Sabtu, 12 April 2014

SIKAP PROFESI KEPENDIDIKAN



PROFESI PENDIDIKAN.3
FIS MOFERS
SIKAP PROFESI KEPENDIDIKAN
A.   Pengertian Guru
Guru merupakan seorang pendidik sebagai penghubung antara ilmu dan teknologi dengan masyarakat, dimana sekolah merupakan lembaga yang turut mengemban tugas memodernisasi masyarakat dan dimana sekolah turut serta secara aktif dalam pembangunan.
Guru sebagai pendidik professional mempunyai citra yang baik dimasyarakat apabila dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa dia layak menjadi panutan atau teladan masyarakat di sekelilingnya.
Tugas utama guru itu akan efektif jika memiliki derajat profesionalitas tertentu yang tercermin dari kompetensi, kemahiran, kecakapan, atau keterampilan yang memenuhi standar mutu atau nama etik tertentu.
B.   Sasaran Sikap Profesional
1.  Sikap Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
Kode etik Guru Indonesia pada butir kesembilan bahwasannya: “Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan” (PGRI, 1973). Di Negara kita, pemerintahlah yang memegang semua kebijakan pendidikan dan dalam hal ini oleh Departemen Pendidikan Kebudayaan.
Guru merupakan unsure aparatur Negara dan abdi Negara. Karena itu, guru mutlak perlu mengetahui kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan tersebut. Kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan ialah segala peraturan peratuan baik yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di Pusat maupun di daerah, maupun departemen lain dalam rangka pembinaan pendidikan di Negara kita, seperti peraturan tentang berlakunya kurikulum sekolah tertentu. Pembebasan uang sumbangan pembiayan pendidikan (SPP). Ketentuan tentang penerimaan murid baru penyelenggaraan evaluasi belajar tahap akhir (EBTA) dan lain sebagainya.
Kode etik guru Indonesia mengatur agar guru Indonesia tetap melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan. Dasar ini menunjukkan bahwa guru Indonesia harus tunduj dan taat kepada pemerintah Indonesia dalam menjalankan tugas pengabdiannya, sehingga guru Indonesia tidak mendapat pengaruh yang negative dari pihak luar, yang ingin memaksakan idenya melalui dunia pendidikan.
2. Sikap Terhadap Organisasi Profesi
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Dasar ini menunjukkan kepada kita betapa pentingnya peranan organisasi profesi sebagai wadah dan sarana pengabdian.
PGRI sebagai organisasi profesi memerlukan pembinaan, agar lebih Mebrdaya guna dan berhasil guna sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan menetapkan profesi guru. Keberhasilannya sangat bergantung kepada kesadaran para anggotanya, rasa tanggung jawab dan kewajiban para anggotanya.
Organisasi PGRI adalah system yang unsure pembentuknya adalah guru-guru. Oleh karena itu, guru harus bertindak sesuai dengan tujuan system. Ada hubungan timbale balik antara anggota prfosei dengan organisasi, baik dalam melaksanakan kewajiban maupun dalam mendapatkan hak.
Dalam dasar ke enam dari kode etik ini dengan gambling juga dituliskam, bahwa guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Dasar ini sangat tegas mewajibkan kepada seluruh anggota profesi guru untuk selalu meningkatkan mutu dan martabat profesi guru itu sendiri. Siapa lagi, kalau tidak anggota profesi itu sendiri yang akan mengangkat martabat suatu profesi serta meningkatkan mutunya.
Untuk meningkatkan suatu profesi dapat dilakukan dengan berbagai cara khususnya profesi keguruan. Misalnya dengan melakukan penataan, lokakarya, pendidikan lanjutan, pendidikan dalam zakatan, studi perbandingan, dan kegiatan lainnya.
Usaha peningkatan dan pengembangan mutu profesi dapat dilakukan secara perseorangan oleh para anggotanya, ataupun juga dapat dilakukan secara bersama. Lamanya program peningkatan pembinaan itu pun beragam sesuai dengan yang diperlukan. Secara perseorangan peningkatan mutu profesi seorang guru dapat dilakukan baik secara formal maupun secara informal. Peningkatan secara formal merupakan peningkatan mutu melalui pendidikan dalam berbagai kursus, sekolah, maupun kuliah di perguruan tinggi atau lembaga lain yang berhubungan dengan bidang profesinya. Di samping itu, secara informal guru dapat saja meningkatkan mutu profesinya dengan mendapatkan informasi dari massa media (surat kabar, majalah, radio, televisi, dan lain-lain) atau dari buku-buku yang sesuai dengan bidang profesi yang bersangkutan.
3. Sikap Terhadap Teman Sejawat
Dalam ayat 7 Kode Etik Guru disebutkan bahwa memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, kesetiakawanan sosial." Ini berarti bahwa: (1) Guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya, dan (2) Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semargat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam di luar lingkungan kerjanya.
Dalam hal ini Kode Etik Guru Indonesia menunjukkan kepada kita betapa pentingnya hubungan yang harmonis perlu diciptakan dengan mewujudkan perasaan bersaudara yang mendalam antara sesama anggota profesi. Hubungan sesama anggota profesi dilihat dari dua segi, yakni hubungan formal dan hubungan kekeluargaan.
Hubungan formal yaitu hubungan dalam tugas atau dalam tugas kedinasan. Hubungan kekeluargaan adalah suatu hubungan dalam lingkungan kerja maupun keseluruhan sebagai penunjang tercapainya keberhasilan anggota profesi dalam membawakan.
a.  Hubungan Guru Berdasarkan Lingkungan Kerja
Seperti diketahui, dalam setiap sekolah terdapat seorang kepala sekolah dan beberapa orang guru ditambah dengan beberapa orang personel sekolah lainnya sesuai dengan kebutuhan sekolah tersebut. Berhasil tidaknya sekolah membawa misinya akan banyak bergantung kepada semua manusia yang terlibat di dalamnya. Agar setiap personel sekolah dapat berfungsi sebagaimana mestinya, mutlak adanya hubungan yang baik dan harmonis di antara sesama personel yaitu hubungan baik antara kepala sekolah dengan guru, guru dengan guru, dan kepala sekolah ataupun guru dengan semua personel sekolah lainnya. Semua personel sekolah ini harus dapat menciptakan hubungan baik dengan anak didik di sekolah tersebut.
Sikap profesional lain yang perlu ditumbuhkan oleh guru adalah sikap, ingin bekerja sama, saling harga menghargai, saling pengertian, dan rasa tanggung jawab. Jika ini sudah berkembang, akan tumbuh rasa senasib sepenanggungan serta menyadari akan kepentingan bersama, tidak mementingkan kepentingan diri sendiri dengan mengorbankan kepentingan orang lain dalam suatu hubungan, wajar jika terdapat perbedaan pikiran, sikap, watak, dan lain sebagainya. Tetapi dengan perbdeaan itu akan menjadi indah dan lancar, karena kita saling melengkapi.
Adalah kebiasaan kita pada umumnya, untuk bersikap kurang sungguh-sungguh dan kurang bijaksana, sehingga hal ini menimbulkan keretakan di antara sesama kita. Hal ini tidak boleh terjadi karena kalau diketahui oleh murid ataupun orang tua murid, apalagi masyarakat luas, mereka akan resah dan tidak percaya kepada sekolah.
b. Hubungan Guru Berdasarkan Lingkungan Keseluruhan
Kalau kita ambil sebagai contoh profesi kedokteran, maka dalam sumpah dokter yang diucapkan pada upacara pelantikan dokter baru, antara lain terdapat kalimat yang menyatakan bahwa setiap dokter akan memperlakukan teman sejawatnya sebagai saudara kandung. Dengan ucapan ini para dokter menganggap profesi mereka sebagai suatu keluarga yang harus dijunjung tinggi dan ditnuliakan.


4. Sikap Terhadap Anak Didik
Dalam Kode Etik Guru Indonesia dengan jelas ditu bahwa: Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membina manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami oleh guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni: tujuan pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan manusi Indonesia seutuhnya.
Tujuan pendidikan nasional dengan jelas dapat dibaca UU No. 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. Prinsip lain adalah membimbing peserta didik, bukan mengajar, atau mendidik saja. Pengertian membimbing seperti yang dikemukakan oleh ki Hajar Dewantara dalam sistem amongnya. Tiga kalimat padat yang terkenal dari sistem itu adalah ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, dan tut wuri handayani. Ketiga kalimat itu mempunyai arti bahwa pendidikan harus dapat memberi contoh, harus memberikan pengaruh, dan harus dapat mengendalikan peserta didik. Dalam tut wuri terkandung maksud membiarkan peserta menuruti bakat dan kodratnya sementara guru memperhatikannya. Dalam handayani berarti guru mempengaruhi peserta didik, arti membimbing atau mengajarnya. Dengan demikian membir mengandung arti bersikap menentukan ke arah pembentukan manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila, dan bukanlah mendikte peserta didik, apalagi memaksanya menurut kehendak sang pendidik, Motto tut wuri handayani sekarang telah diambil menjadi motto dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI.

5. Sikap Terhadap Tempat Kerja
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa suasana yang baik di tempat kerja akan meningkatkan produktivitas. Hal ini disadari dengan sebaik-baiknya oleh setiap guru, dan guru berkewajiban menciptakan suasana yang demikian dalam lingkungannya. Untuk menciptakan suasana kerja yang baik ini ada dua hal yang harus diperhatikan yaitu: (a) guru sendiri, (b) hubungan guru dengan orang tua dan masyarakat sekeliling.
Terhadap guru sendiri dengan jelas juga dituliskan dalam salah satu butir dari Kode Etik yang berbunyi: “ Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.” Oleh sebab itu, maupun dengan penyediaan alat belajar yang cukup, serta pengaturan organisasi kelas yang mantap, ataupun pendekatan biaya lainnya yang diperlukan.
Suasana harmonis di sekolah tidak akan terjadi bila personil yang terlibat di dalamnya, yakni kepala sekolah, guru, staf administrasi dan siswa, tidak menjalin hubungan yang baik di antara sesamanya. Penciptaan suasana kerja menantang harus dilengkapi dengan terjalinnya hubungan yang baik dengan orang tua dan masyarakat di sekitarnya. Ini dimaksudkan untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6. Sikap Terhadap Pemimpin
Sebagai salah seorang anggota organiasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang lebih besar (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan) guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan. Dari organisasi guru, ada strata kepemimpinan mulai dari pengurus cabang, daerah, sampai pusat. Begitu juga sebagai anggota keluarga besar Depdikbud, ada pembagian pengawasan mulai dari kepala Sekolah, kakandep, dan seterusnya sampai ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
7. Sikap Terhadap Pekerjaan
Profesi guru berhubungan dengan anak didik, yang secara alami mempunyai persamaan dan perbedaan. Tugas melayani orang yang beragam sangat memerlukan kesabaran dan ketelatenan yang tinggi, terutama bila berhubungan dengan peserta didik yang masih kecil. Barangkali tidak semua orang dikaruniai sifat seperti itu, namun bila seseorang telah memilih untuk memasuki profesi guru, ia dituntut untuk belajar dan berlaku seperti itu.
C.   Pengembangan Sikap Profesional
Seperti telah diungkapkan, bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, baik mutu profesional, maupun mutu layanan, guru harus juga meningkatkan sikap profesionalnya. Ini berarti bahwa ketujuh sasaran penyikapan yang telah dibicarakan harus selalu dipupuk, dikembangkan. Pengembangan sikap profesional ini dapat dilakukan baik selagi dalam pendidikan prajabatan maupun setelah bertugas (dalam jabatan).
1.  Sikap Selama Pendidikan Prajabatan
Dalam pendidikan prajabatan, talon guru dididik dalam berbagai pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaannya nanti. Karena tugasnya yang bersifat unik, guru selalu menjadi panutan bagi siswanya, dan bahkan bagi masyarakat sekelilingnya. Oleh sebab itu, bagaimana guru bersikap terhadap pekerjaan dan jabatannya selalu menjadi perhatian siswa dan masyarakat.
2. Pengembangkan Sikap Selama dalam Jabatan
Pengembangan sikap profesional tidak berhenti apabila calon guru selesai mendapatkan pendidikan prajabatan. Banyak usaha yang dapat dilakukan dalam rangka peningkatan sikap profesional keguruan dalam masa pengabdiannya sebagai -guru. Seperti telah disebut, peningkatan ini dapat dilakukan dengan cara formal melalui kegiatan, mengikuti penataran, lokakarya, seminar, atau kegiatan ilmiah lainnya ataupun secara informal melalui media massa televisi, radio, koran, dan majalah maupun publikasi lainnya. Kegiatan ini selain dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, sekaligus dapat meningkatkan sikap profesional keguruan.

D.   APLIKASI PROFESI KEPENDIDIKAN
Profesi guru harus dilihat dari kemampuan menguasai kurikulum, materi pembelajaran, teknik dan metode pembelajaran, kemampuan mengelola kelas, sikap komitmen pada tugas, harus dapat menjaga kode etik profesi, di sekolah ia harus menjadi contoh yang akan ditiru siswanya, di masyarakat menjadi tauladan.
Ada lima ukuran seorang guru dinyatakan profesional, yaitu :
1.     Memiliki komitmen pada siswa dan proses belajarnya;
2.    Secara mendalam menguasai bahan ajar dan cara mengajarkan;
3.    Bertanggung jawab memantau kemampuan belajar siswa melalui berbagai teknik evaluasi;
4.    Mampu berpikir sistematis dalam melakukan tugas; dan
5.    Seyogyanya menjadi bagian dari masyarakat belajar di lingkungan profesinya (ruspendi, 2004).
Malcon Allerd (2001) mengatakan, bahwa selain kelima aspek itu, sifat dan kepribadian guru amat penting artinya bagi proses pembelajaran adalah adaptabilitas, entusiasme, kepercayaan diri, ketelitian, empati, dan kerjasama yang baik.
Guru juga dituntut untuk mereformasi pendidikan, bagaimana memanfaatkan semaksimal mungkin sumber-sumber belajar di luar sekolah, perombakan struktural hubungan antara guru dan murid, seperti layaknya hubungan pertemanan, penggunaan teknologi modern dan penguasaan IPTEK, kerja sama dengan teman sejawat antar sekolah, serta kerja sama dengan komunitas lingkungannya (Ruspendi: 2004). Guru adalah salah satu komponen yang sangat vital dalam pelaksanaan proses pembelajaran di sekolah, guru juga memiliki peranan penting dalam usaha pembentukan sumber.daya.manusia.yang.potensial.dalam.bidang.pembangunan.
Sebagai tenaga kependidikan, guru tidak hanya berperan sebagai penyampai materi   pelajaran kepada peserta didik akan tetapi guru juga berperan sebagai pendidik, serta harus memposisikan diri secara aktif dan menempatkan kedudukannya sebagai tenaga professional, sesuai dengan tuntutan masyarakat yang tengah berkembang serta tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mendunia. Dengan kata lain bahwa guru memikul tanggung jawab untuk membawa peserta didik, pada tingkat kedewasaan dengan kematangan untuk mengantarkan peserta didik mencapai cita-cita yang diinginkan dengan kecakapan khusus yang di kuasai sehingga menjadi generasi muda yang produktif serta punya.nilai.jual.
Guru dalam perannya sebagai pengajar, pendidik juga pembimbing yang senantiasa di samping mengajar juga memberikan pengarahan serta tuntunan kepada peserta didik dalam belajar, dimana peserta didik memiliki keunikan dan sangat kompleks terdapat pada masing-masing individu, dengan demikian maka guru seyogyanya memposisisikan diri semata-mata demi kepentingan peserta didik sesuai dengan profesi dan tanggungjawabnya.
Melalui pelaksanaan program bimbingan yang guru laksanakan di sekolah, maka akan mempermudah bagi guru untuk mengembangkan proses pembelajaran karena guru akan mengenal peserta didik secara dekat, dengan demikian kendala yang terjadi pada peserta didik dapat teratasi.
Namun Uzer Usman (2011:15) menambahkan beberapa persyaratan profesi sebagai berikut.
  1. Memiliki kode etik, sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
  2. Memiliki klien/objek layanan yang tetap, seperti dokter dengan pasiennya, guru dengan muridnya.
  3. Diakui oleh masyarakat karena memang diperlukan jasanya di masyarakat.
Sementara itu, Robert W. Richey (1974:11) dalam Buchari Alma (2010:117-118) mengemukakan ciri-ciri dan syarat-syarat profesi sebagai berikut:
  1. Lebih mementingkan pelayanan kemanusian yang ideal daripada kepentingan pribadi,
  2. Seorang pekerja sosial secara relatif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.
  3. Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
  4. Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap serta kerja.
  5. Mebutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi.
  6. Adanya organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan, disiplin dari dalam profesi serta kesejahteraan anggotanya.
  7. Memberikan kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi, dan kemandirian
  8. Memandang suatu profesi sebagai suatu karier hidup dan menjadi anggota permanen
  9. Para guru di indonesia menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara dan juga untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia seutuhnya, yaitu beriman, bertakwa, dan berahlak mulia, serta menguasai iptek dalam mewujudkan masyarakat yang berkualitas.
  10. Senada dengan hal itu, maka menurut Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 2005, pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Selanjutnya pada pasal 1 ayat 2 disebutkan profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
  11. Namun, sebagian  orang tua terkadang merasa cemas ketika menyaksikan anak-anak mereka berangkat ke sekolah, karena masih ragu akan kemampuan guru mereka. Di pihak lain setelah beberapa bulan pertama mengajar, guru-guru pada umumnya sudah menyadari betapa besar pengaruh terpendam yang mereka miliki terhadap pembinaan kepribadian peserta didik.
  12. Seperti yang diungkapkan oleh Ahmad Rizal (2009:15) Guru masih melihat bidang studinya berupa “text” dan belum “context” karena metode CTL (Contextual teaching and learning) masih berupa wacana dan belum menjadi pengetahuan, apalagi keterampilan.
Peranan guru disekolah ditentukan oleh kedudukannya sebagai orang dewasa, sebagai pengajar dan pendidik serta sebagai pegawai. Yang paling utama ialah kedudukannya sebagai pengajar dan pendidik, yakni sebagai guru. Berdasarkan kedudukannya sebagai guru ia harus menunjukkan kelakuan yang layak bagi guru menurut harapan masyarakat. Guru sebagai pembina dan pendidik generasi muda harus menjadi teladan, di dalam maupun di luar sekolah.
Penyimpangan dari tingkah laku yang etis oleh guru mendapat sorotan dan kecaman yang lebih tajam. Masyarakat tidak dapat membenarkan pelanggaran-pelanggaran seperti berjudi, mabuk, pelanggaran seks, korupsi, namun jikalau guru melakukannya maka penyimpangan ini dianggap sebagai permasalahan yang sangat serius. Guru yang berbuat demikian akan dapat merusak anak-anak muridnya yang dipercayakan kepadanya. Orang yang kurang bermoral dianggap tidak akan mungkin menghasilkan anak didik yang mempunyai etika tinggi.
Tugas dan peranan guru sebagai pendidik profesional sesungguhnya sangat kompleks, tidak terbatas pada saat berlangsungnya interaksi edukatif di dalam kelas. Guru juga bertugas sebagai administator, evaluator, konselor, dan lain-lain sesuai dengan sepuluh kompetensi (kemampuan) yang dimilkinya.
Untuk dapat mampu melaksanakan tugas mengajar dengan baik, guru harus memiliki kemampuan profesional, yaitu terpenuhinya 10 kompetensi guru, yang meliputi:
1.     Menguasai bahan;
2.    Mengelola program belajar mengajar;
3.    Mengelola kelas;
4.    Penggunaan media;
5.    Menguasai landasan-landasan pendidikan;
6.    Mengelola interaksi-interaksi belajar mengajar;
7.    Menilai prestasi siswa untuk kepentingan perjalanan;
8.    Mengenal fungsi layanan bimbingan dan penyuluhan di sekolah;
9.    Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah dan;
10. Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran. (Depdikbud, 1984/1985: 25-26).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar