A.
Bentuk
Organisasi Profesi Kependidikan
Integritas
berarti mutu, sifat, atau keadaan yang
menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang
memancarkan kewibawaan.
Menurut
bahasa profesional berasal dari bahasa Inggris (profession) dan bahasa
Belanda (professie) yang keduanya mengadopsi dari bahasa Latin yaitu (professio)
yang memiliki arti pengakuan atau pernyataan. Secara istilah profesionalisme
dapat dikatakan sebagai pernyataan atau pengakuan tentang bidang pekerjaan atau
bidang pengabdian yang dipilih. Menurut para ahli, profesionalisme menekankan
kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta strategi
penerapannya. Maister (1997) mengemukakan bahwa profesionalisme bukan sekadar
pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih merupakan sikap, pengembangan
profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan hanya memiliki keterampilan
yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang dipersyaratkan.
Bentuk
organisaasi profesi kependidikan begitu bervariasi dipandang dari segi derajat
keeratan dan keterkaitan antar anggotanya. Ada tiga bentuk organisaasi profesi
kependidikan yaitu :
1.
Berbentuk persatuan (union), antara lain di Ausrtalia,
Singapura, dan Malaysia, misalnya: Ausrtalian
Education Union (AUE), National Tertiary Education Union (NTEU), Singapore
Teachers’ Union (STU), National Union of the Teaching Profession (NUTP), dan
Sabah Teachers Union (STU).
2.
Berbentuk federasi (federation) antara lain di India dan
Bangladesh, misalnya: All India
Primary Teachers Federation (AIPTF), dan Bangladesh Teachers’ Federation (BTF).
3.
Berbentuk aliansi (alliance), antara lain di Pilipina,
seperti National Alliance of Teachers
and Office Workers (NATOW).
4.
Berbentuk asosiasi (association) seperti yang terdapat di
kebanyakan negara, misalnya, All
Pakistan Government School Teachar Association (APGSTA) di Pakistan, dan
Brunei Malay Teachers’ Association
(BMTA) di Brunei.
Dengan
adanya keragaman bentuk dan corak serta struktur dan kedudukan Organisasi Profesi
Kependidikan/Keguruan seperti telah dipaparkan di muka, dengan sendirinya
keanggotaan Organisasi Profesi Kependidikan ini beragam pula. Akan tetapi pada
umumnya Organisasi profesi kependidikan yang bersifat asosiasi atau persatuan
langsung dari setiap pribadi pengemban profesi yang bersangkutan. Sedangkan
keanggotaan organisasi profesi kependidikan yang bersifat federasi cukup
terbatas oleh pucuk organisasi yang berserikat saja.
A.
Organisasi Profesi
Kependidikan
1.
Organisasi
Ada banyak pendapat yang mengemukan pengertian dari organisasi. Seperti
berikut ini:
a.
Organisasi
Menurut Stoner. Organisasi adalah suatu pola
hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan manajer
mengejar tujuan bersama.
b.
Menurut
James D. Mooney. Organisasi
adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.
c.
Organisasi
Menurut Chester I. Bernard. Organisasi
merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Organisasi juga terbagi menjadi dua
bagian yaitu organisasi formal dan organisasi non-formal.dimana Organisasi
formal adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang mengikatkan diri dengan suatu tujuan bersama secara sadar serta dengan hubungan
kerja yang rasional. Contoh : Perseroan terbatas, Sekolah, Negara, dan lain sebagainya.
Sedangkan Organisasi informal adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang
telibat pada suatu aktifitas serta tujuan bersama yang tidak disadari.Contoh :
Arisan ibu-ibu sekampung, belajar bersama anak-anak SD, kemping ke gunung
pangrango rame-rame dengan teman, dan lain-lain.
2.
Profesi
Profesi melibatkan beberapa istilah
yang berkaitan, yaitu : profesi, profesionalitas, profesional,
profesionalisasi, dan profesionalisme. Profesi menunjuk pada suatu pelayanan atau jabatan yang menuntut
keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan terhadapnya. Profesionalitas menunjuk
pada kualitas atau sikap pribadi individu terhadap suatu pekerjaan. Dalam
profesi digunkan teknik dan prosedur intelektul yng harus dipelajari secara
sengaja sehingga dapat diterapkan untuk kemaslhatan orang lain. Profesional
menunjuk pada penampilan seseorang yang sesuai dengan tuntutan yang seharusnya
dan menunjuk pada orangnya itu sendiri. Profesionalisasi menunjuk pada proses
menjadikan seseorang sebagai profesional. Profesionalisme menunjuk pada (a)
derajat penampilan seseorang sebagai profesional; tinggi, rendah sedang, dan
(b) sikap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkan standar yang
paling ideal dari kode etik profesinya.
3.
Organisasi Profesi
Kependidikan
Sesuai dengan hakikat profesi dan ciri-cirinya, dapatlah diterima bahwa
jabatan kependidikan/keguruan merupakan suatu profesi. Pekerjaan sebagai guru
muncul dari kepercayaan masyarakat dan mengabdikan diri pada masyarakat.
Pekerjaan itu menuntut keterampilan tertentu yang dipersiapkan melalui proses
pendidikan dan latihan yang relatif lama, serta dilakukan dalam lembaga
tertentu yang dapat dipertanggung jawabkan. Seperti IKIP, FKIP di pelbagai universitas dan sekolah tinggi
serta LPTK lainnya. Profesi keguruan didukung oleh suatu disiplin ilmu, yaitu
ilmu keguruan dan ilmu pendidikan. Profesi ini juga memiliki kode etik dan
organisasi profesinya. Dari pekerjaan ini seroang guru memperoleh imbalan
finansial dari masyarakat sebagai konsekuensi dari layanan yang diberikannya.
Tujuan Organisasi Profesi
Kependidikan adalah Menurut visinya secara umum ialah terwujudnya tenaga kependidikan yang
professional
1.
Meningkatkan dan mengembangkan karier anggota, hal itu merupakan upaya
organisasi dalam bidang mengembangkan karir anggota sesuai bidang pekerjannya.
2.
Meningkatkan dan mengembangkan kemampuan anggota, merupakan upaya
terwujudnya kompetensi kependidikan yang handal pada diri tenaga kependidikan
3.
Meningkatkan dan mengembangkan kewenangan profeional anggota merupakan
upaya para professional untuk menempatkan anggota suatu profesi sesuai
kemampuan.
4.
Meningkatkan dan mengembangkan martabat anggota, merupakan upaya organisasi
profesi kependidikan agar anggotanya terhindar dari perlakuan tidak manusiawi.
5.
Meningkatkan dan mengembangkan kesejahteraan merupakan upaya organisasi
profesi kependidikan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir batin anggotanya.
B.
Jenis-jenis
Organisasi Profesi kependidikan yang Ada di Indonesia
Berikut ini jenis-jenis organisasi profesi kependidikan yang ada di
Indonesia:
1.
Persatuan
Guru Republik Indonesia (PGRI)
PGRI lahir pada 25 November 1945, setelah 100
hari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Cikal bakal organisasi PGRI adalah
diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian
berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932. Tujuan utama pendirian PGRI adalah:
1)
Membela
dan mempertahankan Republik Indonesia (organisasi perjuangan)
2)
Memajukan
pendidikan seluruh rakyat berdasar kerakyatan (organisasi profesi) Pendirian
PGRI sama dengan EI: “education as public service, not commodity”
3)
Membela
dan memperjuangkan nasib guru khususnya dan nasib buruh pada umumnya
(organisasi ketenagakerjaan)
2.
Musyawarah
Guru Mata Pelajaran (MGMP)
MGMP merupakan suatu wadah asosiasi atau perkumpulan bagi guru mata
pelajaran yang berada di suatu
sanggar/kabupaten/kota yang berfungsi sebagai sarana untuk saling
berkomunikasi, belajar dan bertukar pikiran dan pengalaman dalam rangka
meningkatkan kinerja guru sebagai praktisi/perilaku perubahan reorientasi
pembelajaran di kelas (Depdiknas,2004: 1).
Menurut Mangkoesapoetra (2004:1) MGMP merupakan forum atau wadah
profesional guru mata pelajaran yang berada pada suatu wilayah kebupaten/kota/kecamatan/sanggar/gugus
sekolah. Tujuan MGMP adalah:
a.
Tujuan
umum.
Tujuan
MGMP adalah untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi dalam meningkatkan
profesionalisme guru.
b.
Tujuan
khusus.
1)
Memperluas
wawasan dan pengetahuan guru mata pelajaran dalam upaya mewujudkan pembelajaran
yang efektif dan efisien.
2)
Mengembangkan
kultur kelas yang kondusif sebagai tempat proses pembelajaran yang
menyenangkan, mengasyikkan dan mencerdaskan siswa.
3)
Membangun
kerjasama dengan masyarakat sebagai mitra guru dalam melaksanakan proses
pembelajaran. (Depdiknas, 2004: 2) Menurut Mangkoesapoetra (2004: 2) tujuan diselenggarakannya MGMP adalah
untuk:
4)
Memotivasi
guru, meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan
dan membuat evaluasi program pembelajaran dalam rangka meningkatkan keyakinan
diri sebagai guru profesional.
5)
Meningkatkan
kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan pembelajaran sehingga dapat
menunjang usaha peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
6)
Mendiskusikan
permasalahan yang dihadapi dan dialami oleh guru dalam melaksanakan tugas
sehari-hari dan mencari solusi alternative pemecahan sesuai dengan
kaarakteristik mata pelajaran masingmasing, guru, sekolah dan lingkungannya.
3.
Ikatan
Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI)
Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) lahir pada pertengahan tahun
1960-an. Pada awalnya organisasi profesi kependidikan ini bersifat regional
karena berbagai hal menyangkut komunikasi antar anggotanya. Keadaan seperti ini berlangsung cukup lama sampai kongresnya
yang pertama di Jakarta 17-19 Mei 1984.
Kongres tersebut menghasilkan tujuh rumusan tujuan ISPI, yaitu: (a)
Menghimpun para sarjana pendidikan dari berbagai spesialisasi di seluruh
Indonesia; (b) meningkatkan sikap dan kemampuan profesional para angotanya; (c)
membina serta mengembangkan ilmu, seni dan teknologi pendidikan dalam rangka
membantu pemerintah mensukseskan pembangunan bangsa dan negara; (d)
mengembangkan dan menyebarkan gagasan-gagasan baru dan dalam bidang ilmu, seni,
dan teknologi pndidikan; (e) meindungi dan memperjuangkan kepentingan
profesional para anggota; (f) meningkatkan komunikasi antaranggota dari
berbagai spesialisasi pendidikan; dan (g) menyelenggarakan komunikasi
antarorganisasi yang relevan.
Pada perjalanannya ISPI tergabung dalam Forum Organisasi Profesi Ilmiah
(FOPI) yang terlealisasikan dalam bentuk himpunan-himpunan. Yang tlah ada
himpunannya adalah Himpunan Sarjana Pendidikan Ilmu Sosial Indonesia
(HISPIPSI), Himpunan Sarjana Pendidikan Ilmu Alam, dan lain sebagainya.
4.
Ikatan
Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI)
Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) didirikan di Malang pada
tanggal 17 Desember 1975. Organisasi profesi kependidikan yang bersifat
keilmuan dan profesioal ini berhasrat memberikan sumbangan dan ikut serta secara
lebih nyata dan positif dalam menunaikan kewajiban dan tanggung jawabnya
sebagai guru pembimbing. Organisasi ini merupakan himpunan para petugas
bimbingan se Indonesia dan bertujuan mengembangkan serta memajukan bimbingan
sebagai ilmu dan profesi dalam rangka peningkatan mutu layanannya.
Secara rinci tujuan didirikannya Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia
(IPBI) adalah sebagai berikut ini.
1.
Menghimpun
para petugas di bidang bimbingan dalam wadah organisasi.
2.
Mengidentifikasi
dan mengiventarisasi tenaga ahli, keahlian dan keterampilan, teknik, alat dan
fasilitas yang telah dikembangkan di Indonesia di bidang bimbingan, dengan
demikian dimungkinkan pemanfaatan tenaga ahli dan keahlian tersebut dengan
sebaik-baiknya.
3.
Meningatkan
mutu profesi bimbingan, dalam hal ini meliputi peningkatan profesi dan tenaga
ahli, tenaga pelaksana, ilmu bimbingan sebagai disiplin, maupun program layanan
bimbingan (Anggaran Rumah Tangga IPBI, 1975).
C.
Pengembangan
Organisasi Profesi Kependidikan
Dalam usaha
pengembangan organisasi profesi kependidikan, pihak-pihak yang mempunyai
tanggung jawab melakukannya adalah kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah.
Artinya pemerintah dan pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan
kualifikasi akademik dan kompetensi guru melalui organisasi-organisasi PK.
Hanya saja, mengingat yang hampir setiap hari bertemu dengan guru di sekolah
adalah kepala sekolah dan bukan pembina yang lain-lainnya sehingga kepala
sekolah yang paling banyak bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan
potensi guru . Oleh karena itu, selain tugas kepala sekolah sebagai
administrator di sekolah yang tidak boleh dilupakan karena sangat penting,
haruslah diikutsertakan pada pembinaan guru di sekolah yang dipimpinnya.
Tujuan pengembangan
organisasi PK melalui pembinaan guru adalah untuk memperbaiki proses belajar
mengajar yang di dalamnya melibatkan guru dan siswa, melalui serangkaian
tindakan, bimbingan dan arahan. Perbaikan proses belajar mengajar yang
pencapainnya melalui peningkatan profesi guru tersebut diharapkan memberikan
kontribusi bagi peningkatan mutu pendidikan.
Selain itu juga
bertujuan untuk meningkatkan mutu guru agar guru lebih profesional dalam
pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. Jadi, kegiatan tersebut bertujuan untuk memperbanyak guru yang profesional,
bukan untuk mempercepat atau memperlambat kenaikan pangkat/golongan.
Selanjutnya sebagai penghargaan kepada guru yang mampu meningkatkan mutu
profesionalnya, diberikan penghargaan, di
antaranya dengan kenaikan pangkat/golongannya. Dalam kaitannya dengan
program bimbingan penulisan karya ilmiah, maka penulisan karya tulis ilmiah
sendiri yang merupakan salah satu kegiatan pengembangan profesi guru, bukanlah
sebagai tujuan akhir tetapi sebenarnya merupakan wahana untuk melaporkan
kegiatan yang telah dilakukan guru untuk meningkatkan mutu pendidikan, khususnya
pembelajaran di sekolah.
Menurut Sudarwan
denim, menjelaskan bahwa pengembangan profesi guru melalui
organisasi-organisasi PK dimaksudkan untuk memenuhi tiga kebutuhan. Pertama,
kebutuhan sosial untuk meningkatkan kemampuan sistem pendidikan yang efisien
dan manusiawi serta melakukan adaptasi untuk penyusunan kebutuhan-kebutuhan
sosial. Kedua, kebutuhan untuk menemukan cara-cara untuk membantu staff
pendidikan dalam rangka mengembangkan pribadinya secara luas. Ketiga,
kebutuhan untuk mengembangkan dan mendorong kehidupan pribadinya, seperti
halnya membantu siswanya dalam mengembangkan keinginan dan keyakinan untuk
memenuhi tuntutan pribadi yang sesuai dengan potensi dasarnya
Upaya pengembangan
profesi kependidikan ini dilakukan karena beberapa alasan terkait rendahnya
profesionalisme pendidik, yaitu:
1.
Masih banyak guru yang belum menekuni pekerjaannya
dengan totalitas.
2.
Rentan dan rendahnya kepatuhan guru terhadap norma dan
etika profesi kependidikan.
3.
Masih belum berfungsinya peran PGRI sebagai organisasi
profesi yang berupaya untuknmeningkatkan kualitas anggotanya.
4.
Masih belum terintegrasinya perbedaan pendapat terkait
proporsi materi ajar yang diberikan oleh calon guru.
D.
Peran atau Fungsi Organisasi Profesi
Kependidikan
Peran Organisasi profesi kependidikan yaitu sebagai pemersatu seluruh anggota profesi dalam kiprahnya menjalankan
tugas keprofesiannya, dan memiliki fungsi peningkatan kemampuan profesional
profesi ini.
1. Fungsi Pemersatu
Yaitu dorongan yang menggerakkan
para profesional untuk membentuk suatu organisasi keprofesian. Motif tersebut
begitu bervariasi, ada yang bersifat sosial, politik ekonomi, kultural, dan
falsafah tentang sistem nilai. Motif intrinsik dan ekstrinsik.Intrinsik, para
profesional terdorong oleh keinginannya mendapat kehidupan yang layak, sesuai
dengan tugas profesi yang diembannya. Secara ekstrinsik mereka terdorong oleh
tuntutan masyarakat pengguna jasa suatu profesi yang semakin hari semakin kompleks.
2. Fungsi Peningkatan Kemampuan Profesional
Fungsi kedua dari organisasi
kependidikan adalah meningkatkan kemampuan profesional pengemban profesi
kependidikan ini. Fungsi ini secara jelas tertuang dalam PP No. 38 tahun 1992,
pasal 61 yang berbunyi: Tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi
sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan,
kewenangan profesional, martabat, dan kesejahteraan tenaga kependidikan. Bahkan
dalam UUSPN tahun 1989, pasal 31 ; ayat 4 dinyatakan bahwa :Tenaga kependidikan
berkewajiban untuk berusaha mengembangkan kemampuan profesionalnya sesuai
dengan perkembangan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan
bangsa. Kompetensi merupakan kecakapan atau kemampuan mengerjakan kependidikan. Menurut Johnson kompetensi dibangun oleh enam perangkat kompetensi berikut ini.
1.
Performance component, yaitu unsur kemampuan
penampilankinerja yang sesuai dengan profesi kependidikan
2.
Subject component, yaitu unsur kemampuan penguasaan bahan/substansi pengetahuan
yang relevan.
3.
Profesional component, yaitu unsur kemampuan penguasaan
subtansi pengetahuan dan ketarampilan teknis profesi kependidikan.
4.
Process component, yaitu unsur kemampuan penguasaan proses-proses
mental mencakup berpikir logis dalam pemecahan masalah.
5.
Adjustment component, yaitu unsur kemampuan penyerasian
dan penyesuaian diri berdasarkan karakteristik pribadi pendidik.
6.
Attitudes component, yaitu unsur komponen sikap, nilai, kepribadian
pendidik/guru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar