PROFESI PENDIDIKAN.3
FIS MOFERS
SIKAP PROFESI KEPENDIDIKAN
A. Pengertian Guru
Guru merupakan seorang pendidik
sebagai penghubung antara ilmu dan teknologi dengan masyarakat, dimana sekolah
merupakan lembaga yang turut mengemban tugas memodernisasi masyarakat dan
dimana sekolah turut serta secara aktif dalam pembangunan.
Guru sebagai pendidik professional
mempunyai citra yang baik dimasyarakat apabila dapat menunjukkan kepada
masyarakat bahwa dia layak menjadi panutan atau teladan masyarakat di sekelilingnya.
Tugas utama guru itu akan efektif
jika memiliki derajat profesionalitas tertentu yang tercermin dari kompetensi,
kemahiran, kecakapan, atau keterampilan yang memenuhi standar mutu atau nama
etik tertentu.
B.
Sasaran Sikap
Profesional
1. Sikap Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
Kode etik Guru Indonesia pada butir
kesembilan bahwasannya: “Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam
bidang pendidikan” (PGRI, 1973). Di Negara kita, pemerintahlah yang memegang
semua kebijakan pendidikan dan dalam hal ini oleh Departemen Pendidikan
Kebudayaan.
Guru merupakan unsure aparatur
Negara dan abdi Negara. Karena itu, guru mutlak perlu mengetahui kebijaksanaan
pemerintah dalam bidang pendidikan, sehingga dapat melaksanakan
ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan tersebut. Kebijaksanaan
pemerintah dalam bidang pendidikan ialah segala peraturan peratuan baik yang
dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di Pusat maupun di
daerah, maupun departemen lain dalam rangka pembinaan pendidikan di Negara
kita, seperti peraturan tentang berlakunya kurikulum sekolah tertentu.
Pembebasan uang sumbangan pembiayan pendidikan (SPP). Ketentuan tentang
penerimaan murid baru penyelenggaraan evaluasi belajar tahap akhir (EBTA) dan
lain sebagainya.
Kode etik guru Indonesia mengatur
agar guru Indonesia tetap melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan
kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan. Dasar ini menunjukkan bahwa
guru Indonesia harus tunduj dan taat kepada pemerintah Indonesia dalam menjalankan
tugas pengabdiannya, sehingga guru Indonesia tidak mendapat pengaruh yang
negative dari pihak luar, yang ingin memaksakan idenya melalui dunia
pendidikan.
2. Sikap Terhadap Organisasi Profesi
Guru secara bersama-sama memelihara
dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
Dasar ini menunjukkan kepada kita betapa pentingnya peranan organisasi profesi
sebagai wadah dan sarana pengabdian.
PGRI sebagai organisasi profesi
memerlukan pembinaan, agar lebih Mebrdaya guna dan berhasil guna sebagai wadah
usaha untuk membawakan misi dan menetapkan profesi guru. Keberhasilannya sangat
bergantung kepada kesadaran para anggotanya, rasa tanggung jawab dan kewajiban
para anggotanya.
Organisasi PGRI adalah system yang unsure
pembentuknya adalah guru-guru. Oleh karena itu, guru harus bertindak sesuai
dengan tujuan system. Ada hubungan timbale balik antara anggota prfosei dengan
organisasi, baik dalam melaksanakan kewajiban maupun dalam mendapatkan hak.
Dalam dasar ke enam dari kode etik
ini dengan gambling juga dituliskam, bahwa guru secara pribadi dan bersama-sama
mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Dasar ini sangat
tegas mewajibkan kepada seluruh anggota profesi guru untuk selalu meningkatkan mutu
dan martabat profesi guru itu sendiri. Siapa lagi, kalau tidak anggota profesi
itu sendiri yang akan mengangkat martabat suatu profesi serta meningkatkan
mutunya.
Untuk meningkatkan suatu profesi
dapat dilakukan dengan berbagai cara khususnya profesi keguruan. Misalnya
dengan melakukan penataan, lokakarya, pendidikan lanjutan, pendidikan dalam
zakatan, studi perbandingan, dan kegiatan lainnya.
Usaha peningkatan dan pengembangan
mutu profesi dapat dilakukan secara perseorangan oleh para anggotanya, ataupun
juga dapat dilakukan secara bersama. Lamanya program peningkatan pembinaan itu
pun beragam sesuai dengan yang diperlukan. Secara perseorangan peningkatan mutu
profesi seorang guru dapat dilakukan baik secara formal maupun secara informal.
Peningkatan secara formal merupakan peningkatan mutu melalui pendidikan dalam
berbagai kursus, sekolah, maupun kuliah di perguruan tinggi atau lembaga lain
yang berhubungan dengan bidang profesinya. Di samping itu, secara informal guru
dapat saja meningkatkan mutu profesinya dengan mendapatkan informasi dari massa
media (surat kabar, majalah, radio, televisi, dan lain-lain) atau dari
buku-buku yang sesuai dengan bidang profesi yang bersangkutan.
3. Sikap Terhadap Teman Sejawat
Dalam ayat 7 Kode Etik Guru
disebutkan bahwa memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan,
kesetiakawanan sosial." Ini berarti bahwa: (1) Guru hendaknya menciptakan
dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya, dan (2) Guru
hendaknya menciptakan dan memelihara semargat kekeluargaan dan kesetiakawanan
sosial di dalam di luar lingkungan kerjanya.
Dalam hal ini Kode Etik Guru
Indonesia menunjukkan kepada kita betapa pentingnya hubungan yang harmonis
perlu diciptakan dengan mewujudkan perasaan bersaudara yang mendalam antara
sesama anggota profesi. Hubungan sesama anggota profesi dilihat dari dua segi,
yakni hubungan formal dan hubungan kekeluargaan.
Hubungan formal yaitu hubungan dalam
tugas atau dalam tugas kedinasan. Hubungan kekeluargaan adalah suatu hubungan
dalam lingkungan kerja maupun keseluruhan sebagai penunjang tercapainya
keberhasilan anggota profesi dalam membawakan.
a. Hubungan Guru Berdasarkan Lingkungan Kerja
Seperti diketahui, dalam setiap
sekolah terdapat seorang kepala sekolah dan beberapa orang guru ditambah dengan
beberapa orang personel sekolah lainnya sesuai dengan kebutuhan sekolah
tersebut. Berhasil tidaknya sekolah membawa misinya akan banyak bergantung
kepada semua manusia yang terlibat di dalamnya. Agar setiap personel sekolah
dapat berfungsi sebagaimana mestinya, mutlak adanya hubungan yang baik dan
harmonis di antara sesama personel yaitu hubungan baik antara kepala sekolah
dengan guru, guru dengan guru, dan kepala sekolah ataupun guru dengan semua
personel sekolah lainnya. Semua personel sekolah ini harus dapat menciptakan
hubungan baik dengan anak didik di sekolah tersebut.
Sikap profesional lain yang perlu
ditumbuhkan oleh guru adalah sikap, ingin bekerja sama, saling harga
menghargai, saling pengertian, dan rasa tanggung jawab. Jika ini sudah
berkembang, akan tumbuh rasa senasib sepenanggungan serta menyadari akan
kepentingan bersama, tidak mementingkan kepentingan diri sendiri dengan
mengorbankan kepentingan orang lain dalam suatu hubungan, wajar jika terdapat
perbedaan pikiran, sikap, watak, dan lain sebagainya. Tetapi dengan perbdeaan
itu akan menjadi indah dan lancar, karena kita saling melengkapi.
Adalah kebiasaan kita pada umumnya,
untuk bersikap kurang sungguh-sungguh dan kurang bijaksana, sehingga hal ini
menimbulkan keretakan di antara sesama kita. Hal ini tidak boleh terjadi karena
kalau diketahui oleh murid ataupun orang tua murid, apalagi masyarakat luas,
mereka akan resah dan tidak percaya kepada sekolah.
b. Hubungan Guru Berdasarkan Lingkungan Keseluruhan
Kalau kita ambil sebagai contoh
profesi kedokteran, maka dalam sumpah dokter yang diucapkan pada upacara
pelantikan dokter baru, antara lain terdapat kalimat yang menyatakan bahwa
setiap dokter akan memperlakukan teman sejawatnya sebagai saudara kandung.
Dengan ucapan ini para dokter menganggap profesi mereka sebagai suatu keluarga
yang harus dijunjung tinggi dan ditnuliakan.
4. Sikap Terhadap Anak Didik
Dalam Kode Etik Guru Indonesia dengan jelas ditu
bahwa: Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membina manusia Indonesia
seutuhnya yang berjiwa Pancasila. Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang
harus dipahami oleh guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni: tujuan
pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan manusi
Indonesia seutuhnya.
Tujuan pendidikan nasional dengan jelas dapat dibaca
UU No. 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni membentuk manusia
Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. Prinsip lain adalah membimbing
peserta didik, bukan mengajar, atau mendidik saja. Pengertian membimbing seperti
yang dikemukakan oleh ki Hajar Dewantara dalam sistem amongnya. Tiga kalimat
padat yang terkenal dari sistem itu adalah ing ngarso sung tulodo, ing madyo
mangun karso, dan tut wuri handayani. Ketiga kalimat itu mempunyai arti bahwa
pendidikan harus dapat memberi contoh, harus memberikan pengaruh, dan harus
dapat mengendalikan peserta didik. Dalam tut wuri terkandung maksud membiarkan
peserta menuruti bakat dan kodratnya sementara guru memperhatikannya. Dalam
handayani berarti guru mempengaruhi peserta didik, arti membimbing atau
mengajarnya. Dengan demikian membir mengandung arti bersikap menentukan ke arah
pembentukan manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila, dan bukanlah
mendikte peserta didik, apalagi memaksanya menurut kehendak sang pendidik,
Motto tut wuri handayani sekarang telah diambil menjadi motto dari Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan RI.
5. Sikap Terhadap Tempat Kerja
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa suasana yang baik
di tempat kerja akan meningkatkan produktivitas. Hal ini disadari dengan
sebaik-baiknya oleh setiap guru, dan guru berkewajiban menciptakan suasana yang
demikian dalam lingkungannya. Untuk menciptakan suasana kerja yang baik ini ada
dua hal yang harus diperhatikan yaitu: (a) guru sendiri, (b) hubungan guru dengan
orang tua dan masyarakat sekeliling.
Terhadap guru sendiri dengan jelas juga dituliskan
dalam salah satu butir dari Kode Etik yang berbunyi: “ Guru menciptakan suasana
sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.”
Oleh sebab itu, maupun dengan penyediaan alat belajar yang cukup, serta
pengaturan organisasi kelas yang mantap, ataupun pendekatan biaya lainnya yang
diperlukan.
Suasana harmonis di sekolah tidak akan terjadi bila
personil yang terlibat di dalamnya, yakni kepala sekolah, guru, staf
administrasi dan siswa, tidak menjalin hubungan yang baik di antara sesamanya.
Penciptaan suasana kerja menantang harus dilengkapi dengan terjalinnya hubungan
yang baik dengan orang tua dan masyarakat di sekitarnya. Ini dimaksudkan untuk
membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6. Sikap Terhadap Pemimpin
Sebagai salah seorang anggota organiasi, baik
organisasi guru maupun organisasi yang lebih besar (Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan) guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak
atasan. Dari organisasi guru, ada strata kepemimpinan mulai dari pengurus
cabang, daerah, sampai pusat. Begitu juga sebagai anggota keluarga besar
Depdikbud, ada pembagian pengawasan mulai dari kepala Sekolah, kakandep, dan
seterusnya sampai ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
7. Sikap Terhadap Pekerjaan
Profesi guru berhubungan dengan anak didik, yang
secara alami mempunyai persamaan dan perbedaan. Tugas melayani orang yang
beragam sangat memerlukan kesabaran dan ketelatenan yang tinggi, terutama bila
berhubungan dengan peserta didik yang masih kecil. Barangkali tidak semua orang
dikaruniai sifat seperti itu, namun bila seseorang telah memilih untuk memasuki
profesi guru, ia dituntut untuk belajar dan berlaku seperti itu.
C. Pengembangan Sikap Profesional
Seperti telah diungkapkan, bahwa dalam rangka
meningkatkan mutu, baik mutu profesional, maupun mutu layanan, guru harus juga
meningkatkan sikap profesionalnya. Ini berarti bahwa ketujuh sasaran penyikapan
yang telah dibicarakan harus selalu dipupuk, dikembangkan. Pengembangan sikap
profesional ini dapat dilakukan baik selagi dalam pendidikan prajabatan maupun
setelah bertugas (dalam jabatan).
1. Sikap Selama Pendidikan Prajabatan
Dalam pendidikan prajabatan, talon
guru dididik dalam berbagai pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang
diperlukan dalam pekerjaannya nanti. Karena tugasnya yang bersifat unik, guru
selalu menjadi panutan bagi siswanya, dan bahkan bagi masyarakat sekelilingnya.
Oleh sebab itu, bagaimana guru bersikap terhadap pekerjaan dan jabatannya
selalu menjadi perhatian siswa dan masyarakat.
2. Pengembangkan Sikap Selama dalam Jabatan
Pengembangan sikap profesional tidak
berhenti apabila calon guru selesai mendapatkan pendidikan prajabatan. Banyak
usaha yang dapat dilakukan dalam rangka peningkatan sikap profesional keguruan
dalam masa pengabdiannya sebagai -guru. Seperti telah disebut, peningkatan ini
dapat dilakukan dengan cara formal melalui kegiatan, mengikuti penataran,
lokakarya, seminar, atau kegiatan ilmiah lainnya ataupun secara informal
melalui media massa televisi, radio, koran, dan majalah maupun publikasi
lainnya. Kegiatan ini selain dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan,
sekaligus dapat meningkatkan sikap profesional keguruan.
D.
APLIKASI
PROFESI KEPENDIDIKAN
Profesi guru harus dilihat dari kemampuan menguasai kurikulum, materi
pembelajaran, teknik dan metode pembelajaran, kemampuan mengelola kelas, sikap
komitmen pada tugas, harus dapat menjaga kode etik profesi, di sekolah ia harus
menjadi contoh yang akan ditiru siswanya, di masyarakat menjadi tauladan.
Ada lima ukuran seorang guru dinyatakan
profesional, yaitu :
1.
Memiliki komitmen pada siswa dan proses belajarnya;
2.
Secara mendalam menguasai bahan ajar dan cara mengajarkan;
3.
Bertanggung jawab memantau kemampuan belajar siswa melalui berbagai teknik
evaluasi;
4.
Mampu berpikir sistematis dalam melakukan tugas; dan
5.
Seyogyanya menjadi bagian dari
masyarakat belajar di lingkungan profesinya (ruspendi, 2004).
Malcon Allerd (2001) mengatakan, bahwa selain kelima aspek itu, sifat dan
kepribadian guru amat penting artinya bagi proses pembelajaran adalah
adaptabilitas, entusiasme, kepercayaan diri, ketelitian, empati, dan kerjasama
yang baik.
Guru juga dituntut untuk mereformasi pendidikan, bagaimana memanfaatkan
semaksimal mungkin sumber-sumber belajar di luar sekolah, perombakan struktural
hubungan antara guru dan murid, seperti layaknya hubungan pertemanan,
penggunaan teknologi modern dan penguasaan IPTEK, kerja sama dengan teman
sejawat antar sekolah, serta kerja sama dengan komunitas lingkungannya
(Ruspendi: 2004). Guru adalah salah satu
komponen yang sangat vital dalam pelaksanaan proses pembelajaran di sekolah,
guru juga memiliki peranan penting dalam usaha pembentukan sumber.daya.manusia.yang.potensial.dalam.bidang.pembangunan.
Sebagai
tenaga kependidikan, guru tidak hanya berperan sebagai penyampai materi
pelajaran kepada peserta didik akan tetapi guru juga berperan
sebagai pendidik, serta harus memposisikan diri secara aktif dan menempatkan
kedudukannya sebagai tenaga professional, sesuai dengan tuntutan masyarakat
yang tengah berkembang serta tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
mendunia. Dengan kata lain bahwa guru memikul tanggung jawab untuk membawa
peserta didik, pada tingkat kedewasaan dengan kematangan untuk mengantarkan
peserta didik mencapai cita-cita yang diinginkan dengan kecakapan khusus yang
di kuasai sehingga menjadi generasi muda yang produktif serta punya.nilai.jual.
Guru dalam
perannya sebagai pengajar, pendidik juga pembimbing yang senantiasa di samping
mengajar juga memberikan pengarahan serta tuntunan kepada peserta didik dalam
belajar, dimana peserta didik memiliki keunikan dan sangat kompleks terdapat
pada masing-masing individu, dengan demikian maka guru seyogyanya
memposisisikan diri semata-mata demi kepentingan peserta didik sesuai
dengan profesi dan tanggungjawabnya.
Melalui pelaksanaan program bimbingan yang guru laksanakan di sekolah, maka akan mempermudah bagi guru untuk mengembangkan proses pembelajaran karena guru akan mengenal peserta didik secara dekat, dengan demikian kendala yang terjadi pada peserta didik dapat teratasi.
Melalui pelaksanaan program bimbingan yang guru laksanakan di sekolah, maka akan mempermudah bagi guru untuk mengembangkan proses pembelajaran karena guru akan mengenal peserta didik secara dekat, dengan demikian kendala yang terjadi pada peserta didik dapat teratasi.
Namun Uzer Usman (2011:15)
menambahkan beberapa persyaratan profesi sebagai berikut.
- Memiliki kode etik, sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
- Memiliki klien/objek layanan yang tetap, seperti dokter dengan pasiennya, guru dengan muridnya.
- Diakui oleh masyarakat karena memang diperlukan jasanya di masyarakat.
Sementara itu, Robert W. Richey
(1974:11) dalam Buchari Alma (2010:117-118) mengemukakan ciri-ciri dan
syarat-syarat profesi sebagai berikut:
- Lebih mementingkan pelayanan kemanusian yang ideal daripada kepentingan pribadi,
- Seorang pekerja sosial secara relatif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.
- Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
- Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap serta kerja.
- Mebutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi.
- Adanya organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan, disiplin dari dalam profesi serta kesejahteraan anggotanya.
- Memberikan kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi, dan kemandirian
- Memandang suatu profesi sebagai suatu karier hidup dan menjadi anggota permanen
- Para guru di indonesia menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara dan juga untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia seutuhnya, yaitu beriman, bertakwa, dan berahlak mulia, serta menguasai iptek dalam mewujudkan masyarakat yang berkualitas.
- Senada dengan hal itu, maka menurut Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 2005, pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Selanjutnya pada pasal 1 ayat 2 disebutkan profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
- Namun, sebagian orang tua terkadang merasa cemas ketika menyaksikan anak-anak mereka berangkat ke sekolah, karena masih ragu akan kemampuan guru mereka. Di pihak lain setelah beberapa bulan pertama mengajar, guru-guru pada umumnya sudah menyadari betapa besar pengaruh terpendam yang mereka miliki terhadap pembinaan kepribadian peserta didik.
- Seperti yang diungkapkan oleh Ahmad Rizal (2009:15) Guru masih melihat bidang studinya berupa “text” dan belum “context” karena metode CTL (Contextual teaching and learning) masih berupa wacana dan belum menjadi pengetahuan, apalagi keterampilan.
Peranan guru disekolah ditentukan oleh kedudukannya
sebagai orang dewasa, sebagai pengajar dan pendidik serta sebagai pegawai. Yang
paling utama ialah kedudukannya sebagai pengajar dan pendidik, yakni sebagai
guru. Berdasarkan kedudukannya sebagai guru ia harus menunjukkan kelakuan yang
layak bagi guru menurut harapan masyarakat. Guru sebagai pembina dan pendidik
generasi muda harus menjadi teladan, di dalam maupun di luar sekolah.
Penyimpangan dari tingkah laku yang etis oleh guru
mendapat sorotan dan kecaman yang lebih tajam. Masyarakat tidak dapat
membenarkan pelanggaran-pelanggaran seperti berjudi, mabuk, pelanggaran seks,
korupsi, namun jikalau guru melakukannya maka penyimpangan ini dianggap sebagai
permasalahan yang sangat serius. Guru yang berbuat demikian akan dapat merusak
anak-anak muridnya yang dipercayakan kepadanya. Orang yang kurang bermoral
dianggap tidak akan mungkin menghasilkan anak didik yang mempunyai etika
tinggi.
Tugas dan peranan guru sebagai pendidik profesional
sesungguhnya sangat kompleks, tidak terbatas pada saat berlangsungnya interaksi
edukatif di dalam kelas. Guru juga bertugas sebagai administator, evaluator,
konselor, dan lain-lain sesuai dengan sepuluh kompetensi (kemampuan) yang
dimilkinya.
Untuk dapat mampu melaksanakan tugas mengajar dengan
baik, guru harus memiliki kemampuan profesional, yaitu terpenuhinya 10
kompetensi guru, yang meliputi:
1.
Menguasai bahan;
2.
Mengelola
program belajar mengajar;
3.
Mengelola
kelas;
4.
Penggunaan
media;
5.
Menguasai
landasan-landasan pendidikan;
6.
Mengelola
interaksi-interaksi belajar mengajar;
7.
Menilai
prestasi siswa untuk kepentingan perjalanan;
8.
Mengenal fungsi
layanan bimbingan dan penyuluhan di sekolah;
9.
Mengenal dan
menyelenggarakan administrasi sekolah dan;
10. Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil
penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran. (Depdikbud, 1984/1985: 25-26).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar