur dan kriteria penilaian serta dasarpenilaian yang
digunakan.
6.
Menyeluruh dan berkesinambungan, yakni
penilaianmencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakanberbagai teknik
penilaian yang sesuai, untuk memantauperkembangan kemampuan peserta didik. Oleh
karena itu,penilaian bukan semata-mata untuk menilai prestasipeserta didik
melainkan harus mencakup semua aspek hasil belajar untuk tujuan
pembimbingan dan pembinaan.
7.
Sistematis, yakni penilaian dilakukan secara
berencanadan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.Oleh karena itu,
penilaian dirancang dan dilakukandengan mengikuti prosedur dan prinsip-prinsip
yangditetapkan. Dalam penilaian kelas, misalnya, guru matapelajaran pendidikan
kewarganegaraan menyiapkanrencana penilaian bersamaan dengan menyusun
silabusdan RPP.
8.
Beracuan kriteria, yakni penilaian didasarkan pada
ukuranpencapaian kompetensi yang ditetapkan. Oleh karena itu,instrumen
penilaian disusun dengan merujuk padakompetensi (SKL, SK, dan KD). Selain itu,
pengambilankeputusan didasarkan pada kriteria pencapaian yang telahditetapkan.
9.
Akuntabel, yakni penilaian dapat
dipertanggungjawabkan,baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
Olehkarena itu, penilaian dilakukan dengan mengikuti prinsip-prinsip keilmuan
dalam penilaian dan keputusan yangdiambil memiliki dasar yang objektif.
2.
Teknik dan
Instrumen Penilaian
Dalam Standar Penilaian dikemukakan
bahwa penilaianhasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai
teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan
ataukelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi
dan tingkat perkembangan peserta didik. Adapunteknik penilaian yang dimaksud
meliputi:
1) Teknik tes
berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atautes kinerja.
2) Teknik
observasi atau pengamatan dilakukan selamapembelajaran berlangsung dan/atau di
luar kegiatanpembelajaran.
3) Teknik
penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah
dan/atau proyek.Instrumen penilaian hasil belajar dapat dibagi atas tigabagian,
ialah instrumen penilaian yang digunakan olehpendidik, oleh satuan pendidikan,
dan oleh pemerintah.Instrumen penilaian hasil belajar yang digunakan
pendidik memenuhi persyaratan (a) substansi, yakni
merepresentasikankompetensi yang dinilai, (b) konstruksi, yakni
memenuhipersyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yangdigunakan, dan
(c) bahasa, yakni menggunakan bahasa yangbaik dan benar serta komunikatif
sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik.Instrumen penilaian yang
digunakan oleh satuan pendidikandalam bentuk ujian sekolah/madrasah memenuhi
persyaratansubstansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki buktivaliditas
empirik. Instrumen penilaian yang digunakan olehpemerintah dalam bentuk Ujian
Nasional memenuhipersyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki
buktivaliditas empirik serta menghasilkan skor yang dapatdiperbandingkan
antarsekolah, antardaerah, dan antar tahun.
Teknik
penilaian yang dapat digunakan pendidik kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian antara lainsebagai berikut.
1)
Tes tertulis. Tes tertulis adalah suatu teknik
penilaian yang menuntut jawaban secara tertulis, baik berupa pilihan atau
isian. Tesyang jawabannya berupa pilihan meliputi antara lainpilihan ganda,
benar-salah, dan menjodohkan, sedangkantes yang jawabannya berupa isian berbentuk
isian singkatatau uraian
2)
Observasi. Observasi atau pengamatan adalah teknik
penilaian yangdilakukan dengan menggunakan indera secara langsung.Observasi
dilakukan dengan menggunakan pedomanobservasi yang berisi sejumlah indikator
perilaku yangdiamati.
3)
PenugasanPenugasan adalah suatu teknik penilaian yang
menuntutpeserta didik melakukan kegiatan tertentu di luar kegiatanpembelajaran
di kelas. Penugasan dapat diberikan dalambentuk individual atau kelompok.
Penugasan dapat berupapekerjaan rumah atau proyek. Pekerjaan rumah adalahtugas
menyelesaikan soal-soal dan latihan yang dilakukanpeserta didik di luar
kegiatan kelas. Proyek adalah suatutugas yang melibatkan kegiatan perancangan,
pelaksanaan,dan pelaporan secara tertulis maupun lisan dalam waktutertentu dan
umumnya menggunakan data lapangan.
4)
Tes Lisan. Tes lisan dilaksanakan melalui komunikasi
langsung antarapeserta didik dengan penguji dan jawaban diberikan secaralisan.
Tes jenis ini memerlukan daftar pertanyaan danpedoman penskoran.
5)
Penilaian Portofolio. Penilaian portofolio adalah
penilaian yang dilakukandengan cara menilai portofolio peserta didik.
Portofolioadalah kumpulan karya-karya peserta didik dalam bidangtertentu yang
diorganisasikan untuk mengetahui minat,perkembangan, prestasi, dan/atau
kreativitas peserta didik dalam kurun waktu tertentu.
6)
Jurnal. Jurnal merupakan catatan pendidik selama
prosespembelajaran yang berisi informasi hasil pengamatantentang kekuatan dan
kelemahan peserta didik yang berkaitdengan kinerja ataupun sikap dan perilaku
peserta didik yang dipaparkan secara deskriptif.
7)
Penilaian Dir. Penilaian diri merupakan teknik
penilaian dengan carameminta peserta didik untuk mengemukakan kelebihan
dankekurangan dirinya, penguasaan kompetensi yangditargetkan, dan pengamalan
perilaku berkepribadian danmenjadi warga Negara yang baik.
8)
Penilaian antarteman. Penilaian antarteman merupakan
teknik penilaian dengancara meminta peserta didik untuk mengemukakankelebihan
dan kekurangan, penguasaan kompetensi, danpengamalan perilaku berkepribadian
dan menjadi warga Negara yang baik.
3.
Fokus
Penilaian PKn
Penilaian mata pelajaran PKn adalah
proses untuk mendapatkan informasi tentang prestasi atau kinerja
pesertadidik dalam mata pelajaran PKn. Hasil penilaian digunakanuntuk melakukan
evaluasi terhadap ketuntasan belajar pesertadidik dan efektivitas proses
pembelajaran PKn. Fokuspenilaian PKn adalah keberhasilan belajar peserta
didik dalam mencapai standar kompetensi PKn yang ditentukandalam
Permendiknas Nomor 22/2005 tentang Standar Isi (SI). Pada tingkat mata
pelajaran, kompetensi yang harus dicapaiberupa Standar Kompetensi (SK) mata
pelajaran yang dimilikinya. Semua informasi tentang peserta didik
tersebutdilaporkan kepada kepala sekolah sebagai pihak yangbertanggung jawab
dalam upaya peningkatan mutu hasilbelajar. Laporan yang dibuat guru untuk
sekolah atau kepalasekolah hendaknya dibuat selengkap mungkin. Laporan
berisibukan hanya menyangkut jumlah siswa dan prestasi hasilbelajarnya
melainkan mencakup kompetensi peserta didik yang lebih rinci, misalnya
aspek pengetahuan,keterampilan/praktek, dan nilai/sikap, bahkan minat
sertabakatnya.Laporan tidak hanya dalam bentuk nilai angkamelainkan dalam
bentuk deskripsi/naratif tentangkarakteristik peserta didik. Selain dua bentuk
laporan diatas,laporan yang dibuat oleh guru disiapkan pula
untuk masyarakat. Laporan untuk masyarakat ini dibuat terutamaberkaitan
dengan kelulusan peserta didik. Diharapkan bahwasetiap peserta didik yang telah
lulus dapat menunjukkan buktitingkat keberhasilan mengenai kemampuan atau
kompetensiberupa pengetahuan dan keterampilan tertentu. Tingkatkeberhasilan
dalam kompetensi inilah yang dilaporkan dalambuku laporan untuk masyarakat.
Tidak seperti bentuk laporanuntuk orang tua dan sekolah, laporan untuk
masyarakatdibuat secara singkat tetapi padat yang menggambarkanprestasi dan
keberhasilan peserta didik. Oleh karena itu, agarinformasi ini mudah diserap
oleh masyarakat maka wahanaseperti surat kabar, majalah serta media elektronik
sangattepat dijadikan sebagai media laporan tentang hasil belajarpeserta didik
untuk masyarakat.Sebagaimana telah dikemukakan terdahulu bahwa pembuatanlaporan
hasil belajar peserta didik dimaksudkan untuk dimanfaatkan oleh pihak yang
berkepentingan demimeningkatkan prestasi hasil belajar dan perbaikan
prosespembelajaran yang dilakukan oleh guru.Pemanfaatan laporan hasil belajar
oleh pihak yang berkepentingan yaitu:
1) Pemanfaatan laporan
hasilbelajar oleh peserta didik dimaksudkan untuk:
(1) mengetahui
kemajuan hasil belajar diri;
(2)
mengetahuikonsep-konsep atau teori-teori yang belum dikuasai;
(3) memotivasi
diri untuk belajar lebih baik; dan
(4) memperbaiki
strategi belajar.
Peserta didik dapatmemperoleh
informasi tentang hasil belajarnya melaluiberbagai cara seperti ujian,
kuesioner atau angket, wawancaradan pengamatan. Melalui ujian dapat diperoleh
informasiuntuk ranah kognitif dan perilaku sedangkan melalui angketdan
pengamatan dapat diperoleh informasi untuk ranahafektif. Menurut Ghofur dkk.
(2004) laporan hasil belajaryang akurat untuk peserta didik dapat
dimanfaatkanseoptimal mungkin apabila isi laporan tersebut meliputi:
(1) hasil
pencapaian belajar peserta didik yang dinyatakan dalambentuk kompetensi dasar
yang sudah dicapai dan yang belumdicapai;
(2) kekuatan
dan kelemahan peserta didik dalamsemua mata pelajaran; dan
(3) minat
peserta didik padamasing-masing mata pelajaran.
Namun, agar laporan tersebutcukup
lengkap dan spesifik maka dalam konteks matapelajaran PKn, hasil pencapaian
peserta didik hendaknyadilaporkan pada setiap kompetensi dasar atau
indikatortentang standar ketuntasan minimal. Standar ketuntasanbelajar minimal
(SKBM) atau kriteria ketuntasan minimal(KKM) ditentukan oleh sejumlah kriteria
antara lain materiesensial, kompleksitas, sarana pendukung, dan intake siswa.
Semua unsur KKM ini secara kumulatif
akan menjadi inputbagi laporan hasil belajar peserta didik untuk mata
pelajaranPKn. Adanya keterangan dalam laporan sangat penting
untuk mengetahui kompetensi dasar apa yang masih lemah ataubelum dikuasai
dan kompetensi dasar apa yang sudah dikuasai. Dari informasi inilah peserta
didik dan guru dapat melakukan kegiatan remedial atau perbaikan. Secara
terbukaguru dapat mengkomunikasikan kepada peserta didik tentang kompetensi apa
yang masih harus diperbaiki. selanjutnya
dijabarkan dalam Kompetensi Dasar (KD). Untuk tingkat satuan pendidikan,
kompetensi yang harus dicapaipeserta didik adalah Standar Kompetensi Lulusan
(SKL)sebagaimana tertera dalam Permendiknas Nomor 23/2006.Kelompok mata
pelajaran Kewarganegaraan danKepribadian pada satuan pendidikan dasar
merupakankelompok mata pelajaran yang dimaksudkan untuk meningkatkan
kesadaran dan wawasan peserta didik akanstatus, hak, dan kewajibannya dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatankualitas
dirinya sebagai manusia. Kesadaran dan wawasan tersebut mencakup wawasan
kebangsaan, jiwa danpatriotisme, bela negara, penghargaan terhadap hak-hak
asasimanusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan
gender, demokrasi, tanggung jawab sosial,ketaatan pada hukum, ketaatan membayar
pajak, dan sikapserta perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme
(PeraturanMenteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 22tahun 2006
tentang Standar Isi untuk Satuan PendidikanDasar dan Menengah).Penilaian untuk
kelompok mata pelajaranKewarganegaraan dan kepribadian dilaksanakan
olehpendidik dalam bentuk penilaian kelas (classroomassessment) dan oleh satuan
pendidikan untuk penentuannilai akhir pada satuan pendidikan melalui ujian
sekolah danrapat dewan pendidik. Untuk mengetahui tingkatketercapaian
kompetensi lulusan, penilaian hasil belajarkelompok mata pelajaran
Kewarganegaraan dan Kepribadiandilakukan melalui: (a) pengamatan terhadap
perubahanperilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dankepribadian
peserta didik; dan (b) ujian, ulangan, dan/ataupenugasan untuk mengukur aspek
kognitif peserta didik (Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang
StandarNasional Pendidikan Pasal 64 ayat (3). Undang-UndangRepublik Indonesia
nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional Pasal 37 ayat (1)
menegaskan bahwa kurikulum pendidikan dasar, menengah, dan tinggi wajibmemuat
Pendidikan Kewarganegaraan.Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2005Tentang
Standar Nasional Pendidikan Pasal 6 menjabarkanlebih lanjut isi undang-undang
tersebut dengan menyatakanbahwa salah satu struktur kurikulum untuk jenis
pendidikanumum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasardan menengah
adalah kelompok mata pelajarankewarganegaraan dan kepribadian. Mengacu pada
rumusanSI dalam Permen nomor 22 tahun 2006, rumusan SKL dalamPermen nomor 23
tahun 2006 dan ketentuan Pasal 64 ayat (3)PP nomor 19 tahun 2005, serta
karakteristik kelompok matapelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, maka
hasilbelajar kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian meliputi:
1) Pemahaman
akan hak dan kewajiban diri sebagai warganegara, yaitu aspek kognitif sebagai
hasil belajar matapelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
2) Kepribadian,
yaitu beberapa aspek kepribadiansebagaimana disebutkan dalam Kerangka Dasar
danStruktur Kurikulum.
3) Perilaku
berkepribadian, yaitu berbagai bentuk perilakusebagai penerjemahan dimilikinya
ciri-ciri kepribadianwarga negara Indonesia.Ketiga bentuk hasil belajar
tersebut berada pada domain yangberbeda. Pemahaman berada pada domain kognitif,
berbagaiaspek kepribadian berada pada domain afektif, sedangkanperilaku
berkepribadian berada dalam domain keperilakuan.Perbedaan domain tersebut
menuntut perbedaan dalammetode dancara pengukurannya.
4.
Penilaian
Hasil Belajar
Penilaian terhadap hasil belajar
peserta didik diselenggarakan secara berkesinambungan untuk
memantauproses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian,
ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas
(PP. 19 tahun 2005 Pasal 64 ayat (1)). Secara khusus, penilaian yang dilakukan
oleh pendidik digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi pesertadidik,
menyusun laporan kemajuan hasil belajar, danmemperbaiki proses pembelajaran.
Guru kelas atau guru matapelajaran memiliki tanggung jawab penuh atas terselenggaranya
penilaian yang sahih terhadap pencapaian atau prestasi sebagai hasil proses
belajar peserta didik.
1. Penilaian
hasil belajar oleh pendidik
Penilaian
hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan
belajar peserta didik sertauntuk meningkatkan efektivitas kegiatan
pembelajaran.Oleh karena itu, penilaian hasil belajar oleh
pendidik dilakukan secara berkesinambungan dan mencakup seluruhaspek pada
diri peserta didik, baik aspek kognitif, afektif maupun perilaku, sesuai
dengan karakteristik kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian. Setidaknya ada empat hal yang perlu diperhatikan dalam menilai
hasil belajar peserta didik pada kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian
1)
penilaian pendidikan ditujukan untuk menilai hasil
belajarpeserta didik secara menyeluruh, mencakup aspek kognitif,afektif, dan
perilaku. Informasi hasil belajar yangmenyeluruh menuntut berbagai bentuk
sajian, yakni berupaangka prestasi, kategorisasi, dan deskripsi naratif
sesuaidengan aspek yang dinilai. Informasi dalam bentuk angkacocok untuk
menyajikan prestasi dalam aspek kognitif.Sajian dalam bentuk kategorisasi
disertai dengan deskriptif-naratif cocok untuk melaporkan aspek afektif dan
perilaku;
2)
hasil penilaian pendidikan dapat digunakan
untuk menentukan pencapaian kompetensi dan melakukanpembinaan dan
pembimbingan pribadi peserta didik;
3)
penilaian oleh pendidik terutama ditujukan
untuk pembinaan prestasi dan pengembangan potensi pesertadidik;
4)
untuk memperoleh data yang lebih dapat dipercaya
sebagai dasar pengambilan keputusan perludigunakan banyak teknik penilaian yang
dilakukan secaraberulang dan berkesinambungan.
2. Penilaian
oleh Satuan Pendidikan
Penilaian
oleh satuan pendidikan merupakan penilaianakhir pada tingkat satuan pendidikan
yang bertujuan untuk menilai pencapaian SKL. Penilaian kelompok
matapelajaran kewarganegaraan dan kepribadian didasarkanpada hasil ujian
sekolah dengan mempertimbangkan hasilpenilaian oleh pendidik. Penilaian oleh
satuan pendidikan digunakan sebagai:
(a) salah
satu syarat kelulusan pesertadidik dari satuan pendidikan,
(b) dasar
untuk meningkatkankinerja pendidik, dan
(c) dasar untuk
mengevaluasipelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan.
5.
Prosedur
Penilaian
Pada
umumnya, kesulitan yang dihadapi adalah ketikaakan menilai hasil belajar PKn
dalam aspek (domain) afektif. Memang hal ini telah menjadi masalah umum yang
dihadapioleh para guru. Tidak dapat disangkal bahwa aspek
afektif merupakan bidang tertutup (close area) atau tersembunyi( hidden)
yang ada dalam diri manusia. Tidak seperti aspek kognitif yang dapat
diketahui dengan cara penilaian tes.Menilai aspek afektif merupakan tugas yang
tidak mudahdilaksanakan secara sederhana. Oleh karena itu, panduanpenilaian
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dankepribadian sebagai salah satu
panduan dalam standarpenilaian (Permendiknas Nomor 20 tahun 2007)
telahmenguraikan hal ini. Salah satu prinsip dalam pengembanganinstrumen
penilaian adalah diperolehnya instrument yangmampu menggali informasi yang
akurat, namun harus cukuppraktis dan proses penyusunannya tidak terlalu komplekssehingga
memiliki nilai aplikatif yang tinggi bagi pihak pendidik dan satuan
pendidikan.
Dengan
memperhatikan prinsip tersebut maka aspek penilaian untuk kelompok
matapelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dibuat klasifikasi sebagai
berikut:
(1) aspek
pemahaman akan hak dankewajiban diri sebagai warga negara diukur
denganmenggunakan tes hasil belajar,
(2) aspek atau ciri kepribadiandiungkap dengan menggunakan
skala kepribadian, dan
(3) aspek
perilaku berkepribadian diungkap lewat panduan pengamatan dengan menggunakan
rubrik penilaian. Panduan Penilaian kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian menguraikan modelin strumen dan prosedur penilaian yang dapat
dijadikan acuanoleh guru PKn di SD dalam menyusun instrumen penilaiansebagai
berikut.
a. Pemahaman
akan Hak dan Kewajiban Diri sebagai Warga Negara Instrumen penilaian yang dapat
digunakan untuk mengukuraspek pemahaman akan hak dan kewajiban diri
sebagaiwarga negara berupa tes-tulis kognitif ( paper and
penciltest ) guna mengungkap tingkat penguasaan peserta didik sebagai
hasil belajar mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Untuk mencapai tujuan
dan kompetensimaka pengembangan tes ini harus didasarkan pada kisi-kisites yang
memuat standar kompetensi (SK) dan kompetensidasar (KD) sesuai dengan jenjang
pendidikan yangditetapkan dalam Permendiknas Nomor 22 tahun 2006tentang Standar
Isi. Sebagai acuan dalam penulisan soal,rumusan KD dijabarkan lebih lanjut oleh
guru kelas di SDmenjadi indikator-indikator pencapaian kompetensi.Sebagai contoh
model kisi-kisi yang memuat SK, KD, danindikator-indikator pencapaiannya yang
dapat dijadikandasar penyusunan tes ulangan akhir semester.
b. Aspek-aspek
Kepribadian. Dalam Panduan Penilaian kelompok mata pelajaranKewarganegaraan dan
Kepribadian dikemukakan bahwapenilaian terhadap perkembangan aspek atau
cirikepribadian peserta didik dimaksudkan untuk memperolehgambaran mengenai
beberapa ciri kepribadian yang telahtertanam dalam diri peserta didik sebagai
bagian dari hasil proses pembelajaran di sekolah. Meskipun
demikian,pengembangan kepribadian tidak merupakan matapelajaran tersendiri,
melainkan merupakan tanggung jawabkolektif dari guru mata pelajaran yang
tercakup dandilaksanakan dalam kegiatan kelompok mata pelajaranagama dan akhlak
mulia, kewarganegaraan, bahasa, senidan budaya, dan pendidikan jasmani. Oleh
karena itu,penilaian terhadap perkembangan aspek kepribadian bukanmerupakan
kegiatan semester atau triwulan yang terjadwalmelainkan berfungsi sebagai
asesmen yang dilakukan olehguru kelas/guru mata pelajaran, konselor dan/atau
satuanpendidikan secara berkesinambungan (longitudinal) sesuai dengan
kebutuhan. Aspek kepribadian peserta didik dapatdiungkap melalui pengamatan dan
pengukuran dalambentuk skala kepribadian. Karena pengembangan skalakepribadian
tidak mudah, maka satuan pendidikan secarabertahap dapat membentuk tim khusus
yang bertugasmengembangkan skala seperti ini dan meminta bantuanahli dari
perguruan tinggi dan tidak menjadikannya sebagaitugas individual guru kelas di
SD. Sumber acuan untuk pengembangan skala kepribadian adalah rumusan
dalamPermendiknas nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isiuntuk Satuan
Pendidikan SD, khususnya Bab II tentangKerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
kelompok matapelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang meliputiaspek-aspek
sikap dan kepribadian seperti: (a) menyadariakan hak dan kewajiban sebagai
warga negara, (b)meningkatkan kualitas diri, (c) menyadari dan memilikiwawasan
kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, (d)menghargai hak-hak asasi manusia,
kemajemukan bangsa,pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender,
(e)mengembangkan demokrasi, (f) memiliki tanggung jawabsosial, (g) menaati
hukum, (h) membayar pajak, dan (i) antikorupsi, kolusi, dan nepotisme. Pendidik
memilih danmerumuskan kembali kesembilan aspek ini menjadibeberapa aspek
afektif kepribadian yang sesuai dengan jenjang SD, konteks kehidupan
sehari-hari, dan tingkatperkembangan peserta didik. Sebagai contoh, dari butir
d(menghargai hak asasi manusia) dapat dirumuskan aspek “saling menghargai”
dan aspek “bersikap santun”, dari butir a (menyadari akan hak dan kewajiban
sebagai warganegara) dan dari butir f (memiliki tanggungjawab warganegara)
dapat dirumuskan aspek “rasa tanggung jawab”, dari butir b (meningkatkan
kualitas diri) dapat dirumuskan aspek “percaya diri” dan aspek “kompetitif”,
dan lain -lain.
c. Perilaku
Berkepribadian. Dalam Panduan Penilaian kelompok mata PKn danKepribadian
dikemukakan bahwa seperti penilaianterhadap perkembangan aspek-aspek
kepribadian pesertadidik, penilaian terhadap perilaku berkepribadian jugabukan
merupakan kegiatan semester yang terjadwalmelainkan berfungsi sebagai asesmen
yang dilakukansesuai kebutuhan baik oleh pendidik maupun oleh satuanpendidikan.
Penilaian terhadap perilaku berkepribadianmenghendaki adanya rumusan standar
perilakusebagaimana yang dimaksudkan oleh Permendiknas Nomor23 Tahun 2006
tentang SKL untuk Satuan PendidikanSD/MI. Rumusan standar perilaku bagi
masing-masing jenjang pendidikan ini dijadikan indikator perilaku yangdapat
dinilai menggunakan rubrik (tabel yang memuatgambaran perilaku dan skor
pencapaiannya berdasarkanpengamatan jangka panjang).
6.
Pelaporan
Hasil Penilaian Pembelajaran
Laporan hasil belajar peserta didik
hendaknya berbentuk profil yang mencakup kompetensi atau ranah kognitif,
afektif, dan perilaku. Informasi yang mengandungranah afektif dan perilaku
dapat diperoleh melalui teknik penilaian tertentu yang berbeda dari ranah
kognitif sesuaidengan tuntutan kompetensi dasar. Pengamatan terhadap perilaku
merupakan cara yang efektif dalam menilai aspek afektif. Bagi mata pelajaran
PKn, ranah afektif dan perilakumemiliki kedudukan yang penting dan menjadi
kekhasanbagi penilaian PKn.Penyusunan laporan untuk orang tua dan
siswahendaknya dibuat selengkap mungkin agar mereka mendapatinformasi yang
cukup dan dapat memanfaatkannya bagipeningkatan prestasi belajar. Laporan yang
lengkap dapatmembantu orang tua lebih memahami tentang kondisianaknya,
perubahan yang terjadi pada diri anak baik menyangkut aspek kognitif,
afektif, maupun perilaku.Meskipun demikian, pembuatan laporan yang
lengkaptidaklah mudah. Tugas ini akan menjadi beban bagi seorangguru terutama
yang belum terbiasa membuat laporan yanglengkap. Agar laporan itu tidak
membebani guru, maka perluada pengaturan waktu dalam penyusunannya,
misalnyalaporan tengah semester, akhir catur wulan, semester, atautahunan.
Bentuk laporan yang dibuat dapat berupa buku raporatau rekap hasil belajar
dalam bentuk kumpulan hasil karyasiswa terbaik. Jumlah laporan dapat
diklasifikasikan apakahmenurut mata pelajaran, kelompok mata pelajaran (Kewarganegaraan
dan Kepribadian, IPTEK, Seni Budaya,Jasmani, Olah Raga, Kesehatan) atau seluruh
mata pelajaran.Semua laporan ini selanjutnya dikirim kepada seluruh orangtua
siswa. Di dalam buku laporan tersebut dikemukakan pulaprestasi belajar sesuai
dengan standar yang telah ditetapkan,apakah sudah lulus atau belum lulus,
apakah sudah baik,cukup, atau kurang, apakah perlu perbaikan (mengulang
atauremedial), atau mencantumkan nilai angka. Tugas pembuatanlaporan lain yang
harus dilakukan oleh guru adalah laporanuntuk sekolah. Pihak sekolah sebagai
lembaga pendidikanyang bertanggung jawab atas lulusan harus
berupayameningkatkan mutu proses dan hasil belajar. Untuk itu,sekolah harus
melakukan evaluasi diri agar dapat mengetahuiapa yang harus dilakukan dalam
meningkatkan mutu tersebut.Sekolah harus mengetahui kondisi tentang peserta
didik,kemampuan guru, fasilitas (sarana/prasarana) yang dimilikinya. Semua
informasi tentang peserta didik tersebutdilaporkan kepada kepala sekolah
sebagai pihak yangbertanggung jawab dalam upaya peningkatan mutu hasilbelajar.
Laporan yang dibuat guru untuk sekolah atau kepalasekolah hendaknya dibuat
selengkap mungkin. Laporan berisibukan hanya menyangkut jumlah siswa dan
prestasi hasilbelajarnya melainkan mencakup kompetensi peserta didik yang
lebih rinci, misalnya aspek pengetahuan,keterampilan/praktek, dan nilai/sikap,
bahkan minat sertabakatnya.Laporan tidak hanya dalam bentuk nilai
angkamelainkan dalam bentuk deskripsi/naratif tentangkarakteristik peserta
didik. Selain dua bentuk laporan diatas,laporan yang dibuat oleh guru disiapkan
pula untuk masyarakat. Laporan untuk masyarakat ini dibuat
terutamaberkaitan dengan kelulusan peserta didik. Diharapkan bahwasetiap
peserta didik yang telah lulus dapat menunjukkan buktitingkat keberhasilan
mengenai kemampuan atau kompetensiberupa pengetahuan dan keterampilan tertentu.
Tingkatkeberhasilan dalam kompetensi inilah yang dilaporkan dalambuku laporan
untuk masyarakat. Tidak seperti bentuk laporanuntuk orang tua dan sekolah,
laporan untuk masyarakatdibuat secara singkat tetapi padat yang
menggambarkanprestasi dan keberhasilan peserta didik. Oleh karena itu,
agarinformasi ini mudah diserap oleh masyarakat maka wahanaseperti surat kabar,
majalah serta media elektronik sangattepat dijadikan sebagai media laporan
tentang hasil belajarpeserta didik untuk masyarakat.Sebagaimana telah
dikemukakan terdahulu bahwa pembuatanlaporan hasil belajar peserta didik
dimaksudkan untuk dimanfaatkan oleh pihak yang berkepentingan
demimeningkatkan prestasi hasil belajar dan perbaikan prosespembelajaran yang
dilakukan oleh guru. Pemanfaatan laporan hasil belajar oleh pihak
yangberkepentingan yaitu:
1. Pertama pemanfaatan
laporan hasilbelajar oleh peserta didik dimaksudkan untuk: (1) mengetahui
kemajuan hasil belajar diri; (2) mengetahuikonsep-konsep atau teori-teori yang
belum dikuasai; (3)memotivasi diri untuk belajar lebih baik; dan (4)memperbaiki
strategi belajar. Peserta didik dapatmemperoleh informasi tentang hasil belajarnya
melaluiberbagai cara seperti ujian, kuesioner atau angket, wawancaradan
pengamatan. Melalui ujian dapat diperoleh informasiuntuk ranah kognitif dan
perilaku sedangkan melalui angketdan pengamatan dapat diperoleh informasi untuk
ranahafektif. Menurut Ghofur dkk. (2004) laporan hasil belajaryang akurat untuk
peserta didik dapat dimanfaatkanseoptimal mungkin apabila isi laporan tersebut
meliputi: (1)hasil pencapaian belajar peserta didik yang dinyatakan dalambentuk
kompetensi dasar yang sudah dicapai dan yang belumdicapai; (2) kekuatan dan
kelemahan peserta didik dalamsemua mata pelajaran; dan (3) minat peserta didik
padamasing-masing mata pelajaran. Namun, agar laporan tersebutcukup lengkap dan
spesifik maka dalam konteks matapelajaran PKn, hasil pencapaian peserta didik
hendaknyadilaporkan pada setiap kompetensi dasar atau indikatortentang standar
ketuntasan minimal. Standar ketuntasanbelajar minimal (SKBM) atau kriteria
ketuntasan minimal(KKM) ditentukan oleh sejumlah kriteria antara lain materiesensial,
kompleksitas, sarana pendukung, dan intake siswa.
Semua unsur
KKM ini secara kumulatif akan menjadi inputbagi laporan hasil belajar peserta
didik untuk mata pelajaranPKn. Adanya keterangan dalam laporan sangat penting
untuk mengetahui kompetensi dasar apa yang masih lemah ataubelum dikuasai
dan kompetensi dasar apa yang sudahdikuasai. Dari informasi inilah peserta
didik dan guru dapatmelakukan kegiatan remedial atau perbaikan. Secara
terbukaguru dapat mengkomunikasikan kepada peserta didik tentangkompetensi apa yang
masih harus diperbaiki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar