BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Sebagai dasar negara, Pancasila kembali diuji ketahanannya
dalam era reformasi sekarang. Merekahnya matahari bulan Juni 1945, 63 tahun
yang lalu disambut dengan lahirnya sebuah konsepsi kenegaraan yang sangat
bersejarah bagi bangsa Indonesia, yaitu lahirnya Pancasila.
Sebagai falsafah
negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang merupakan
karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata merupakan light-star bagi segenap
bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan
kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta
sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari, dan yang
jelas tadi telah diungkapkan sebagai dasar serta falsafah negara Republik
Indonesia.
Pancasila telah
ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi mereka yang
tidak Pancasilais. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945
bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan
Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua,
Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan
kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dapat
dikemukakan mengapa Pancasila itu sakti dan selalu dapat bertahan dari
guncangan krisis politik di negara ini, yaitu pertama ialah karena secara
intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi, dan siapa yang menantang
Pancasila berarti dia menentang toleransi.
Kedua,
Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham
positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut
mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri. Yang ketiga, karena
sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma yang
positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, selain itu, ideologi
kediktatoran juga ditolak, karena bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang
berprikemanusiaan dan berusaha untuk berbudi luhur.
Dengan
demikian bahwa filsafat Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia yang
harus diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia agar menghormati,
menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para
pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan
negara Indonesia ini. Sehingga baik golongan muda maupun tua tetap meyakini
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat
persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
B.
RUMUSAN
MASALAH
Untuk
Menghindari adanya kesimpangsiuran dalam penyusunan makalah ini, maka kami
membatasi masalah-masalah yang akan di bahas di antaranya :
a)
Pengertian filsafat dan
pancasila
b)
Makna Nilai Dan Norma pancasila
c)
Norma Etika Dan Hukum
Yang Berdasarkan Pancasila
C.
TUJUAN
PENULISAN
Adapun
tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN, serta untuk mengetahui tentang pentingnya kehidupan berbangsa
dan bernegara pada umumnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
a) Pengertian
Filsafat
Secara etimologis istilah ”filsafat“ atau dalam
bahasa Inggrisnya “philosophi” adalah berasal dari bahsa Yunani “philosophia”
yang secara lazim diterjemahkan sebagai “cinta kearifan” kata
philosophia tersebut berakar pada kata “philos” (pilia, cinta) dan
“sophia” (kearifan). Berdasarkan pengertian bahasa tersebut
filsafat berarti cinta kearifan. Kata kearifan bisa juga berarti “wisdom”
atau kebijaksanaan sehingga filsafat bisa juga berarti cinta kebijaksanaan.
Berdasarkan makna kata tersebut maka mempelajari filsafat berarti
merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa
menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Seorang
ahli pikir disebut filosof, kata ini mula-mula dipakai oleh Herakleitos.
b) Pengertian
Pancasila
Kata Pancasila berasal dari kata Sansakerta
(Agama Buddha) yaitu untuk mencapai Nirwana diperlukan Dasar atau Ajaran, yaitu
1.
Jangan mencabut nyawa
makhluk hidup atau Dilarang membunuh.
2.
Jangan mengambil barang
orang lain atau Dilarang mencuri
3.
Jangan berhubungan kelamin
atau Dilarang berzinah
Perkataan Pancasil mula-mula terdapat dalam
perpustakaan Buddha yaitu dalam Kitab Tripitaka dimana dalam ajaran buddha
tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai nirwana atau surga melalui
Pancasila yang isinya 5.
c) Filsafat Pancasila Sebagai Dasar Filsafat Bangsa Indonesia
Filsafat Pancasila dapat
diartikan sebagai hasil pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia
yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma,
nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan
paling sesuai bagi bangsa Indonesia. Pancasila pada hakikatnya juga memiliki
arti sebagai perwujudan nilai nilai luhur bangsa Indonesia sepanjang sejarah,
dan merupakan penggabungan antara unsur unsur- budaya luar yang sesuai dengan
budaya Indonesia sehingga keseluruhannya terpadu menjadi sebuah Ideologi yang
bernama Pancasila. Pandangan tersebut akhirnya di yakini oleh bangsa Indonesia
dalam melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara.
d) Asal Mula Pancasila Menjadi Ideologi Bangsa Indonesia
Nilai
filsafat Pancasila berkembang dalam kebudayaan dan peradaban bangsa Indonesia
terutama sebagai jiwa dan sumber dalam hal kerohanian bangsa dalam perjuangan
melawan imperialisme dan kolonialisme. Nilai Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa sekaligus sebagai jiwa bangsa memberikan identitas serta martabat bangsa
dalam budaya dan peradaban modern, sekaligus sebagai sumber motivasi dan
semangat perjuangan bangsa Indonesia. Nilai filsafat pancasila secara
filosofis- ideologis berkembang dalam sisterm kenegaraan Indonesia yang
dinamakan UUD1945. Pancasila yang sekarang menjadi ideologi Negara, bersumber
pada bangsa Indonesia sendiri, artinya, pancasila digali dari kekayaan bangsa
Indonesia, antara lain adat istiadat, budaya, serta nilai nilai religius yang
terpelihara dan berkembang sebagai pandangan hidup bangsa.
e) Hakikat Ideologi Pancasila
Pada
hakikatnya, Pancasila tidak lain adaalah hasil olah pikir bangsa Indonesia
berkat kemampuannya dalam menghadapi kemajuan dan tantangan modernisasi.
Membentuk Ideologi mencerminkan cara berpikir bangsa Indonesia, namun juga
membentuk bangsa Indonesia menuju cita cita. Dengan demikian ideologi bukanlah
sebuah pengetahuan teoristis belaka tetapi merupakan sesuatu yang dihayati
menjadi sebuah keyakinan. Ideologi Pancasila adalah satu pilihan yang jelas
membawa komitmen bagi bangsa indonesia untuk mewujudkannya. Oleh karena itu,
semakin mendalam kesadaran ideologis setiap bangsa Indonesia akan berarti
tinggi pula rasa komitmennya untuk melaksanakannya. Komitmen itu tercermin
dalam sikap setiap orang Indonesia yang meyakini ideologinya sebagai ketentuan
yang pasti dan harus ditaati dalam kehidupan bermasayarakat, berbangsa, dan
bernegara.
f) Fugsi filsafat pancasila bagi bangsa Indonesia:
1)
Filasafat
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Setiapa
bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan
yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafat hidup).
Dengan pandangan hidup inilah suatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan
yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan
persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan
merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti
akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri, maupun
persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa
di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki
pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi,
sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan
berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.
Pancasila
ialah suatu kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia ini akan mencapai
kebahagiaan jika kita dapat baik dalam hidup manusia sebagai manusia dengan
alam dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan
lahiriyah dan kebahagiaan rohaniah.
Karena Pancasila sudah merupakan
pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai
dasar negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Pancasila yang selalu menjadi
pegangan bersama saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap
eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah sebagai dasar kerohanian negar,
dikehendaki oleh bangsa Indonesia karena sebenarnya ia telah tertanam dalam
setiap rakyat indonesia. Oleh karena itu, ia juga merupakan dasar yang mampu
mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
2) Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik
Indonesia
Pancasila yang dikukuhkan dalam
sidang I dari PPKI pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung maksud untuk
dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa
suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara
Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan Negara Republik
Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan
ekonomi, sosial dan budaya.
Sidang PPKI telah menerima secara bulat
Pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang
PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila tercantum secara resmi
dalam Pembukaan UUD RI, Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber ketatanegaraan
harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi
seluruh bangsa dan negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa.
3) Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa
Indonesia
Keseluruhan
ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan
perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa. Garis pertumbuhan dan
perkembangan bangsa Indonesia yang ditentukan oleh kehidupan budi bangsa
Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat, lingkungan dan suasana waktu sepanjang
masa. Walaupun bangsa Indonesia sejak dahulu bergaul dengan berbagai peradaban
dan kebudayaan bangsa lain (Hindu, Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda dan
lain-lain) namun kepribadian bangsa Indonesia tetap hidup dan berkembang. Mungkin
di sana-sini, misalnya di daerah-daerah tertentu atau masyarakat kota
kepribadian itu dapat dipengaruhi oleh unsur-unsur asing, namun pada dasarnya
bangsa Indonesia tetap hidup dalam kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia
secara jelas dapat dibedakan dari bangsa-bangsa lain. Apabila kita
memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa
tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari bangsa kita.
Oleh karena itu, yang penting adalah
bagaimana kita memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi
kehidupan. Tanpa ini maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata
indah yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yang merupakan perumusan yang
beku dan mati, serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita.
4) Sistem Filsafat Pancasila Sebagai Sistem
Ideologi Nasional
Nilai Filsafat Pancasila berkembang
dalam budaya dan peradaban Indonesia terutama sebagai jiwa dalam perjuangan
kemerdekaan dari kolonialisme-imperialisme 1596-1945. Nilai filsafat Pancasila
baik sebagai pandangan hidup (filsafat hidup) bangsa, sekaligus sebagai jiwa
bangsa (jatidiri nasional) memberikan identitas dan integritas serta martabat
(kepribadian) bangsa dalam budaya dan peradaban dunia modern. Berdasarkan
analisis normatif filosofis-ideologis dan konstitusional, semua komponen bangsa
wajib setia dan bangga kepada sistem kenegaraan Pancasila sebagaimana
terjabar dalam UUD Proklamasi 45 termasuk kewajiban bela negara. Sebagai bangsa
dan negara modern, kita mewarisi nilai-nilai fundamental filosofis-ideologis
sebagai pandangan hidup bangsa (filsafat hidup) yang telah menjiwai dan sebagai
identitas bangsa (jatidiri nasional) Indonesia.
5) Filsafat Pancasila Sebagai Dasar Filsafat
Negara Indonesia
Filsafat Pancasila sebagai dasar falsafah
negara Indonesia, dapat kita temukan dalam beberapa dokumen historis dan di
dalam perundang-undangan negara Indonesia diantaranya yaitu: Dalam Pidato Ir.
Soekarno tanggal 1 Juni 1945. Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22
Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945
(terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta). Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi
1945, alinea IV. Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS)
tanggal 27 Desember 1945, alinea IV. Dalam Mukadimah UUD Sementara
Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950. Dalam Pembukaan UUD 1945,
alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5.
B.
MAKNA
NILAI DAN NORMA PANCASILA
a) Nilai Ketuhanan
Nilai ketuhanan Yang Maha
Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan
sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa indonesia
merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memilik
arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati
kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif
antarumat beragama.
b) Nilai Kemanusiaan
Nilai
kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku
sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati
nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
c) Nilai Persatuan
Nilai
persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat
untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap
keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia.
d) Nilai Kerakyatan
Nilai
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat,
oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui
lembaga-lembaga perwakilan.
e) Nilai Keadilan
Nilai
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar
sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur
secara lahiriah atauun batiniah. Nilai-nilai dasar itu sifatnya abstrak dan
normatif. Karena sifatnya abstrak dan normatif, isinya belum dapat
dioperasionalkan. Agar dapat bersifat operasional dan eksplisit, perlu
dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh nilai instrumental tersebut
adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Sebagai nilai dasar,
nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai. Artinya, dengan bersumber pada
kelima nilai dasar diatas dapat dibuat dan dijabarkan nilai-nilai instrumental
penyelenggaraan negara Indonesia.
f) Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Hukum
Upaya
mewujudkan Pancasila sebagai sumber nilai adalah dijadikannya nilai nilai dasar
menjadi sumber bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Operasionalisasi dari
nilai dasar pancasila itu adalah dijadikannya pancasila sebagai norma dasar
bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Negara Indonesia memiliki hukum
nasional yang merupakan satu kesatuan sistem hukum. Sistem hukum Indonesia itu
bersumber dan berdasar pada pancasila sebagai norma dasar bernegara. Pancasila
berkedudukan sebagai grundnorm (norma dasar) atau staatfundamentalnorm (norma
fondamental negara) dalam jenjang norma hukum di Indonesia. Nilai-nilai
pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan perundangam yang ada.
Perundang-undangan, ketetapan, keputusan, kebijaksanaan pemerintah,
program-program pembangunan, dan peraturan-peraturan lain pada hakikatnya
merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar
pancasila.
Indonesia
adalah Negara yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan bahasa mulai dari
Sabang sampai merauke. Kemajemukan dan pluralisme yang ada di masyarakat
Indonesia telah membentuk berbagai macam kebudayaan dan falsafah hidup
masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu para pendiri Negeri ini telah memikirkan
dan merumuskan bagaimana menyatukan kebudayaan dan falsafah hidup yang beraneka
ragam menjadi satu kesatuan dalam Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal
Ika.
Saat
ini norma dan nilai-nilai Pancasila sudah mulai memudar dan masyarakatpun
mengalami erupsi dan degradasi terhadap nilai-nilai luhur yang ada didalam
Pancasila. Pancasila sebagai dasar dan Ideologi Negara harus dipahami,
dimengerti dan diamalkan oleh Seluruh Rakyat Indonesia sebagai Pemersatu Bangsa
serta sebagai landasan berfikir, bersikap dan bertindak dalam membangun
Indonesia.
Rumusan
Pancasila yang ada saat ini adalah rumusan yang terdapat dalam Tap MPR No
II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya
Pancakarsa) yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Untuk
memenuhi kewajiban sebagai warga Negara dan warga masyarakat, manusia Indonesia
dalam mengayati dan mengamalkan Pancasila secara bulat dan utuh menggunakan
pedoman, antara lain:
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
Dengan
sila Ketuhanan Yang Maha Esa, bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan
ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan oleh karenanya manusia Indonesia
percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.Di
dalam kehidupan masyarakat Indonesia dikembangkan sikap hormat-menghormati dan
bekerja sama antar pemeluk agama dan penganut yang berbeda-beda, sehingga dapat
selalu dibina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Sadar bahwa agama dan kepercayaan kepada Tuhan
Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi dengan Tuhan Yang
Maha Esa yang dipercayai dan diyakini, maka dikembangkanlah sikap saling
menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya dan
tidak memaksanakan suatu agama dan kepercayaan itu kepada orang lain.
2. Kemanusian
Yang Adil dan Beradab
Dengan
sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab manusia diakui dan diperlakukan sesuai
dengan harkat dan martabatnya sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, yang sama
derajatnya, yang sama hak dan kewajiban-kewajiban asasinya tanpa
membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan jenis kelamin, kedudukan
social, warna kulit, dan sebagainya. Karena itu dikembangkanlah sikap saling
mencintai sesama manusiam sikap tenggang rasa dan “tepa salira” serta sikap
tidak semena-mena terhadap orang lain. Kemanusian yang adil dan beradap berarti
menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian, gemar melakukan kegiatan-kegiatan
kemanusian dan berani membela kebenaran dan keadilan.
Sadar
bahwa Manusia adalah sederajat, maka bangsa Indonesia merasa dirinya bagian
dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkanlah sikap hormat-menghormati
dan bekerjasama dengan bangsa-bangsa lain.
3. Persatuan
Indonesia
Dengan
sila Persatuan Indonesia, manusia Indonesia menempatkan persatuan, kesatuan,
serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi
dan golongan. Menempatkan Kepentingan Negara dan Bangsa di atas kepentingan
pribadi berarti bahwa manusia Indonesia sanggup dan rela berkorban untuk
kepentingan Negara dan bangsa itu dilandasi oleh rasa cinta tanah air dan
bangsanya, maka dikembangkanlah rasa kebanggaan kebangsaan dan bertanah air
Indonesia, dalam rangka memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Persatuan dikembangkan atas
dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan
persatuan bangsa.
4. Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Dengan
sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan
Perwakilan, manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
Dalam menggunakan hak-haknya ia menyadari perlunya selalu memperhatikan dan
mengutamakan kepentingan Negara dan kepentingan masyarakat. Karena mempunyai
kedudukan hak dan kewajiban yang sama maka pada dasarnya tidak boleh ada satu kehendak
yang dipaksakan kepada pihak lain. Sebelum mengambil keputusanyang menyangkut
kepentingan bersama terlebih dahulu diadakan musyawarah. Keputusan disyahkan
secara mufakat. Musyawarah untuk mencapai mufakat ini diliputi oleh semangat
kekeluargaan, yang merupakan ciri khas bangsa Indonesia. Manusia Indonesia
menghormati dan menjunjung tinggin setiap hasil keputusan musyawarah, karena
itu semua pihak yang bersangkutan menerima dan melaksanakan dengan itikad baik
dan rasa tanggungjawab.
5. Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dengan
sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, manusia Indonesia menyadari
hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam masyarakat
Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkanlah perbuatan yang luhur yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Untuk itu
dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain. Demikian Perlu dipupuk sikap
suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan agar dapat berdiri
sendiri. Dengan sikap yang demikian ia tidak menggunakan hak miliknya untuk
usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain, juga untuk hal-hal
yang bersifat pemborosan dan hidup bergaya mewah serta perbuatan-perbuatan lain
yang bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum. Demikian juga dipupuk
sikap suka kerja keras dan sikap menghargai hasil karya orang lain yang
bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama. Kesemuanya itu
dilaksanakan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan
sosial.
Dengan
kesadaran yang sedalam-dalamnya bahwa Pancasila adalah pandangan hidup bangsa
dan dasar Negara Republik Indonesia serta merasakan bahwa Pancasila adalah
sumber kejiwaan Masyarakat dan Negara Republik Indonesia, maka manusia
Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam
kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kenegaraan. Oleh karena itu
pengamalannya harus dimulai dari setiap warga Negara Indonesia, setiap
penyelenggara Negara yang secara meluas akan berkembang menjadi Pengamalan
Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan baik
dipusat maupun di daerah.
Menanamkan
kembali nilai-nilai luhur Pancasila dalam sendi-sendi kehidupan
masyarakat,dalam berbangsa dan bernegara merupakan hal yang harus segera
dilaksanakan sebelum terjadi erupsi dan degradasi terhadap nilai-nilai
Pancasila semakin dalam. Bagaimanapun juga dunia pendidikan baik formal maupun
informal, ataupun melalui keteladanan para pemimpin penyelengara Negara maupun
pemimpin orgnisasi politik dan kemasyarakatan memiliki peran yang strategis
dalam memberikan pembelajaran dalam mengimplementasikan nilai-nilai luhur
Pancasila dalam sendi-sendi kehidupan sehari-hari.
Pancasila
sebagai Dasar dan Ideologi Negara, Pandangan, Falsafah hidup, kepribadian
Bangsa, serta dasar filsafat negara, Pancasila tidak hanya merupakan peraturan
perundang-undangan, melainkan juga merupakan sumber moralitas terutama dalam
hubungannya dengan legitimasi kekuasaan, hukum serta berbagai kebijakan dalam
pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara melalui nilai-nilai luhur yang
terkandung didalamnya.
Pada
akhirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia akan menjadi Negara yang merdeka,
bersatu dan berkedaulatan rakyat yang berdasarkan Pancasila menuju Indonesia
yang maju, sejahtera, adil dan makmur.
C.
NORMA
ETIKA DAN HUKUM YANG BERDASARKAN PANCASILA
a) Etika
Etika
merupakan suatu ilmu yang mebicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku
manusia, mana yang dapat dinilai baik dan mana yang dapat dinilai tidak baik. Etika
mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan
tanggung jawab.
Norma
adalah perwujudan martabat manusia sebagai mahluk budaya, sosial, moral dan
religi. Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh
tata nilai untuk dipatuhi. Oleh karena itu, norma dalam perwujudannya dapat
berupa norma agama, norma filsafat, norma kesusilaan, norma hukum dan norma
sosial. Norma memiliki kekuatan untuk dipatuhi karena adanya sanksi.
1. Etika Sosial dan Budaya
Etika
ini bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali
sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling menghargai, saling
mencintai, dan tolong menolong di antara sesama manusia dan anak bangsa.
Senafas dengan itu juga menghidupkan kembali budaya malu, yakni malu berbuat
kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur
budaya bangsa. Untuk itu, perlu dihidupkan kembali budaya keteladanan yang
harus dimulai dan diperlihatkan contohnya oleh para pemimpin pada setiap
tingkat dan lapisan masyarakat.
Misalnya
seorang pejabat pemerintah (Negara) dipercaya untuk mengelola uang negara. Uang
milik Negara berasal dari rakyat dan untuk rakyat. Pejabat tersebut ternyata
melakukan penggelapan uang Negara utnuk kepentingan pribadinya, dan tidak dapat
mempertanggung jawabkan uang yang dipakainya itu kepada pemerintah. Perbuatan
pejabat tersebut adalahperbuatan yang merusak etika sosial.
2.
Etika Pemerintahan dan Politik
Etika
ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan
efektif. menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan
keterbukaan, rasa tanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat; menghargai
perbedaan; jujur dalam persaingan; ketersediaan untuk menerima pendapat yang
lebih benar walau datang dari orang perorang atau pun kelompok orang, serta
menjunjung tinggi hak asasi manusia. Etika pemerintahan mengamanatkan agar para
pejabat memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada
publik, siap mundur apa bila dirinya merasa telah melanggar kaidah dan sistem
nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan Negara.
3. Etika Ekonomi dan Bisnis
Etika
ekonomi dan bisnis dimaksudkan agar prinsip dan perilaku ekonomi, baik oleh
pribadi, institusi maupun pengambil keputusan dalam bidang ekonomi, dapat
melahirkan kiondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan persaingan yang jujur,
berkeadilan, mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan ekonomi dan
kemampuan bersaing, serta terciptanya suasana kondusif untuk pemberdayaan
ekonomi rakyat melalui usaha-usaha bersama secara berkesinambungan. Hal itu
bertujuan menghindarkan terjadinya praktik-praktik monopoli, oligopoli, kebijakan
ekonomi yang bernuansa KKN ataupun rasial yang berdampak negatif terhadap
efisiensi, persaingan sehat, dan keadilan; serta menghindarkan perilaku
menghalalkan segala cara dalam memperoleh keuntungan.
4. Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Etika
penegakan hukum dan berkeadilan dimaksudkan untuk menumbuhkan keasadaran bahwa
tertib sosial, ketenangan, dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan
dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang ada. Keseluruhan
aturan hukum yang menjamin tegaknya supremasi hukum sejalan dengan menuju
kepada pemenuha rasa keadilan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat.
5. Etika Keilmuan dan Disiplin Kehidupan
Etika
keilmuan diwujudkan dengan menjunjung tingghi nilai-nilai ilmu pengetahuan dan
teknologi agar mampu berpikir rasional, kritis, logis dan objektif. Etika ini
etika ini ditampilkan secara pribadi dan ataupun kolektif dalam perilaku gemar
membaca, belajar, meneliti, menulis, membahas, dan kreatif dalam menciptakan
karya-karya baru, serta secara bersama-sama menciptakan iklim kondusif bagi
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan adanya etika maka
nilai-nilai pancasila yang tercermin dalam norma-norma etik kehidupan berbangsa
dan bernegara dapat kita amalkan.
6. Etika
Pribadi
Misalnya seorang yang berhasil dibidang usaha
(wiraswasta) dan menjadi seseorang yang kaya raya. Ia disibukkan dengan
usahanya sehingga ia lupa akan diri pribadinya sebagai hamba Tuhan. Ia
mempergunakan keperluan-keperluan dan hal-hal yang tidak terpuji dimata
masyarakat (mabuk-mabukan, suka mengganggu ketentraman keluarga orang lain).
Dari segi usaha ia memang berhasil mengembangkan usahanya sehinnga ia menjadi
jutawan, tetapi ia tidak berhasil dalam mngembangkan etika pribadinya.
Untuk
berhasilnya perilaku bersandarkan pada norma-norma etik kehidupan berbangsa dan
bernegara, ada beberapa hal yang perlu dilakukan sebagai berikut:
a) Proses
penanaman dan pembudayaan etika tersebut hendaknya menggunakan bahasa agama dan
bahasa budaya sehingga menyentuh hati nurani dan mengundang simpati dan
dukungan seluruh masyarakat. Apabila sanksi moral tidak lagi efektif, langkah-langkah
penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten.
b) Proses
penanaman dan pembudayaan etika dilakukan melalui pendekatan komunikatif,
dialogis, dan persuasif, tidak melalui pendekatan cara indoktrinasi.
c) Pelaksanaan
gerakan nasional etika berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat secara sinergik
dan berkesinambungan yang melibatkan seluruh potensi bangsa, pemerintah ataupun
masyarakat.
d) Perlu
dikembangkan etika-etika profesi, seperti etika profesi hukum, profesi
kedokteran, profesi ekonomi, dan profesi politik yang dilandasi oleh
pokok-pokok etika ini yang perlu ditaati oleh segenap anggotanya melalui kode
etik profesi masing-masing.
e) Mengkaitkan
pembudayaan etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat sebagai
bagian dari sikap keberagaman, yang menempatkan nilai-nilai etika kehidupan
berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat di samping tanggung jawab kemanusiaan
juga sebagai bagian pengabdian pada Tuhan Yang Maha Esa.
b) Hukum
Sistem
hukum di Indonesia membentuk tata urutan peraturan perundang-undangan.
Tata urutan peraturan perundang-undangan sebagaimana
diatur dalam ketetapan MPRNo. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan
sebagai berikut.
a. Undang-Undang
Dasar 1945
b. Ketetapan
Majelisa Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesi.
c. Undang-undang
d. Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
e. Peraturan
Pemerintah
f. Keputusan
Presiden
g. Peraturan
Daerah Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan perundang-undangan
juga menyebutkan adanya jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sebagai
berikut:
1. UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-undang/peraturan
pemerintah pengganti undang-undang (perpu)
3. Peraturan
pemerintah
4. Peraturan
presiden
5. Peraturan
daerah.
Pasal
2 Undang-undang No. 10 Tahun 2004 menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber
dari segala sumber hukum negara. Hal ini sesuai dengan kedudukannya sebagai
dasar (filosofis) negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 Alinea
IV.
c) Nilai
Pancasila menjadi Sumber Norma Etik
Upaya
lain dalam mewujudkan pancasila sebagai sumber nilai adalah dengan menjadikan
nilai dasar Pancasila sebagai sumber pembentukan norma etik (norma moral) dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai pancasila adalah
nilai moral. Oleh karena itu, nilai pancasila juga dapat diwujudkan kedalam
norma-norma moral (etik). Norma-norma etik tersebut selanjutnya dapat digunakan
sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Bangsa indonesia saat ini sudah berhasil merumuskan
norma-norma etik sebagai pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku.
Norma-norma etik tersebut bersumber pada pancasila sebagai nilai budaya bangsa.
Rumusan norma etik tersebut tercantum dalam ketetapan MPR No. VI/MPR/2001
tentang Etika Kehidupan Berbangsa, Bernegara, dan Bermasyarakat. Ketetapan MPR
No. VI/MPR/2001 tentang etika Kehidupan Berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat
merupakan penjabaran nilai nilai pancasila sebagai pedoman dalam berpikir,
bersikap, dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai
keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Filsafat Pancasila adalah hasil berpikir atau pemikiran yang
sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini
sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling
adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
Pendukung dari Pancasila sebagai
sistem etika adalah Pancasila memegang peranan dalam perwujudan sebuah sistem
etika yang baik di negara ini. Di setiap saat dan dimana saja kita berada kita
diwajibkan untuk beretika disetiap tingkah laku kita. Seperti tercantum di sila
ke dua pada Pancasila, yaitu “Kemanusian yang adil dan beradab” sehingga
tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran pancasila dalam membangun etika bangsa ini
sangat berandil besar. Dengan menjiwai butir-butir Pancasila masyarakat dapat
bersikap sesuai etika baik yang berlaku dalam masyarakat, bangsa dan negara.
B.
SARAN
Semoga makalah ini dapat dimanfaatkan
dengan baik dalam proses belajar dan mempermudah kita untuk lebih memahami
materi Pancasila Sebagai Filsafat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar