Kamis, 20 Maret 2014

PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT



BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Sebagai dasar negara, Pancasila kembali diuji ketahanannya dalam era reformasi sekarang. Merekahnya matahari bulan Juni 1945, 63 tahun yang lalu disambut dengan lahirnya sebuah konsepsi kenegaraan yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia, yaitu lahirnya Pancasila.
Sebagai falsafah negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata merupakan light-star bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari, dan yang jelas tadi telah diungkapkan sebagai dasar serta falsafah negara Republik Indonesia.
Pancasila telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi mereka yang tidak Pancasilais. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dapat dikemukakan mengapa Pancasila itu sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan krisis politik di negara ini, yaitu pertama ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi, dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi.
Kedua, Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri. Yang ketiga, karena sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, selain itu, ideologi kediktatoran juga ditolak, karena bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang berprikemanusiaan dan berusaha untuk berbudi luhur.
Dengan demikian bahwa filsafat Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia yang harus diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia agar menghormati, menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan negara Indonesia ini. Sehingga baik golongan muda maupun tua tetap meyakini Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.

B.     RUMUSAN MASALAH
Untuk Menghindari adanya kesimpangsiuran dalam penyusunan makalah ini, maka kami membatasi masalah-masalah yang akan di bahas di antaranya :
a)         Pengertian filsafat dan pancasila
b)         Makna Nilai Dan Norma pancasila
c)         Norma Etika Dan Hukum Yang Berdasarkan Pancasila

C.    TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN, serta untuk mengetahui tentang pentingnya kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya.














BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN
a)      Pengertian Filsafat
Secara etimologis istilah ”filsafat“ atau dalam bahasa Inggrisnya “philosophi” adalah berasal dari bahsa Yunani “philosophia” yang secara lazim diterjemahkan sebagai “cinta kearifan” kata philosophia tersebut berakar pada kata “philos”  (pilia, cinta) dan “sophia” (kearifan). Berdasarkan  pengertian bahasa tersebut filsafat berarti cinta kearifan. Kata kearifan bisa juga berarti “wisdom” atau kebijaksanaan sehingga filsafat bisa juga berarti cinta kebijaksanaan. Berdasarkan makna kata  tersebut maka mempelajari filsafat berarti merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Seorang ahli pikir disebut filosof, kata ini mula-mula dipakai oleh Herakleitos.
b)      Pengertian Pancasila
Kata Pancasila berasal dari kata Sansakerta (Agama Buddha) yaitu untuk mencapai Nirwana diperlukan  Dasar atau Ajaran, yaitu
1.      Jangan mencabut nyawa makhluk hidup atau Dilarang membunuh.
2.      Jangan mengambil barang orang lain atau Dilarang mencuri
3.      Jangan berhubungan kelamin atau Dilarang berzinah
Perkataan Pancasil mula-mula terdapat dalam perpustakaan Buddha yaitu dalam Kitab Tripitaka dimana dalam ajaran buddha tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai nirwana atau surga melalui Pancasila yang isinya 5.
c)      Filsafat Pancasila Sebagai Dasar Filsafat Bangsa Indonesia
Filsafat Pancasila dapat diartikan sebagai hasil pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia. Pancasila pada hakikatnya juga memiliki arti sebagai perwujudan nilai nilai luhur bangsa Indonesia sepanjang sejarah, dan merupakan penggabungan antara unsur unsur- budaya luar yang sesuai dengan budaya Indonesia sehingga keseluruhannya terpadu menjadi sebuah Ideologi yang bernama Pancasila. Pandangan tersebut akhirnya di yakini oleh bangsa Indonesia dalam melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara.
d)     Asal Mula Pancasila Menjadi Ideologi Bangsa Indonesia
Nilai filsafat Pancasila berkembang dalam kebudayaan dan peradaban bangsa Indonesia terutama sebagai jiwa dan sumber dalam hal kerohanian bangsa dalam perjuangan melawan imperialisme dan kolonialisme. Nilai Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa sekaligus sebagai jiwa bangsa memberikan identitas serta martabat bangsa dalam budaya dan peradaban modern, sekaligus sebagai sumber motivasi dan semangat perjuangan bangsa Indonesia. Nilai filsafat pancasila secara filosofis- ideologis berkembang dalam sisterm kenegaraan Indonesia yang dinamakan UUD1945. Pancasila yang sekarang menjadi ideologi Negara, bersumber pada bangsa Indonesia sendiri, artinya, pancasila digali dari kekayaan bangsa Indonesia, antara lain adat istiadat, budaya, serta nilai nilai religius yang terpelihara dan berkembang sebagai pandangan hidup bangsa.
e)      Hakikat Ideologi Pancasila
Pada hakikatnya, Pancasila tidak lain adaalah hasil olah pikir bangsa Indonesia berkat kemampuannya dalam menghadapi kemajuan dan tantangan modernisasi. Membentuk Ideologi mencerminkan cara berpikir bangsa Indonesia, namun juga membentuk bangsa Indonesia menuju cita cita. Dengan demikian ideologi bukanlah sebuah pengetahuan teoristis belaka tetapi merupakan sesuatu yang dihayati menjadi sebuah keyakinan. Ideologi Pancasila adalah satu pilihan yang jelas membawa komitmen bagi bangsa indonesia untuk mewujudkannya. Oleh karena itu, semakin mendalam kesadaran ideologis setiap bangsa Indonesia akan berarti tinggi pula rasa komitmennya untuk melaksanakannya. Komitmen itu tercermin dalam sikap setiap orang Indonesia yang meyakini ideologinya sebagai ketentuan yang pasti dan harus ditaati dalam kehidupan bermasayarakat, berbangsa, dan bernegara.
f)       Fugsi filsafat pancasila bagi bangsa Indonesia:
1)      Filasafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Setiapa bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafat hidup). Dengan pandangan hidup inilah suatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.
Pancasila ialah suatu kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia ini akan mencapai kebahagiaan jika kita dapat baik dalam hidup manusia sebagai manusia dengan alam dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriyah dan kebahagiaan rohaniah.
Karena Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Pancasila yang selalu menjadi pegangan bersama saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah sebagai dasar kerohanian negar, dikehendaki oleh bangsa Indonesia karena sebenarnya ia telah tertanam dalam setiap rakyat indonesia. Oleh karena itu, ia juga merupakan dasar yang mampu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
2)      Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari PPKI pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan Negara Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya.
Sidang PPKI telah menerima secara bulat Pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan UUD RI, Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa.
3)      Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa. Garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia yang ditentukan oleh kehidupan budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat, lingkungan dan suasana waktu sepanjang masa. Walaupun bangsa Indonesia sejak dahulu bergaul dengan berbagai peradaban dan kebudayaan bangsa lain (Hindu, Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda dan lain-lain) namun kepribadian bangsa Indonesia tetap hidup dan berkembang. Mungkin di sana-sini, misalnya di daerah-daerah tertentu atau masyarakat kota kepribadian itu dapat dipengaruhi oleh unsur-unsur asing, namun pada dasarnya bangsa Indonesia tetap hidup dalam kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia secara jelas dapat dibedakan dari bangsa-bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari bangsa kita.
Oleh karena itu, yang penting adalah bagaimana kita memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yang merupakan perumusan yang beku dan mati, serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita.
4)      Sistem Filsafat Pancasila Sebagai Sistem Ideologi Nasional
Nilai Filsafat Pancasila berkembang dalam budaya dan peradaban Indonesia terutama sebagai jiwa dalam perjuangan kemerdekaan dari kolonialisme-imperialisme 1596-1945. Nilai filsafat Pancasila baik sebagai pandangan hidup (filsafat hidup) bangsa, sekaligus sebagai jiwa bangsa (jatidiri nasional) memberikan identitas dan integritas serta martabat (kepribadian) bangsa dalam budaya dan peradaban dunia modern. Berdasarkan analisis normatif filosofis-ideologis dan konstitusional, semua komponen bangsa wajib setia dan bangga  kepada sistem kenegaraan Pancasila sebagaimana terjabar dalam UUD Proklamasi 45 termasuk kewajiban bela negara. Sebagai bangsa dan negara modern, kita mewarisi nilai-nilai fundamental filosofis-ideologis sebagai pandangan hidup bangsa (filsafat hidup) yang telah menjiwai dan sebagai identitas bangsa (jatidiri nasional) Indonesia.


5)      Filsafat Pancasila Sebagai Dasar Filsafat Negara Indonesia
Filsafat Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, dapat kita temukan dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia diantaranya yaitu: Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945. Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta). Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV. Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945, alinea IV. Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950. Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal  5.

B.     MAKNA NILAI DAN NORMA PANCASILA
a)      Nilai Ketuhanan
Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama.
b)       Nilai Kemanusiaan
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
c)      Nilai Persatuan
Nilai persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia.
d)     Nilai Kerakyatan
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
e)      Nilai Keadilan
Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah atauun batiniah. Nilai-nilai dasar itu sifatnya abstrak dan normatif. Karena sifatnya abstrak dan normatif, isinya belum dapat dioperasionalkan. Agar dapat bersifat operasional dan eksplisit, perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh nilai instrumental tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Sebagai nilai dasar, nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai. Artinya, dengan bersumber pada kelima nilai dasar diatas dapat dibuat dan dijabarkan nilai-nilai instrumental penyelenggaraan negara Indonesia.
f)       Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Hukum
Upaya mewujudkan Pancasila sebagai sumber nilai adalah dijadikannya nilai nilai dasar menjadi sumber bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Operasionalisasi dari nilai dasar pancasila itu adalah dijadikannya pancasila sebagai norma dasar bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Negara Indonesia memiliki hukum nasional yang merupakan satu kesatuan sistem hukum. Sistem hukum Indonesia itu bersumber dan berdasar pada pancasila sebagai norma dasar bernegara. Pancasila berkedudukan sebagai grundnorm (norma dasar) atau staatfundamentalnorm (norma fondamental negara) dalam jenjang norma hukum di Indonesia. Nilai-nilai pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan perundangam yang ada. Perundang-undangan, ketetapan, keputusan, kebijaksanaan pemerintah, program-program pembangunan, dan peraturan-peraturan lain pada hakikatnya merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar pancasila.
Indonesia adalah Negara yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan bahasa mulai dari Sabang sampai merauke. Kemajemukan dan pluralisme yang ada di masyarakat Indonesia telah membentuk berbagai macam kebudayaan dan falsafah hidup masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu para pendiri Negeri ini telah memikirkan dan merumuskan bagaimana menyatukan kebudayaan dan falsafah hidup yang beraneka ragam menjadi satu kesatuan dalam Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Saat ini norma dan nilai-nilai Pancasila sudah mulai memudar dan masyarakatpun mengalami erupsi dan degradasi terhadap nilai-nilai luhur yang ada didalam Pancasila. Pancasila sebagai dasar dan Ideologi Negara harus dipahami, dimengerti dan diamalkan oleh Seluruh Rakyat Indonesia sebagai Pemersatu Bangsa serta sebagai landasan berfikir, bersikap dan bertindak dalam membangun Indonesia.
Rumusan Pancasila yang ada saat ini adalah rumusan yang terdapat dalam Tap MPR No II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Untuk memenuhi kewajiban sebagai warga Negara dan warga masyarakat, manusia Indonesia dalam mengayati dan mengamalkan Pancasila secara bulat dan utuh menggunakan pedoman, antara lain:
1.   Ketuhanan Yang Maha Esa
Dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan oleh karenanya manusia Indonesia percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.Di dalam kehidupan masyarakat Indonesia dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerja sama antar pemeluk agama dan penganut yang berbeda-beda, sehingga dapat selalu dibina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Sadar bahwa agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi dengan Tuhan Yang Maha Esa yang dipercayai dan diyakini, maka dikembangkanlah sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya dan tidak memaksanakan suatu agama dan kepercayaan itu kepada orang lain.
2.   Kemanusian Yang Adil dan Beradab
Dengan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab manusia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajiban-kewajiban asasinya tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, dan sebagainya. Karena itu dikembangkanlah sikap saling mencintai sesama manusiam sikap tenggang rasa dan “tepa salira” serta sikap tidak semena-mena terhadap orang lain. Kemanusian yang adil dan beradap berarti menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian, gemar melakukan kegiatan-kegiatan kemanusian dan berani membela kebenaran dan keadilan.
Sadar bahwa Manusia adalah sederajat, maka bangsa Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkanlah sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa-bangsa lain.
3.   Persatuan Indonesia
Dengan sila Persatuan Indonesia, manusia Indonesia menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Menempatkan Kepentingan Negara dan Bangsa di atas kepentingan pribadi berarti bahwa manusia Indonesia sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan Negara dan bangsa itu dilandasi oleh rasa cinta tanah air dan bangsanya, maka dikembangkanlah rasa kebanggaan kebangsaan dan bertanah air Indonesia, dalam rangka memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Persatuan dikembangkan atas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan bangsa.
4.   Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Dengan sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Dalam menggunakan hak-haknya ia menyadari perlunya selalu memperhatikan dan mengutamakan kepentingan Negara dan kepentingan masyarakat. Karena mempunyai kedudukan hak dan kewajiban yang sama maka pada dasarnya tidak boleh ada satu kehendak yang dipaksakan kepada pihak lain. Sebelum mengambil keputusanyang menyangkut kepentingan bersama terlebih dahulu diadakan musyawarah. Keputusan disyahkan secara mufakat. Musyawarah untuk mencapai mufakat ini diliputi oleh semangat kekeluargaan, yang merupakan ciri khas bangsa Indonesia. Manusia Indonesia menghormati dan menjunjung tinggin setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang bersangkutan menerima dan melaksanakan dengan itikad baik dan rasa tanggungjawab.
5.   Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dengan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkanlah perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain. Demikian Perlu dipupuk sikap suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan agar dapat berdiri sendiri. Dengan sikap yang demikian ia tidak menggunakan hak miliknya untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain, juga untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan hidup bergaya mewah serta perbuatan-perbuatan lain yang bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum. Demikian juga dipupuk sikap suka kerja keras dan sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama. Kesemuanya itu dilaksanakan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Dengan kesadaran yang sedalam-dalamnya bahwa Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar Negara Republik Indonesia serta merasakan bahwa Pancasila adalah sumber kejiwaan Masyarakat dan Negara Republik Indonesia, maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kenegaraan. Oleh karena itu pengamalannya harus dimulai dari setiap warga Negara Indonesia, setiap penyelenggara Negara yang secara meluas akan berkembang menjadi Pengamalan Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan baik dipusat maupun di daerah.
Menanamkan kembali nilai-nilai luhur Pancasila dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat,dalam berbangsa dan bernegara merupakan hal yang harus segera dilaksanakan sebelum terjadi erupsi dan degradasi terhadap nilai-nilai Pancasila semakin dalam. Bagaimanapun juga dunia pendidikan baik formal maupun informal, ataupun melalui keteladanan para pemimpin penyelengara Negara maupun pemimpin orgnisasi politik dan kemasyarakatan memiliki peran yang strategis dalam memberikan pembelajaran dalam mengimplementasikan nilai-nilai luhur Pancasila dalam sendi-sendi kehidupan sehari-hari.
Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, Pandangan, Falsafah hidup, kepribadian Bangsa, serta dasar filsafat negara, Pancasila tidak hanya merupakan peraturan perundang-undangan, melainkan juga merupakan sumber moralitas terutama dalam hubungannya dengan legitimasi kekuasaan, hukum serta berbagai kebijakan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara melalui nilai-nilai luhur yang terkandung didalamnya.
Pada akhirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia akan menjadi Negara yang merdeka, bersatu dan berkedaulatan rakyat yang berdasarkan Pancasila menuju Indonesia yang maju, sejahtera, adil dan makmur.

C.    NORMA ETIKA DAN HUKUM YANG BERDASARKAN PANCASILA
a)      Etika
Etika merupakan suatu ilmu yang mebicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dinilai baik dan mana yang dapat dinilai tidak baik. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Norma adalah perwujudan martabat manusia sebagai mahluk budaya, sosial, moral dan religi. Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi. Oleh karena itu, norma dalam perwujudannya dapat berupa norma agama, norma filsafat, norma kesusilaan, norma hukum dan norma sosial. Norma memiliki kekuatan untuk dipatuhi karena adanya sanksi.
1.   Etika Sosial dan Budaya
Etika ini bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling menghargai, saling mencintai, dan tolong menolong di antara sesama manusia dan anak bangsa. Senafas dengan itu juga menghidupkan kembali budaya malu, yakni malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Untuk itu, perlu dihidupkan kembali budaya keteladanan yang harus dimulai dan diperlihatkan contohnya oleh para pemimpin pada setiap tingkat dan lapisan masyarakat.
Misalnya seorang pejabat pemerintah (Negara) dipercaya untuk mengelola uang negara. Uang milik Negara berasal dari rakyat dan untuk rakyat. Pejabat tersebut ternyata melakukan penggelapan uang Negara utnuk kepentingan pribadinya, dan tidak dapat mempertanggung jawabkan uang yang dipakainya itu kepada pemerintah. Perbuatan pejabat tersebut adalahperbuatan yang merusak etika sosial.

2.   Etika Pemerintahan dan Politik
Etika ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan efektif. menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa tanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat; menghargai perbedaan; jujur dalam persaingan; ketersediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar walau datang dari orang perorang atau pun kelompok orang, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Etika pemerintahan mengamanatkan agar para pejabat memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apa bila dirinya merasa telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan Negara.
3.   Etika Ekonomi dan Bisnis
Etika ekonomi dan bisnis dimaksudkan agar prinsip dan perilaku ekonomi, baik oleh pribadi, institusi maupun pengambil keputusan dalam bidang ekonomi, dapat melahirkan kiondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan persaingan yang jujur, berkeadilan, mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan ekonomi dan kemampuan bersaing, serta terciptanya suasana kondusif untuk pemberdayaan ekonomi rakyat melalui usaha-usaha bersama secara berkesinambungan. Hal itu bertujuan menghindarkan terjadinya praktik-praktik monopoli, oligopoli, kebijakan ekonomi yang bernuansa KKN ataupun rasial yang berdampak negatif terhadap efisiensi, persaingan sehat, dan keadilan; serta menghindarkan perilaku menghalalkan segala cara dalam memperoleh keuntungan.
4.   Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Etika penegakan hukum dan berkeadilan dimaksudkan untuk menumbuhkan keasadaran bahwa tertib sosial, ketenangan, dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang ada. Keseluruhan aturan hukum yang menjamin tegaknya supremasi hukum sejalan dengan menuju kepada pemenuha rasa keadilan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat.
5.   Etika Keilmuan dan Disiplin Kehidupan
Etika keilmuan diwujudkan dengan menjunjung tingghi nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi agar mampu berpikir rasional, kritis, logis dan objektif. Etika ini etika ini ditampilkan secara pribadi dan ataupun kolektif dalam perilaku gemar membaca, belajar, meneliti, menulis, membahas, dan kreatif dalam menciptakan karya-karya baru, serta secara bersama-sama menciptakan iklim kondusif bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan adanya etika maka nilai-nilai pancasila yang tercermin dalam norma-norma etik kehidupan berbangsa dan bernegara dapat kita amalkan.
6.   Etika Pribadi
 Misalnya seorang yang berhasil dibidang usaha (wiraswasta) dan menjadi seseorang yang kaya raya. Ia disibukkan dengan usahanya sehingga ia lupa akan diri pribadinya sebagai hamba Tuhan. Ia mempergunakan keperluan-keperluan dan hal-hal yang tidak terpuji dimata masyarakat (mabuk-mabukan, suka mengganggu ketentraman keluarga orang lain). Dari segi usaha ia memang berhasil mengembangkan usahanya sehinnga ia menjadi jutawan, tetapi ia tidak berhasil dalam mngembangkan etika pribadinya.
Untuk berhasilnya perilaku bersandarkan pada norma-norma etik kehidupan berbangsa dan bernegara, ada beberapa hal yang perlu dilakukan sebagai berikut:
a)      Proses penanaman dan pembudayaan etika tersebut hendaknya menggunakan bahasa agama dan bahasa budaya sehingga menyentuh hati nurani dan mengundang simpati dan dukungan seluruh masyarakat. Apabila sanksi moral tidak lagi efektif, langkah-langkah penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten.
b)      Proses penanaman dan pembudayaan etika dilakukan melalui pendekatan komunikatif, dialogis, dan persuasif, tidak melalui pendekatan cara indoktrinasi.
c)      Pelaksanaan gerakan nasional etika berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat secara sinergik dan berkesinambungan yang melibatkan seluruh potensi bangsa, pemerintah ataupun masyarakat.
d)     Perlu dikembangkan etika-etika profesi, seperti etika profesi hukum, profesi kedokteran, profesi ekonomi, dan profesi politik yang dilandasi oleh pokok-pokok etika ini yang perlu ditaati oleh segenap anggotanya melalui kode etik profesi masing-masing.
e)      Mengkaitkan pembudayaan etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat sebagai bagian dari sikap keberagaman, yang menempatkan nilai-nilai etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat di samping tanggung jawab kemanusiaan juga sebagai bagian pengabdian pada Tuhan Yang Maha Esa.

b)      Hukum
Sistem hukum di Indonesia membentuk tata urutan peraturan perundang-undangan.
 Tata urutan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam ketetapan MPRNo. III/MPR/2000 tentang sumber  hukum dan tata urutan perundang-undangan sebagai berikut.
a.       Undang-Undang Dasar 1945
b.      Ketetapan Majelisa Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesi.
c.       Undang-undang
d.      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
e.       Peraturan Pemerintah
f.       Keputusan Presiden
g.      Peraturan Daerah Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan perundang-undangan juga menyebutkan adanya jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1.      UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.      Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu)
3.      Peraturan pemerintah
4.      Peraturan presiden
5.      Peraturan daerah.
Pasal 2 Undang-undang No. 10 Tahun 2004 menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Hal ini sesuai dengan kedudukannya sebagai dasar (filosofis) negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 Alinea IV.
c)      Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Etik
Upaya lain dalam mewujudkan pancasila sebagai sumber nilai adalah dengan menjadikan nilai dasar Pancasila sebagai sumber pembentukan norma etik (norma moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai pancasila adalah nilai moral. Oleh karena itu, nilai pancasila juga dapat diwujudkan kedalam norma-norma moral (etik). Norma-norma etik tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bangsa indonesia saat ini sudah berhasil merumuskan norma-norma etik sebagai pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku. Norma-norma etik tersebut bersumber pada pancasila sebagai nilai budaya bangsa. Rumusan norma etik tersebut tercantum dalam ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, Bernegara, dan Bermasyarakat. Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika Kehidupan Berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat merupakan penjabaran nilai nilai pancasila sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat.
























BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Filsafat Pancasila adalah hasil berpikir atau pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
Pendukung dari Pancasila sebagai sistem etika adalah Pancasila memegang peranan dalam perwujudan sebuah sistem etika yang baik di negara ini. Di setiap saat dan dimana saja kita berada kita diwajibkan untuk beretika disetiap tingkah laku kita. Seperti tercantum di sila ke dua pada Pancasila, yaitu “Kemanusian yang adil dan beradab” sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran pancasila dalam membangun etika bangsa ini sangat berandil besar. Dengan menjiwai butir-butir Pancasila masyarakat dapat bersikap sesuai etika baik yang berlaku dalam masyarakat, bangsa dan negara.

B.     SARAN
Semoga makalah ini dapat dimanfaatkan dengan baik dalam proses belajar dan mempermudah kita untuk lebih memahami materi Pancasila Sebagai Filsafat.
















Tidak ada komentar:

Posting Komentar