Minggu, 30 Maret 2014

PENILAIAN PEMBELAJARAN PKN

PENGEMBANGAN MATERI AJAR PKN. 6
FIS MOFER

PENILAIAN PEMBELAJARANPENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

1.        Prinsip Penilaian
Dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian,guru perlu mengacu pada sejumlah prinsip penilaian. DalamStandar Penilaian dikemukakan bahwa penilaian hasil belajarpeserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengahdidasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut.
1.      Sahih, yakni penilaian didasarkan pada data yangmencerminkan kemampuan yang diukur. Oleh karena itu,instrumen yang digunakan perlu disusun melalui prosedursebagaimana dijelaskan dalam panduan agar memilikibukti kesahihan dan keandalan.
2.      Objektif, yakni penilaian didasarkan pada prosedur dankriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.Oleh karena itu, pendidik menggunakan rubrik ataupedoman dalam memberikan skor terhadap jawabanpeserta didik atas butir soal uraian dan tes praktik ataukinerja sehingga dapat meminimalkan subjektivitaspendidik.
3.      Adil, yakni penilaian tidak menguntungkan ataumerugikan peserta didik karena berkebutuhan khususserta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adatistiadat, status sosial ekonomi, dan gender. Faktor-faktortersebut tidak relevan di dalam penilaian, oleh karena ituperlu dihindari agar tidak berpengaruh terhadap hasilpenilaian.
4.      Terpadu, yakni penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen kegiatan pembelajaran. Dalam hal inihasil penilaian benar-benar dijadikan dasar untuk memperbaiki proses pembelajaran yang diselenggarakanoleh peserta didik. Jika hasil penilaian menunjukkanbanyak peserta didik yang gagal, sementara instrumen yang digunakan sudah memenuhi persyaratan secarakualitatif, berarti proses pembelajaran kurang baik. Dalamhal demikian, pendidik harus memperbaiki rencanadan/atau pelaksanaan pembelajarannya.
5.      Terbuka, yakni prosedur penilaian, kriteria penilaian, dandasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan. Oleh karena itu, pendidik menginformasikan prosedur dan kriteria penilaian kepadapeserta didik. Selain itu, pihak yang berkepentingan dapatmengakses prosedur dan kriteria penilaian serta dasarpenilaian yang digunakan.
6.      Menyeluruh dan berkesinambungan, yakni penilaianmencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakanberbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantauperkembangan kemampuan peserta didik. Oleh karena itu,penilaian bukan semata-mata untuk menilai prestasipeserta didik melainkan harus mencakup semua aspek hasil belajar untuk tujuan pembimbingan dan pembinaan.
7.      Sistematis, yakni penilaian dilakukan secara berencanadan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.Oleh karena itu, penilaian dirancang dan dilakukandengan mengikuti prosedur dan prinsip-prinsip yangditetapkan. Dalam penilaian kelas, misalnya, guru matapelajaran pendidikan kewarganegaraan menyiapkanrencana penilaian bersamaan dengan menyusun silabusdan RPP.
8.      Beracuan kriteria, yakni penilaian didasarkan pada ukuranpencapaian kompetensi yang ditetapkan. Oleh karena itu,instrumen penilaian disusun dengan merujuk padakompetensi (SKL, SK, dan KD). Selain itu, pengambilankeputusan didasarkan pada kriteria pencapaian yang telahditetapkan.
9.      Akuntabel, yakni penilaian dapat dipertanggungjawabkan,baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya. Olehkarena itu, penilaian dilakukan dengan mengikuti prinsip-prinsip keilmuan dalam penilaian dan keputusan yangdiambil memiliki dasar yang objektif.

2.        Teknik dan Instrumen Penilaian
Dalam Standar Penilaian dikemukakan bahwa penilaianhasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan ataukelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik. Adapunteknik penilaian yang dimaksud meliputi:
1)      Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atautes kinerja.
2)      Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selamapembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatanpembelajaran.
3)      Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan/atau proyek.Instrumen penilaian hasil belajar dapat dibagi atas tigabagian, ialah instrumen penilaian yang digunakan olehpendidik, oleh satuan pendidikan, dan oleh pemerintah.Instrumen penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik memenuhi persyaratan (a) substansi, yakni merepresentasikankompetensi yang dinilai, (b) konstruksi, yakni memenuhipersyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yangdigunakan, dan (c) bahasa, yakni menggunakan bahasa yangbaik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik.Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikandalam bentuk ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratansubstansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki buktivaliditas empirik. Instrumen penilaian yang digunakan olehpemerintah dalam bentuk Ujian Nasional memenuhipersyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki buktivaliditas empirik serta menghasilkan skor yang dapatdiperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antar tahun.
Teknik penilaian yang dapat digunakan pendidik kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian antara lainsebagai berikut.
1)      Tes tertulis. Tes tertulis adalah suatu teknik penilaian yang menuntut jawaban secara tertulis, baik berupa pilihan atau isian. Tesyang jawabannya berupa pilihan meliputi antara lainpilihan ganda, benar-salah, dan menjodohkan, sedangkantes yang jawabannya berupa isian berbentuk isian singkatatau uraian
2)      Observasi. Observasi atau pengamatan adalah teknik penilaian yangdilakukan dengan menggunakan indera secara langsung.Observasi dilakukan dengan menggunakan pedomanobservasi yang berisi sejumlah indikator perilaku yangdiamati.
3)      PenugasanPenugasan adalah suatu teknik penilaian yang menuntutpeserta didik melakukan kegiatan tertentu di luar kegiatanpembelajaran di kelas. Penugasan dapat diberikan dalambentuk individual atau kelompok. Penugasan dapat berupapekerjaan rumah atau proyek. Pekerjaan rumah adalahtugas menyelesaikan soal-soal dan latihan yang dilakukanpeserta didik di luar kegiatan kelas. Proyek adalah suatutugas yang melibatkan kegiatan perancangan, pelaksanaan,dan pelaporan secara tertulis maupun lisan dalam waktutertentu dan umumnya menggunakan data lapangan.
4)      Tes Lisan. Tes lisan dilaksanakan melalui komunikasi langsung antarapeserta didik dengan penguji dan jawaban diberikan secaralisan. Tes jenis ini memerlukan daftar pertanyaan danpedoman penskoran.
5)      Penilaian Portofolio. Penilaian portofolio adalah penilaian yang dilakukandengan cara menilai portofolio peserta didik. Portofolioadalah kumpulan karya-karya peserta didik dalam bidangtertentu yang diorganisasikan untuk mengetahui minat,perkembangan, prestasi, dan/atau kreativitas peserta didik dalam kurun waktu tertentu.
6)      Jurnal. Jurnal merupakan catatan pendidik selama prosespembelajaran yang berisi informasi hasil pengamatantentang kekuatan dan kelemahan peserta didik yang berkaitdengan kinerja ataupun sikap dan perilaku peserta didik yang dipaparkan secara deskriptif.
7)      Penilaian Dir. Penilaian diri merupakan teknik penilaian dengan carameminta peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dankekurangan dirinya, penguasaan kompetensi yangditargetkan, dan pengamalan perilaku berkepribadian danmenjadi warga Negara yang baik.
8)      Penilaian antarteman. Penilaian antarteman merupakan teknik penilaian dengancara meminta peserta didik untuk mengemukakankelebihan dan kekurangan, penguasaan kompetensi, danpengamalan perilaku berkepribadian dan menjadi warga Negara yang baik.

3.        Fokus Penilaian PKn
Penilaian mata pelajaran PKn adalah proses untuk mendapatkan informasi tentang prestasi atau kinerja pesertadidik dalam mata pelajaran PKn. Hasil penilaian digunakanuntuk melakukan evaluasi terhadap ketuntasan belajar pesertadidik dan efektivitas proses pembelajaran PKn. Fokuspenilaian PKn adalah keberhasilan belajar peserta didik dalam mencapai standar kompetensi PKn yang ditentukandalam Permendiknas Nomor 22/2005 tentang Standar Isi (SI). Pada tingkat mata pelajaran, kompetensi yang harus dicapaiberupa Standar Kompetensi (SK) mata pelajaran yang dimilikinya. Semua informasi tentang peserta didik tersebutdilaporkan kepada kepala sekolah sebagai pihak yangbertanggung jawab dalam upaya peningkatan mutu hasilbelajar. Laporan yang dibuat guru untuk sekolah atau kepalasekolah hendaknya dibuat selengkap mungkin. Laporan berisibukan hanya menyangkut jumlah siswa dan prestasi hasilbelajarnya melainkan mencakup kompetensi peserta didik yang lebih rinci, misalnya aspek pengetahuan,keterampilan/praktek, dan nilai/sikap, bahkan minat sertabakatnya.Laporan tidak hanya dalam bentuk nilai angkamelainkan dalam bentuk deskripsi/naratif tentangkarakteristik peserta didik. Selain dua bentuk laporan diatas,laporan yang dibuat oleh guru disiapkan pula untuk masyarakat. Laporan untuk masyarakat ini dibuat terutamaberkaitan dengan kelulusan peserta didik. Diharapkan bahwasetiap peserta didik yang telah lulus dapat menunjukkan buktitingkat keberhasilan mengenai kemampuan atau kompetensiberupa pengetahuan dan keterampilan tertentu. Tingkatkeberhasilan dalam kompetensi inilah yang dilaporkan dalambuku laporan untuk masyarakat. Tidak seperti bentuk laporanuntuk orang tua dan sekolah, laporan untuk masyarakatdibuat secara singkat tetapi padat yang menggambarkanprestasi dan keberhasilan peserta didik. Oleh karena itu, agarinformasi ini mudah diserap oleh masyarakat maka wahanaseperti surat kabar, majalah serta media elektronik sangattepat dijadikan sebagai media laporan tentang hasil belajarpeserta didik untuk masyarakat.Sebagaimana telah dikemukakan terdahulu bahwa pembuatanlaporan hasil belajar peserta didik dimaksudkan untuk dimanfaatkan oleh pihak yang berkepentingan demimeningkatkan prestasi hasil belajar dan perbaikan prosespembelajaran yang dilakukan oleh guru.Pemanfaatan laporan hasil belajar oleh pihak yang berkepentingan yaitu:
1)      Pemanfaatan laporan hasilbelajar oleh peserta didik dimaksudkan untuk:
(1) mengetahui kemajuan hasil belajar diri;
(2) mengetahuikonsep-konsep atau teori-teori yang belum dikuasai;
(3) memotivasi diri untuk belajar lebih baik; dan
(4) memperbaiki strategi belajar.
Peserta didik dapatmemperoleh informasi tentang hasil belajarnya melaluiberbagai cara seperti ujian, kuesioner atau angket, wawancaradan pengamatan. Melalui ujian dapat diperoleh informasiuntuk ranah kognitif dan perilaku sedangkan melalui angketdan pengamatan dapat diperoleh informasi untuk ranahafektif. Menurut Ghofur dkk. (2004) laporan hasil belajaryang akurat untuk peserta didik dapat dimanfaatkanseoptimal mungkin apabila isi laporan tersebut meliputi:
(1) hasil pencapaian belajar peserta didik yang dinyatakan dalambentuk kompetensi dasar yang sudah dicapai dan yang belumdicapai;
(2) kekuatan dan kelemahan peserta didik dalamsemua mata pelajaran; dan
(3) minat peserta didik padamasing-masing mata pelajaran.
Namun, agar laporan tersebutcukup lengkap dan spesifik maka dalam konteks matapelajaran PKn, hasil pencapaian peserta didik hendaknyadilaporkan pada setiap kompetensi dasar atau indikatortentang standar ketuntasan minimal. Standar ketuntasanbelajar minimal (SKBM) atau kriteria ketuntasan minimal(KKM) ditentukan oleh sejumlah kriteria antara lain materiesensial, kompleksitas, sarana pendukung, dan intake siswa.
Semua unsur KKM ini secara kumulatif akan menjadi inputbagi laporan hasil belajar peserta didik untuk mata pelajaranPKn. Adanya keterangan dalam laporan sangat penting untuk mengetahui kompetensi dasar apa yang masih lemah ataubelum dikuasai dan kompetensi dasar apa yang sudah dikuasai. Dari informasi inilah peserta didik dan guru dapat melakukan kegiatan remedial atau perbaikan. Secara terbukaguru dapat mengkomunikasikan kepada peserta didik tentang kompetensi apa yang masih harus diperbaiki.  selanjutnya dijabarkan dalam Kompetensi Dasar (KD). Untuk tingkat satuan pendidikan, kompetensi yang harus dicapaipeserta didik adalah Standar Kompetensi Lulusan (SKL)sebagaimana tertera dalam Permendiknas Nomor 23/2006.Kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan danKepribadian pada satuan pendidikan dasar merupakankelompok mata pelajaran yang dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran dan wawasan peserta didik akanstatus, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatankualitas dirinya sebagai manusia. Kesadaran dan wawasan tersebut mencakup wawasan kebangsaan, jiwa danpatriotisme, bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasimanusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial,ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikapserta perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme (PeraturanMenteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 22tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan PendidikanDasar dan Menengah).Penilaian untuk kelompok mata pelajaranKewarganegaraan dan kepribadian dilaksanakan olehpendidik dalam bentuk penilaian kelas (classroomassessment) dan oleh satuan pendidikan untuk penentuannilai akhir pada satuan pendidikan melalui ujian sekolah danrapat dewan pendidik. Untuk mengetahui tingkatketercapaian kompetensi lulusan, penilaian hasil belajarkelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadiandilakukan melalui: (a) pengamatan terhadap perubahanperilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dankepribadian peserta didik; dan (b) ujian, ulangan, dan/ataupenugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik (Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang StandarNasional Pendidikan Pasal 64 ayat (3). Undang-UndangRepublik Indonesia nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional Pasal 37 ayat (1) menegaskan bahwa kurikulum pendidikan dasar, menengah, dan tinggi wajibmemuat Pendidikan Kewarganegaraan.Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2005Tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 6 menjabarkanlebih lanjut isi undang-undang tersebut dengan menyatakanbahwa salah satu struktur kurikulum untuk jenis pendidikanumum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasardan menengah adalah kelompok mata pelajarankewarganegaraan dan kepribadian. Mengacu pada rumusanSI dalam Permen nomor 22 tahun 2006, rumusan SKL dalamPermen nomor 23 tahun 2006 dan ketentuan Pasal 64 ayat (3)PP nomor 19 tahun 2005, serta karakteristik kelompok matapelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, maka hasilbelajar kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian meliputi:
1) Pemahaman akan hak dan kewajiban diri sebagai warganegara, yaitu aspek kognitif sebagai hasil belajar matapelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
2) Kepribadian, yaitu beberapa aspek kepribadiansebagaimana disebutkan dalam Kerangka Dasar danStruktur Kurikulum.
3) Perilaku berkepribadian, yaitu berbagai bentuk perilakusebagai penerjemahan dimilikinya ciri-ciri kepribadianwarga negara Indonesia.Ketiga bentuk hasil belajar tersebut berada pada domain yangberbeda. Pemahaman berada pada domain kognitif, berbagaiaspek kepribadian berada pada domain afektif, sedangkanperilaku berkepribadian berada dalam domain keperilakuan.Perbedaan domain tersebut menuntut perbedaan dalammetode dancara pengukurannya. 

4.        Penilaian Hasil Belajar
Penilaian terhadap hasil belajar peserta didik diselenggarakan secara berkesinambungan untuk memantauproses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas (PP. 19 tahun 2005 Pasal 64 ayat (1)). Secara khusus, penilaian yang dilakukan oleh pendidik digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi pesertadidik, menyusun laporan kemajuan hasil belajar, danmemperbaiki proses pembelajaran. Guru kelas atau guru matapelajaran memiliki tanggung jawab penuh atas terselenggaranya penilaian yang sahih terhadap pencapaian atau prestasi sebagai hasil proses belajar peserta didik.
1.      Penilaian hasil belajar oleh pendidik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik sertauntuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran.Oleh karena itu, penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan dan mencakup seluruhaspek pada diri peserta didik, baik aspek kognitif, afektif maupun perilaku, sesuai dengan karakteristik kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian. Setidaknya ada empat hal yang perlu diperhatikan dalam menilai hasil belajar peserta didik pada kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
1)      penilaian pendidikan ditujukan untuk menilai hasil belajarpeserta didik secara menyeluruh, mencakup aspek kognitif,afektif, dan perilaku. Informasi hasil belajar yangmenyeluruh menuntut berbagai bentuk sajian, yakni berupaangka prestasi, kategorisasi, dan deskripsi naratif sesuaidengan aspek yang dinilai. Informasi dalam bentuk angkacocok untuk menyajikan prestasi dalam aspek kognitif.Sajian dalam bentuk kategorisasi disertai dengan deskriptif-naratif cocok untuk melaporkan aspek afektif dan perilaku;
2)      hasil penilaian pendidikan dapat digunakan untuk menentukan pencapaian kompetensi dan melakukanpembinaan dan pembimbingan pribadi peserta didik;
3)      penilaian oleh pendidik terutama ditujukan untuk pembinaan prestasi dan pengembangan potensi pesertadidik;
4)      untuk memperoleh data yang lebih dapat dipercaya sebagai dasar pengambilan keputusan perludigunakan banyak teknik penilaian yang dilakukan secaraberulang dan berkesinambungan.
2.      Penilaian oleh Satuan Pendidikan
Penilaian oleh satuan pendidikan merupakan penilaianakhir pada tingkat satuan pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian SKL. Penilaian kelompok matapelajaran kewarganegaraan dan kepribadian didasarkanpada hasil ujian sekolah dengan mempertimbangkan hasilpenilaian oleh pendidik. Penilaian oleh satuan pendidikan digunakan sebagai:
(a) salah satu syarat kelulusan pesertadidik dari satuan pendidikan,
(b) dasar untuk meningkatkankinerja pendidik, dan
(c) dasar untuk mengevaluasipelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan.

5.        Prosedur Penilaian
Pada umumnya, kesulitan yang dihadapi adalah ketikaakan menilai hasil belajar PKn dalam aspek (domain) afektif. Memang hal ini telah menjadi masalah umum yang dihadapioleh para guru. Tidak dapat disangkal bahwa aspek afektif merupakan bidang tertutup (close area) atau tersembunyi( hidden) yang ada dalam diri manusia. Tidak seperti aspek kognitif yang dapat diketahui dengan cara penilaian tes.Menilai aspek afektif merupakan tugas yang tidak mudahdilaksanakan secara sederhana. Oleh karena itu, panduanpenilaian kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dankepribadian sebagai salah satu panduan dalam standarpenilaian (Permendiknas Nomor 20 tahun 2007) telahmenguraikan hal ini. Salah satu prinsip dalam pengembanganinstrumen penilaian adalah diperolehnya instrument yangmampu menggali informasi yang akurat, namun harus cukuppraktis dan proses penyusunannya tidak terlalu komplekssehingga memiliki nilai aplikatif yang tinggi bagi pihak pendidik dan satuan pendidikan.
Dengan memperhatikan prinsip tersebut maka aspek penilaian untuk kelompok matapelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dibuat klasifikasi sebagai berikut:
(1) aspek pemahaman akan hak dankewajiban diri sebagai warga negara diukur denganmenggunakan tes hasil belajar,
(2)  aspek atau ciri kepribadiandiungkap dengan menggunakan skala kepribadian, dan
(3) aspek perilaku berkepribadian diungkap lewat panduan pengamatan dengan menggunakan rubrik penilaian. Panduan Penilaian kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian menguraikan modelin strumen dan prosedur penilaian yang dapat dijadikan acuanoleh guru PKn di SD dalam menyusun instrumen penilaiansebagai berikut.
a. Pemahaman akan Hak dan Kewajiban Diri sebagai Warga Negara Instrumen penilaian yang dapat digunakan untuk mengukuraspek pemahaman akan hak dan kewajiban diri sebagaiwarga negara berupa tes-tulis kognitif ( paper and penciltest ) guna mengungkap tingkat penguasaan peserta didik sebagai hasil belajar mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Untuk mencapai tujuan dan kompetensimaka pengembangan tes ini harus didasarkan pada kisi-kisites yang memuat standar kompetensi (SK) dan kompetensidasar (KD) sesuai dengan jenjang pendidikan yangditetapkan dalam Permendiknas Nomor 22 tahun 2006tentang Standar Isi. Sebagai acuan dalam penulisan soal,rumusan KD dijabarkan lebih lanjut oleh guru kelas di SDmenjadi indikator-indikator pencapaian kompetensi.Sebagai contoh model kisi-kisi yang memuat SK, KD, danindikator-indikator pencapaiannya yang dapat dijadikandasar penyusunan tes ulangan akhir semester.
b. Aspek-aspek Kepribadian. Dalam Panduan Penilaian kelompok mata pelajaranKewarganegaraan dan Kepribadian dikemukakan bahwapenilaian terhadap perkembangan aspek atau cirikepribadian peserta didik dimaksudkan untuk memperolehgambaran mengenai beberapa ciri kepribadian yang telahtertanam dalam diri peserta didik sebagai bagian dari hasil proses pembelajaran di sekolah. Meskipun demikian,pengembangan kepribadian tidak merupakan matapelajaran tersendiri, melainkan merupakan tanggung jawabkolektif dari guru mata pelajaran yang tercakup dandilaksanakan dalam kegiatan kelompok mata pelajaranagama dan akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, senidan budaya, dan pendidikan jasmani. Oleh karena itu,penilaian terhadap perkembangan aspek kepribadian bukanmerupakan kegiatan semester atau triwulan yang terjadwalmelainkan berfungsi sebagai asesmen yang dilakukan olehguru kelas/guru mata pelajaran, konselor dan/atau satuanpendidikan secara berkesinambungan (longitudinal) sesuai dengan kebutuhan. Aspek kepribadian peserta didik dapatdiungkap melalui pengamatan dan pengukuran dalambentuk skala kepribadian. Karena pengembangan skalakepribadian tidak mudah, maka satuan pendidikan secarabertahap dapat membentuk tim khusus yang bertugasmengembangkan skala seperti ini dan meminta bantuanahli dari perguruan tinggi dan tidak menjadikannya sebagaitugas individual guru kelas di SD. Sumber acuan untuk pengembangan skala kepribadian adalah rumusan dalamPermendiknas nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isiuntuk Satuan Pendidikan SD, khususnya Bab II tentangKerangka Dasar dan Struktur Kurikulum kelompok matapelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang meliputiaspek-aspek sikap dan kepribadian seperti: (a) menyadariakan hak dan kewajiban sebagai warga negara, (b)meningkatkan kualitas diri, (c) menyadari dan memilikiwawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, (d)menghargai hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa,pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, (e)mengembangkan demokrasi, (f) memiliki tanggung jawabsosial, (g) menaati hukum, (h) membayar pajak, dan (i) antikorupsi, kolusi, dan nepotisme. Pendidik memilih danmerumuskan kembali kesembilan aspek ini menjadibeberapa aspek afektif kepribadian yang sesuai dengan jenjang SD, konteks kehidupan sehari-hari, dan tingkatperkembangan peserta didik. Sebagai contoh, dari butir d(menghargai hak asasi manusia) dapat dirumuskan aspek “saling menghargai” dan aspek “bersikap santun”, dari butir a (menyadari akan hak dan kewajiban sebagai warganegara) dan dari butir f (memiliki tanggungjawab warganegara) dapat dirumuskan aspek “rasa tanggung jawab”, dari butir b (meningkatkan kualitas diri) dapat dirumuskan aspek “percaya diri” dan aspek “kompetitif”, dan lain -lain.


c. Perilaku Berkepribadian. Dalam Panduan Penilaian kelompok mata PKn danKepribadian dikemukakan bahwa seperti penilaianterhadap perkembangan aspek-aspek kepribadian pesertadidik, penilaian terhadap perilaku berkepribadian jugabukan merupakan kegiatan semester yang terjadwalmelainkan berfungsi sebagai asesmen yang dilakukansesuai kebutuhan baik oleh pendidik maupun oleh satuanpendidikan. Penilaian terhadap perilaku berkepribadianmenghendaki adanya rumusan standar perilakusebagaimana yang dimaksudkan oleh Permendiknas Nomor23 Tahun 2006 tentang SKL untuk Satuan PendidikanSD/MI. Rumusan standar perilaku bagi masing-masing jenjang pendidikan ini dijadikan indikator perilaku yangdapat dinilai menggunakan rubrik (tabel yang memuatgambaran perilaku dan skor pencapaiannya berdasarkanpengamatan jangka panjang).

6.        Pelaporan Hasil Penilaian Pembelajaran
Laporan hasil belajar peserta didik hendaknya berbentuk profil yang mencakup kompetensi atau ranah kognitif, afektif, dan perilaku. Informasi yang mengandungranah afektif dan perilaku dapat diperoleh melalui teknik penilaian tertentu yang berbeda dari ranah kognitif sesuaidengan tuntutan kompetensi dasar. Pengamatan terhadap perilaku merupakan cara yang efektif dalam menilai aspek afektif. Bagi mata pelajaran PKn, ranah afektif dan perilakumemiliki kedudukan yang penting dan menjadi kekhasanbagi penilaian PKn.Penyusunan laporan untuk orang tua dan siswahendaknya dibuat selengkap mungkin agar mereka mendapatinformasi yang cukup dan dapat memanfaatkannya bagipeningkatan prestasi belajar. Laporan yang lengkap dapatmembantu orang tua lebih memahami tentang kondisianaknya, perubahan yang terjadi pada diri anak baik menyangkut aspek kognitif, afektif, maupun perilaku.Meskipun demikian, pembuatan laporan yang lengkaptidaklah mudah. Tugas ini akan menjadi beban bagi seorangguru terutama yang belum terbiasa membuat laporan yanglengkap. Agar laporan itu tidak membebani guru, maka perluada pengaturan waktu dalam penyusunannya, misalnyalaporan tengah semester, akhir catur wulan, semester, atautahunan. Bentuk laporan yang dibuat dapat berupa buku raporatau rekap hasil belajar dalam bentuk kumpulan hasil karyasiswa terbaik. Jumlah laporan dapat diklasifikasikan apakahmenurut mata pelajaran, kelompok mata pelajaran (Kewarganegaraan dan Kepribadian, IPTEK, Seni Budaya,Jasmani, Olah Raga, Kesehatan) atau seluruh mata pelajaran.Semua laporan ini selanjutnya dikirim kepada seluruh orangtua siswa. Di dalam buku laporan tersebut dikemukakan pulaprestasi belajar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,apakah sudah lulus atau belum lulus, apakah sudah baik,cukup, atau kurang, apakah perlu perbaikan (mengulang atauremedial), atau mencantumkan nilai angka. Tugas pembuatanlaporan lain yang harus dilakukan oleh guru adalah laporanuntuk sekolah. Pihak sekolah sebagai lembaga pendidikanyang bertanggung jawab atas lulusan harus berupayameningkatkan mutu proses dan hasil belajar. Untuk itu,sekolah harus melakukan evaluasi diri agar dapat mengetahuiapa yang harus dilakukan dalam meningkatkan mutu tersebut.Sekolah harus mengetahui kondisi tentang peserta didik,kemampuan guru, fasilitas (sarana/prasarana) yang dimilikinya. Semua informasi tentang peserta didik tersebutdilaporkan kepada kepala sekolah sebagai pihak yangbertanggung jawab dalam upaya peningkatan mutu hasilbelajar. Laporan yang dibuat guru untuk sekolah atau kepalasekolah hendaknya dibuat selengkap mungkin. Laporan berisibukan hanya menyangkut jumlah siswa dan prestasi hasilbelajarnya melainkan mencakup kompetensi peserta didik yang lebih rinci, misalnya aspek pengetahuan,keterampilan/praktek, dan nilai/sikap, bahkan minat sertabakatnya.Laporan tidak hanya dalam bentuk nilai angkamelainkan dalam bentuk deskripsi/naratif tentangkarakteristik peserta didik. Selain dua bentuk laporan diatas,laporan yang dibuat oleh guru disiapkan pula untuk masyarakat. Laporan untuk masyarakat ini dibuat terutamaberkaitan dengan kelulusan peserta didik. Diharapkan bahwasetiap peserta didik yang telah lulus dapat menunjukkan buktitingkat keberhasilan mengenai kemampuan atau kompetensiberupa pengetahuan dan keterampilan tertentu. Tingkatkeberhasilan dalam kompetensi inilah yang dilaporkan dalambuku laporan untuk masyarakat. Tidak seperti bentuk laporanuntuk orang tua dan sekolah, laporan untuk masyarakatdibuat secara singkat tetapi padat yang menggambarkanprestasi dan keberhasilan peserta didik. Oleh karena itu, agarinformasi ini mudah diserap oleh masyarakat maka wahanaseperti surat kabar, majalah serta media elektronik sangattepat dijadikan sebagai media laporan tentang hasil belajarpeserta didik untuk masyarakat.Sebagaimana telah dikemukakan terdahulu bahwa pembuatanlaporan hasil belajar peserta didik dimaksudkan untuk dimanfaatkan oleh pihak yang berkepentingan demimeningkatkan prestasi hasil belajar dan perbaikan prosespembelajaran yang dilakukan oleh guru. Pemanfaatan laporan hasil belajar oleh pihak yangberkepentingan yaitu:
1.      Pertama pemanfaatan laporan hasilbelajar oleh peserta didik dimaksudkan untuk: (1) mengetahui kemajuan hasil belajar diri; (2) mengetahuikonsep-konsep atau teori-teori yang belum dikuasai; (3)memotivasi diri untuk belajar lebih baik; dan (4)memperbaiki strategi belajar. Peserta didik dapatmemperoleh informasi tentang hasil belajarnya melaluiberbagai cara seperti ujian, kuesioner atau angket, wawancaradan pengamatan. Melalui ujian dapat diperoleh informasiuntuk ranah kognitif dan perilaku sedangkan melalui angketdan pengamatan dapat diperoleh informasi untuk ranahafektif. Menurut Ghofur dkk. (2004) laporan hasil belajaryang akurat untuk peserta didik dapat dimanfaatkanseoptimal mungkin apabila isi laporan tersebut meliputi: (1)hasil pencapaian belajar peserta didik yang dinyatakan dalambentuk kompetensi dasar yang sudah dicapai dan yang belumdicapai; (2) kekuatan dan kelemahan peserta didik dalamsemua mata pelajaran; dan (3) minat peserta didik padamasing-masing mata pelajaran. Namun, agar laporan tersebutcukup lengkap dan spesifik maka dalam konteks matapelajaran PKn, hasil pencapaian peserta didik hendaknyadilaporkan pada setiap kompetensi dasar atau indikatortentang standar ketuntasan minimal. Standar ketuntasanbelajar minimal (SKBM) atau kriteria ketuntasan minimal(KKM) ditentukan oleh sejumlah kriteria antara lain materiesensial, kompleksitas, sarana pendukung, dan intake siswa.
Semua unsur KKM ini secara kumulatif akan menjadi inputbagi laporan hasil belajar peserta didik untuk mata pelajaranPKn. Adanya keterangan dalam laporan sangat penting untuk mengetahui kompetensi dasar apa yang masih lemah ataubelum dikuasai dan kompetensi dasar apa yang sudahdikuasai. Dari informasi inilah peserta didik dan guru dapatmelakukan kegiatan remedial atau perbaikan. Secara terbukaguru dapat mengkomunikasikan kepada peserta didik tentangkompetensi apa yang masih harus diperbaiki.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar